Suara.com - Upbit salah satu bursa perdagangan aset kripto telah memperoleh sertifikat pendaftaran dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sebagai pedagang fisik aset kripto yang potensial.
“Pendaftaran pada Bappebti adalah langkah besar bagi kami untuk menumbuhkan layanan kami di Indonesia dan Asia Tenggara,” kata CEO Upbit Indonesia Jan Kristanto dalam keterangannya, Kamis (19/12/2019).
Bappebti adalah otoritas di Indonesia yang mengawasi dan mengatur perdagangan Aset Kripto, dan pendaftaran tersebut telah membawa Upbit selangkah lebih dekat untuk menjadi salah satu Pedagang Fisik Aset Kripto berizin yang pertama di negara ini.
Pada bulan Februari dan Juli di tahun 2019, Bappebti menerbitkan peraturan-peraturan baru yang berisikan kerangka pengaturan yang detil tentang perdagangan Aset Kripto, yang di dalamnya termasuk standar keamanan tingkat tinggi, juga kepatuhan terhadap persyaratan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang berlaku secara nasional.
Sejak November 2018, Upbit Indonesia telah menyediakan kepada para pengguna di Indonesia, perdagangan lebih dari 180 Aset Kripto yang nyaman dan aman, dan juga menawarkan transaksi Rupiah secara instan melalui integrasi akun virtual (virtual accounts) pada bank umum di Indonesia yang memiliki reputasi baik.
“Kami akan melanjutkan upaya kami untuk menyediakan kepada konsumen kami, sistem Upbit yang telah dikenal di dunia dengan juga berkontribusi pada pertumbuhan ekosistem blockchain di Indonesia yang saat ini sedang berkembang,” kata Jan.
Setelah diluncurkan di Korea Selatan pada tahun 2017, Upbit telah menjadi salah satu bursa perdagangan Aset Kripto terbesar di dunia.
"Upbit tersedia di web dan aplikasi telepon seluler (iOS dan Android), sehingga pengguna dapat berdagang kapan saja, di mana saja," pungkas Jan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026
-
Pelemahan Rupiah Bisa Picu PHK Massal, Menaker Buka Suara
-
Masuk Sandbox OJK, Amanode Siap Dorong Akses Likuiditas Berbasis Aset Kripto
-
Tak Kuat Tekanan Aksi Jual Asing Buat IHSG Ambruk, Balik ke Level 6.130
-
Luhut Klarifikasi soal Tugas Bea Cukai Diganti BUMN Ekspor PT DSI
-
10 Raksasa Sawit Diduga Manipulasi Ekspor, Nama-nama Konglomerat Ini Diincar Kejagung?
-
Purbaya Bantah Luhut, Tugas Bea Cukai Tak Diganti BUMN Ekspor PT DSI!
-
Anjlok! Rupiah Nyaris Tembus Rp17.800! Isu Domestik Sudah Tak Terbendung
-
Program Vokasi Nasional Rp 2,12 T Resmi Diumumkan, Jaring Lulusan SMK dan Karyawan PHK
-
Aturan Ekspor Lewat Danantara Sumberdaya Indonesia Masih Abu-abu: Ternyata Tak Segampang Itu!