Suara.com - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan dalam RUU Omnibus Law Perpajakan, salah satu poin yang akan diatur menyangkut tarif perpajakan daerah yang bakal diselaraskan.
Tujuan dari penyelerasan tarif perpajakan tersebut diharapkan membuat investor lebih nyaman lagi ketika melakukan investasi di daerah.
"Pemerintah ingin agar pajak-pajak daerah yang dikenakan oleh pemerintahan daerah tidak mengganggu iklim investasi," kata Astera di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta pada Selasa (11/2/2020).
Menurutnya, investor selalu mengeluhkan soal penerapan tarif pajak di daerah yang beragam yang membuat gusar para pelaku usaha.
"Kami ingin pemda menerapkan tarif pajak yang tidak mengganggu investasi. Makanya, kalau yang sudah eksesif bisa dirasionalisasikan. Misalnya, tadinya lima persen ternyata secara keekonomian tiga atau 2,5 persen, maka pemerintah pusat bisa menetapkan tarif dan berlaku secara nasional," katanya.
Selain itu dengan adanya Omnibus Law Perpajakan ini, lanjut Astera, pemerintah pusat juga akan mampu mengevaluasi peraturan-peraturan daerah mengenai pajak ataupun retribusi daerah yang berkaitan dengan kebijakan fiskal nasional.
"Kami dorong supaya ini semua masuk ke sistem yang akan dibangun bersama Kementerian Dalam Negeri, sehingga kita punya alert kalau ada perda yang bisa punya dampak terhadap iklim usaha Indonesia secara umum," kata Primanto.
Berita Terkait
-
Wamenkeu Akui Urusan Pajak Buat Pusing Semua Orang
-
Supres RUU Omnibus Law Pajak Kelar, Sri Mulyani Bakal Sowan ke DPR
-
Teken Surpres RUU Omnibus Law Pajak, Jokowi: RUU Cilaka Masih Penyempurnaan
-
Omnibus Law : Strategi Seksi Atasi Penghindaran Pajak, Benarkah?
-
Sri Mulyani Bawa Kabar Gembira soal Insentif Pajak
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan