Suara.com - Proyek jembatan Tampes di Desa Selengen, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang didanai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mangkrak.
Mangkraknya proyek tersebut karena kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang disepakati.
"Progres pembangunan hanya 14 persen, seharusnya pada 18 Desember sudah 100 persen sesuai kontrak," kata Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX NTB, Nusakti Yasa Wedha, di Lombok Utara, Kamis (3/1/2020) kemarin.
Ia menyebutkan, rekanan yang memenangkan tender pembangunan jembatan Tampes sepanjang 50 meter tersebut berasal dari Semarang, Jawa Tengah.
Kontraktor tersebut memenangkan tender paket pembangunan jembatan Tampes, dan jembatan Longken di Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara senilai Rp 36 miliar. Namun hanya mampu menyelesaikan pembangunan jembatan Longken sepanjang 50 meter.
"Kami sudah memutus kontrak per November 2019 dengan progres pengerjaan hanya 14 persen. Nilai dana pembangunan yang dikeluarkan kontraktor sekitar Rp 5 miliar. Tapi tidak ada kerugian pemerintah," ujarnya.
Nusakti mengatakan pembangunan jembatan yang menghubungkan Kabupaten Lombok Utara dengan Kabupaten Lombok Timur bagian utara tersebut belum bisa dilanjutkan karena harus menunggu hasil tender ulang.
Oleh sebab itu, pihaknya sudah membangun jembatan Tampes sementara dari bahan rangka beton yang juga bisa dilalui truck tronton. Namun, jembatan darurat yang dibangun pada Mei 2019 tersebut putus akibat banjir pada Rabu (1/1/2020).
"Kami sedang mencoba untuk menyambung kembali badan jembatan sementara yang terputus di sisi bagian barat. Targetnya dua hari rampung," ucapnya pula.
Baca Juga: Puing Jembatan Hutan Kota Kemayoran yang Roboh Masih Mangkrak
Sambil menunggu kelanjutan pembangunan jembatan permanen, kata dia, pihaknya juga sedang menyiapkan rencana pembangunan jembatan bailey terbuat dari rangka baja. Upaya tersebut sebagai rencana jangka menengah sampai ada ketetapan kontrak baru.
"Jembatan bailey tersebut ditargetkan rampung maksimal satu bulan. Saat ini, kami masih menunggu beberapa material yang masih belum lengkap dan akan segera dikirim dari Surabaya," kata Nusakti.
Pejabat Pembuat Komitmen BPJN Wilayah IX NTB, Denny Indarsa menambahkan, rekanan yang lalai mengerjakan kewajibannya tersebut sudah diberikan peringatan hingga tiga kali, namun tetap tidak mampu menyelesaikan kewajibannya.
Peringatan dalam bentuk uji coba melanjutkan pekerjaan yang gagal tersebut menjadi dasar diambilnya kebijakan pemutusan kontrak hingga memasukkan rekanan tersebut dalam daftar hitam nama perusahaan bermasalah.
"Informasi yang kami peroleh, rekanan tersebut bermasalah di peralatan. Ada semacam alat yang seharusnya sudah tersedia di lapangan, tapi nyatanya belum ada. Selain itu, masalah personel," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Pakar Pangan Menilai Harga Gabah di Masa Pemerintahan Prabowo Menyenangkan
-
Hadirkan Musik Kelas Dunia Melalui Konser Babyface dengan Penawaran Eksklusif BRImo Diskon 25%
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang