Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali disibukkan soal transportasi online. Pasalnya sejumlah sopir ojek online (ojol) menuntut ojol menjadi angkutan umum.
Para sopir ojol pun menuntut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan direvisi. Pasalnya dalam beleid itu, kendaraan roda dua bukan termasuk angkutang umum.
Namun, belakangan UU tersebut telah masuk dalam program legislatif nasional (Prolegnas) DPR RI.
"UU 22 sudah masuk prolegnas. Kami tinggal menunggu kapan DPR bahas soal ini. Mungkin nanti dibahas ojol ini seperti apa," kata Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani, di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Kendati begitu, Yani menilai pembahasan ojol menjadi angkutan akan berlangsung alot. Karena, masih terdapat pertentangan banyak pihak terhadap hal ini.
"Banyak yang setuju banyak juga yang tidak setuju," ucap dia.
Selain itu, Yani juga menyoroti soal status kemitraan para sopir ojol. Sebab, saat ini masih pemahaman kemitraan sopir ojol masih abu-abu, apakah masuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau yang lainnya.
"Konsepnya masih abu. Kemenaker sudah kita tanya bagaimana konsep kemitraannya. Yang disampaikan kami masih abu. Ini yang diminta teman-teman komunitas agar lebih baik lagi. Nanti apakah di Kemenhub, Kemenaker, atau di KL lainnya. Kami fasilitasi itu," tandas dia.
Baca Juga: Viral Ojol yang Nekat Narik Walau Motornya Rawan Ngadat, Bikin Terharu
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Bunga Acuan Sudah Turun 5 Kali, BI Minta Perbankan Cepat Turunkan Bunga
-
7 Ide Usaha Modal 1 Juta, Anti Gagal dan Auto Cuan
-
Cara Daftar WiFi Internet Rakyat, Surge Buka Akses Biaya Rp100 Ribu per Bulan
-
Operasikan 108 Kapal, PIS Angkut Energi 127,35 juta KL Sepanjang Tahun 2025
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Kilang Minyak Indonesia Tetap Relevan di Tengah Pergeseran ke EBT
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS
-
Perlukah BBM Bobibos Lakukan Pengujian Sebelum Dijual, Begini Kata Pakar
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi