Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan kekecewaannya terkait beredarnya berita miring yang menyebut dirinya mendapat uang hingga Rp 100 miliar dalam kasus skandal gagal bayar polis asuransi Jiwasraya.
Curhatan tersebut disampaikan Erick, lantaran dirinya selalu bungkam soal perkembangan skandal Jiwasraya ketika ditanya awak media.
"Ketika saya bungkam soal Jiwasraya, kan saya bilang, hari ini kasih kesempatan untuk UMKM jualan, nanti Jiwasraya ada. Cuma teman-teman bilang bungkam, terus sekarang diputarbalikkan, Erick Thohir terima duit Rp 100 miliar, Rp 200 miliar, eh duit dari mana terimanya? Gitu loh. Jangan dipolitisasi," kata Erick Thohir saat ditemui di SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Erick menjelaskan, dalam kasus Jiwasraya, dia bersama tim telah bekerja sungguh-sungguh dalam menyelesaikan setiap masalah. Terutama, bagaimana caranya mengembalikan sejumlah uang nasabah yang pembayaran polis asuransinya tertunda.
"Kita ini bekerja secara objektif dan tidak ada niat memanipulasi. Orang kami ingin betulin kok, jadi tolong konteksnya," katanya.
Mantan bos Mahaka Media Group ini menyampaikan, dirinya bukan tidak mau diwawancarai soal skandal Jiwasraya, tetapi saat ini sedang fokus menyelamatkan Jiwasraya.
"Makanya saya terus terang tidak mau diwawancara, tidak pada konteksnya, akhirnya bias. Tolong kami, dengan segala kerendahan hati, tolong kami diberikan kesempatan bekerja."
Untuk diketahui, persoalan di Jiwasraya mulai mengemuka pada Oktober 2018. Saat itu, ada laporan dari nasabah yang membuat perusahaan BUMN tersebut terpaksa menunda pembayaran kewajiban polis jatuh tempo.
Keterlambatan pembayaran polis jatuh tempo itu terdapat di produk bancassurance yang nilainya mencapai Rp 802 miliar.
Baca Juga: Erick Thohir Siap Pasang Badan Untuk Bos Jiwasraya
Tercatat ada tujuh bank yang memasarkan produk bancassurance yang diketahui bernama JS Proteksi Plan Jiwasraya meliputi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).
Sebelumnya, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko buka suara soal kondisi perusahaannya yang gagal melakukan pembayaran polis asuransi yang telah jatuh tempo.
Hal tersebut dikatakan Hexana setelah Komisi VII DPR RI memanggil jajaran manajemen Jiwasraya untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Dalam penjelasannya Hexana mengatakan gagal bayarnya polis asuransi yang telah jatuh tempo karena kesalahan manajemen lama dalam melakukan investasi.
"Seharusnya manajemen lama mengambil instrumen investasi yang aman, tapi ini tidak dilakukan," kata Hexana dalam RDP tersebut.
Hexana juga mengatakan, manajemen lama memilih instrumen investasi reksa dana saham mencapai 50 persen, sehingga inilah awal mula kasus gagal bayar Jiwasraya dimulai. Apalagi, kata Hexana, pemilihan reksa dana saham tersebut dilakukan di saham-saham tidur alias saham gocap, saham-saham gorengan sehingga banyak sekali uang perusahaan yang mengendap.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW
-
Pembeli Kripto Makin Aman, DPR Revisi UU P2SK Fokus ke Perlindungan Nasabah
-
Realisasi PNBP Tembus Rp 444,9 Triliun per November 2025, Anjlok 14,8%