Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan kenaikan tarif ojek online (ojol) bakal memberikan dampak ke semua pihak. Tak hanya konsumen, tapi berdampak pada sopir ojol sendiri.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani, mengatakan jika tarif naik maka intensitas pesanan akan menurun. Karena, konsumen akan memilih moda angkutan lain yang harganya lebih terjangkau.
"Kalau dinaikkan berdampak order mereka (sopir ojol) akan terpengaruh. Para pengguna juga akan keberatan," ujar Yani di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Maka dari itu, Yani pun akan kembali berdiskusi kepada semua pihak termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Tapi yang pasti, tak ada penurunan tarif ojol dalam waktu dekat ini.
"Makanya kita pertimbangan YLKI apakah masyarakat ini seperti apa. Kalau diturunkan, belum tahu. Belum pasti turun," jelas dia.
Dalam hal ini, sopir ojol menuntut kenaikan tarif dalam kisaran Rp 2.200 - Rp 2.400 per kilometer. Hal ini sesuai pertimbangan, adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan Upah Minimum Regional (UMR)
"Setelah kita hitung ada pendapat YLKI, saya kasih Pak Menteri yang putuskan, deadlinenya kapan? kita maunya engga terlalu lama, ya kalau sudah saya sampaikan ke Pak Menteri misalkan Jumat kita selesaikan kemudian Senin bisa kita finalisasi kemudian kebijakan ditentukan Pak Menteri kaya kemarinlah," pungkas dia.
Untuk diketahui, tarif ojol terdiri dari tiga zona, Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Baca Juga: Viral Ojek Online yang Rela Temani Interview Kerja, Serasa Ibu Sendiri
Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Berita Terkait
-
Iuran BPJS Naik, Sopir Ojek Online Minta Perubahan Tarif per Kilometer
-
Tarif Ojek Online Akan Diatur Pemda? Kemenhub: Kita Tampung Dulu
-
Kemenhub Didemo Ratusan Driver Ojol
-
Tiga Tuntutannya Dipenuhi Kemenhub, Pendemo Ojol: Alhamdulillah
-
Belum Kelar Berunding dengan Kemenhub, Pendemo Ojol Bergerak ke Istana
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik
-
ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS
-
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
-
Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham
-
Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK
-
Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout
-
Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?
-
Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG
-
PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara
-
Rupiah Melemah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar, Bagaimana Nasib Harga Pertalite?