Suara.com - Puluhan ribu buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi menolak agenda pemerintah menyusun RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Demo ini dilakukan di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Kalangan buruh menilai Omnibus Law ini hanya akan menguntungkan kaum elite semata dan sangat merugikan masyarakat Indonesia, khususnya kaum buruh.
Menanggapi hal ini Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Johnny Darmawan mengatakan justru RUU ini akan memberikan kepastian investasi di Indonesia mengingat masih banyaknya aturan yang tumpang tindih.
"Ini justru membuat supaya investasi Indonesia menarik, salah satunya dengan UU yang tumpang tindih dan segala macem, jadi itu tujuan utamanya dikembalikan kesana dulu jangan dibawa kearah negatif, dibawa ke arah positif dulu, masalah disini kan masih dalam proses ya perjalanan yang masih cukup panjang, ada disini ntar ada di DPR," kata Johnny saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Jadi menurut Johnny, ada pro dan kontra terkait RUU Omnibus Law menurutnya wajar-wajar saja.
"Tapi saya di Kadin dalam hal ini melihat bukan dengan kepentingan pribadi pengusaha tapi bagaimana membangun industri atau membangun ekonomi ke depan. Ekonomi itu dibangunkan harus ada kerja sama semua," katanya.
Johnny mengakui memang dalam pembicaraan terkait penyusunan RUU ini banyak puas dan tidak puas, semua stakeholder juga kata Johnny sudah dilibatkan dan diajak bicara terkait penyusunan RUU ini.
"Menurut saya sih sudah beberapa kali dibicarakan ya, tapi ya memang selalu ada yang puas dan tidak puas gitu," katanya.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, Omnibus Law ini hanya akan menguntungkan kaum elite semata dan sangat merugikan masyarakat Indonesia, khususnya kaum buruh.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Kaum Buruh Ungkap Ada 6 Alasan
Iqbal mengatakan, kaum buruh memiliki enam alasan mengapa mereka dengan keras menolak Omnibus Law, diantaranya pertama, upah minimun terancam menghilang. Menurut Iqbal, dampak hilangnya upah minimum akan langsung dirasakan oleh buruh karena pemerintah berencana menerapkan sistem upah per jam.
"Memang, ada pernyataan yang mengatakan jika pekerja yang bekerja 40 jam seminggu akan mendapat upah seperti biasa. Sedangkan yang di bawah itu menggunakan upah per jam. Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum," kata Iqbal di depan Gedung DPR RI.
Hal itu, kata dia, juga masih bisa diakali oleh pengusaha dengan menurunkan jam kerja agar kaum buruh tidak lagi bekerja selama 40 jam per minggu.
Padahal di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, tidak boleh ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah upah minimum.
Kedua, pengurangan pesangon.
Dalam Omnibus Law, pemerintah berencana mengubah istilah pesangon menjadi tunjangan PHK yang besarnya hanya mencapai 6 bulan upah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perempuan Berdaya, Masyarakat Maju: FEB UI Selenggarakan Pelatihan di RW 11 Manggarai
-
BRI Perkuat Desa BRILiaN Lewat Bantuan Infrastruktur dan UMKM
-
Setelah 5 Kereta Sempat Berhenti Mendadak, Operasional LRT Jabodebek Kembali Normal
-
Selama Sepekan Harga Emas Antam Anjlok Rp 78.000 per Gram
-
IFG Life Pastikan Klaim Polis Nasabah Tak Dipungut Biaya
-
IHSG Ngebut di Pekan Ini Naik 4,50 Persen, Kapitalisasi pasar Tembus Rp 15.234 Triliun
-
LRT Jabodebek Gangguan Hingga Pengguna Jalan di Pinggir Rel, Apa Penyebabnya?
-
Harga Emas Antam Hari Turun! Saatnya Borong Lagi?
-
Tukin PNS ESDM Naik 100 Persen, Bahlil: Saya Tidak Segan Merumahkan Kalian
-
GMFI Cetak Laporan Mentereng, Rights Issue Jadi Momentum Bangkit?