Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan kenaikan tarif ojek online (ojol) bakal memberikan dampak ke semua pihak. Tak hanya konsumen, tapi berdampak pada sopir ojol sendiri.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani, mengatakan jika tarif naik maka intensitas pesanan akan menurun. Karena, konsumen akan memilih moda angkutan lain yang harganya lebih terjangkau.
"Kalau dinaikkan berdampak order mereka (sopir ojol) akan terpengaruh. Para pengguna juga akan keberatan," ujar Yani di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Maka dari itu, Yani pun akan kembali berdiskusi kepada semua pihak termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Tapi yang pasti, tak ada penurunan tarif ojol dalam waktu dekat ini.
"Makanya kita pertimbangan YLKI apakah masyarakat ini seperti apa. Kalau diturunkan, belum tahu. Belum pasti turun," jelas dia.
Dalam hal ini, sopir ojol menuntut kenaikan tarif dalam kisaran Rp 2.200 - Rp 2.400 per kilometer. Hal ini sesuai pertimbangan, adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan Upah Minimum Regional (UMR)
"Setelah kita hitung ada pendapat YLKI, saya kasih Pak Menteri yang putuskan, deadlinenya kapan? kita maunya engga terlalu lama, ya kalau sudah saya sampaikan ke Pak Menteri misalkan Jumat kita selesaikan kemudian Senin bisa kita finalisasi kemudian kebijakan ditentukan Pak Menteri kaya kemarinlah," pungkas dia.
Untuk diketahui, tarif ojol terdiri dari tiga zona, Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Baca Juga: Viral Ojek Online yang Rela Temani Interview Kerja, Serasa Ibu Sendiri
Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Berita Terkait
-
Iuran BPJS Naik, Sopir Ojek Online Minta Perubahan Tarif per Kilometer
-
Tarif Ojek Online Akan Diatur Pemda? Kemenhub: Kita Tampung Dulu
-
Kemenhub Didemo Ratusan Driver Ojol
-
Tiga Tuntutannya Dipenuhi Kemenhub, Pendemo Ojol: Alhamdulillah
-
Belum Kelar Berunding dengan Kemenhub, Pendemo Ojol Bergerak ke Istana
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai