Suara.com - Implementasi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 terkait dengan penurunan harga gas industri hingga kini belum terealisasi, harga gas industri yang diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar 6 dolar AS per MMBTU hingga kini belum menjadi kenyataan.
Para kalangan pengusaha pun mengaku sudah tak sabar kapan penurunan harga gas tersebut bisa terwujud.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) Rapolo Hutabarat pun terheran-heran dengan implementasi yang tak jalan tersebut, padahal perintah untuk harga gas lebih murah ini datang langsung dari sang Kepala Negara.
"Hingga kini belum kelihatan jalan keluarnya oleh pemerintah terhadap industri ini untuk menurunkan harga gas hingga 6 dolar per MMBtu," kata Rapolo dalam sebuah diskusi bertajuk 'Menanti Implementasi Perpres No 40 Tahun 2016 Bagi Dunia Usaha, di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Kata Rapolo saat ini harga gas industri dalam negeri masih jauh dari kata berdaya saing, rata-rata harga gas industri saat ini berada di level 10 sampai 12 dolar per MMBtu.
Padahal kata dia jika harga gas lebih murah akan sangat banyak manfaat yang lebih di dapat oleh negara, dari gairah ekonomi yang makin meningkat hingga kinerja ekspor nasional yang bisa tumbuh.
"Saat ini dengan harga gas sekarang kapasitas kita itu katakanlah 70-80 persen, kalau harga gas lebih murah lagi kita akan bisa mencapai mendekati 90 persen, akibatnya apa daya saing kita makin kompetitif, penerimaan negara juga akan meningkat karena kita mengekspor lebih banyak lagi," katanya.
Maka dari itu dirinya meminta pemerintah segera implementasikan peraturan tersebut supaya industri mendapatkan harga gas 6 dolar AS per MMBtu.
Dia mengatakan, industri oleokimia saat ini masih membeli gas sekitar 10 dolar AS hingga 12 dolar AS per MMBtu.
Baca Juga: Heboh Gas Bercampur Lumpur Menyembur di Pekarangan Rumah
“Anggota Apolin di kawasan industri Sei Mangke Sumatera Utara masih membeli gas 12 dolar AS per MBBTu karena belum ada pipanisasi kesana. Ini menjadi salah satu hambatan industri ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Kementerian ESDM untuk segera memberlakukan pelaksanaan harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU. Menurutnya, penurunan harga gas tersebut sudah diperintahkannya sejak beberapa tahun lalu.
"Sudah berkali-kali dirapatkan. Saya sudah mendapat informasi dari Menteri ESDM kemarin. Segera berlakukan," kata Jokowi.
Perpres tersebut sebenarnya sudah mengatur harga gas untuk industri sebesar 6 dolar AS per MMBTU. Tapi, sampai dengan empat tahun berlalu, amanat perpres tersebut belum dilaksanakan pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Penambangan Tanpa Izin Jadi Ancaman, Kopsindo Dukung Pemerintah untuk Lakukan Penertiban
-
Rupiah Ditutup Menguat Senin Sore, Ini Pemicunya
-
Adrian Gunadi Telah Ditangkap, Daftar Tersangka Kasus di Sektor Keuangan yang Masih Buron
-
Antam Impor 30 Ton Emas dari Singapura dan Australia
-
Begini Strategi Investasi Kripto Akhir Tahun, Jangan Hanya Andalkan Momen
-
IHSG Ditutup Menghijau ke Level 8.123 Terdorong Keperkasaan Rupiah
-
Ambisi Spin-off, Danamon Syariah Fokus Tambah Aset
-
Antam Raup Pendapatan Rp 59 Triliun
-
Harga MBMA Meroket di Tengah Ekspansi Smelter
-
Wamenperin Akui Industri Rokok Tertekan: Cukai Tidak Naik Bukti Kepedulian Pemerintah