Suara.com - Puluhan ribu buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi menolak agenda pemerintah menyusun RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Demo ini dilakukan di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Kalangan buruh menilai Omnibus Law ini hanya akan menguntungkan kaum elite semata dan sangat merugikan masyarakat Indonesia, khususnya kaum buruh.
Menanggapi hal ini Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Johnny Darmawan mengatakan justru RUU ini akan memberikan kepastian investasi di Indonesia mengingat masih banyaknya aturan yang tumpang tindih.
"Ini justru membuat supaya investasi Indonesia menarik, salah satunya dengan UU yang tumpang tindih dan segala macem, jadi itu tujuan utamanya dikembalikan kesana dulu jangan dibawa kearah negatif, dibawa ke arah positif dulu, masalah disini kan masih dalam proses ya perjalanan yang masih cukup panjang, ada disini ntar ada di DPR," kata Johnny saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Jadi menurut Johnny, ada pro dan kontra terkait RUU Omnibus Law menurutnya wajar-wajar saja.
"Tapi saya di Kadin dalam hal ini melihat bukan dengan kepentingan pribadi pengusaha tapi bagaimana membangun industri atau membangun ekonomi ke depan. Ekonomi itu dibangunkan harus ada kerja sama semua," katanya.
Johnny mengakui memang dalam pembicaraan terkait penyusunan RUU ini banyak puas dan tidak puas, semua stakeholder juga kata Johnny sudah dilibatkan dan diajak bicara terkait penyusunan RUU ini.
"Menurut saya sih sudah beberapa kali dibicarakan ya, tapi ya memang selalu ada yang puas dan tidak puas gitu," katanya.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, Omnibus Law ini hanya akan menguntungkan kaum elite semata dan sangat merugikan masyarakat Indonesia, khususnya kaum buruh.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Kaum Buruh Ungkap Ada 6 Alasan
Iqbal mengatakan, kaum buruh memiliki enam alasan mengapa mereka dengan keras menolak Omnibus Law, diantaranya pertama, upah minimun terancam menghilang. Menurut Iqbal, dampak hilangnya upah minimum akan langsung dirasakan oleh buruh karena pemerintah berencana menerapkan sistem upah per jam.
"Memang, ada pernyataan yang mengatakan jika pekerja yang bekerja 40 jam seminggu akan mendapat upah seperti biasa. Sedangkan yang di bawah itu menggunakan upah per jam. Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum," kata Iqbal di depan Gedung DPR RI.
Hal itu, kata dia, juga masih bisa diakali oleh pengusaha dengan menurunkan jam kerja agar kaum buruh tidak lagi bekerja selama 40 jam per minggu.
Padahal di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, tidak boleh ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah upah minimum.
Kedua, pengurangan pesangon.
Dalam Omnibus Law, pemerintah berencana mengubah istilah pesangon menjadi tunjangan PHK yang besarnya hanya mencapai 6 bulan upah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat