Suara.com - Puluhan ribu buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi menolak agenda pemerintah menyusun RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Demo ini dilakukan di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Kalangan buruh menilai Omnibus Law ini hanya akan menguntungkan kaum elite semata dan sangat merugikan masyarakat Indonesia, khususnya kaum buruh.
Menanggapi hal ini Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Johnny Darmawan mengatakan justru RUU ini akan memberikan kepastian investasi di Indonesia mengingat masih banyaknya aturan yang tumpang tindih.
"Ini justru membuat supaya investasi Indonesia menarik, salah satunya dengan UU yang tumpang tindih dan segala macem, jadi itu tujuan utamanya dikembalikan kesana dulu jangan dibawa kearah negatif, dibawa ke arah positif dulu, masalah disini kan masih dalam proses ya perjalanan yang masih cukup panjang, ada disini ntar ada di DPR," kata Johnny saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Jadi menurut Johnny, ada pro dan kontra terkait RUU Omnibus Law menurutnya wajar-wajar saja.
"Tapi saya di Kadin dalam hal ini melihat bukan dengan kepentingan pribadi pengusaha tapi bagaimana membangun industri atau membangun ekonomi ke depan. Ekonomi itu dibangunkan harus ada kerja sama semua," katanya.
Johnny mengakui memang dalam pembicaraan terkait penyusunan RUU ini banyak puas dan tidak puas, semua stakeholder juga kata Johnny sudah dilibatkan dan diajak bicara terkait penyusunan RUU ini.
"Menurut saya sih sudah beberapa kali dibicarakan ya, tapi ya memang selalu ada yang puas dan tidak puas gitu," katanya.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, Omnibus Law ini hanya akan menguntungkan kaum elite semata dan sangat merugikan masyarakat Indonesia, khususnya kaum buruh.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Kaum Buruh Ungkap Ada 6 Alasan
Iqbal mengatakan, kaum buruh memiliki enam alasan mengapa mereka dengan keras menolak Omnibus Law, diantaranya pertama, upah minimun terancam menghilang. Menurut Iqbal, dampak hilangnya upah minimum akan langsung dirasakan oleh buruh karena pemerintah berencana menerapkan sistem upah per jam.
"Memang, ada pernyataan yang mengatakan jika pekerja yang bekerja 40 jam seminggu akan mendapat upah seperti biasa. Sedangkan yang di bawah itu menggunakan upah per jam. Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum," kata Iqbal di depan Gedung DPR RI.
Hal itu, kata dia, juga masih bisa diakali oleh pengusaha dengan menurunkan jam kerja agar kaum buruh tidak lagi bekerja selama 40 jam per minggu.
Padahal di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, tidak boleh ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah upah minimum.
Kedua, pengurangan pesangon.
Dalam Omnibus Law, pemerintah berencana mengubah istilah pesangon menjadi tunjangan PHK yang besarnya hanya mencapai 6 bulan upah.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
Terkini
-
Viral Karyawan Kena PHK Massal, Pemilik Gudang Garam Masuk 50 Orang Terkaya di Indonesia
-
Berapa Tarif Cukai Rokok 2025? Viral Isu PHK Massal Gudang Garam
-
PHK Massal di Gudang Garam Jadi Tanda Ekonomi Indonesia Masih Rapuh
-
Klaim 3 Saldo Dana Kaget di Hari Minggu, Modal Pas Buat Ngopi Santai di Warkop
-
BRI Raih Anugerah Ekonomi Hijau atas Pemberdayaan UMKM dan Keuangan Inklusif
-
Tempat Suci Ini Mau Disulap Jadi Hotel Mewah, 4000 Warga Bakal Kena Gusur
-
QRIS Bisa Dipakai di Negara Mana Saja? Arab Saudi hingga Korea Selatan Segera Menyusul
-
Kredit Perbankan Lesu, Kondisi Likuiditas Bank Aman?
-
4 Tips Renovasi Rumah Tua Agar Nyaman dan Tetap Hemat Budget
-
Lowongan PCPM Bank Indonesia 2025: Jadwal, Syarat, Jurusan, dan Link Resmi