Suara.com - Kementerian Perhubungan mengungkapkan, sopir ojek online menuntut kenaikan tarif agar bisa menyesuaikan kebutuhan hidup, terutama kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
"Kemudian UMR naik, nah itu yang menjadi dasar mereka meminta kenaikan tarif,” kata Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani, Selasa (21/1/2020).
Yani mengatakan, sopir ojol meminta tarif juga memuat komponen besaran kenaikan iuran BPJS kesehatan dan upah minimum regional.
"Kami akan lakukan, kami tinggal masukkan angka-angkanya," kata Yani.
Yani menambahkan, sopir ojol juga meminta kenaikan tarif dalam kisaran Rp 2.200 - Rp 2.400 per kilometer. Namun, pihaknya akan merundingkan kepada semua pihak terlebih dahulu dalam penetapan tarif ojol ini.
"Minta pendapat YLKI, baru kasih menteri. Tenggat waktunya kapan? Kami maunya tidak lama, secepatnya,” kata dia.
Untuk diketahui, tarif ojol terdiri dari tiga zona. Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Menhub Klaim Belum Terima Keluhan
Berita Terkait
-
Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan Belum Pernah Terima Insentif
-
Tarif Ojek Online Akan Diatur Pemda? Kemenhub: Kita Tampung Dulu
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sedikitnya 800 Ribu Orang Turun Kelas
-
Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Bagaimana Kualitas Pelayanannya?
-
Tarif Ojol Naik, Menhub Klaim Belum Terima Keluhan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun