Suara.com - Implementasi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 terkait dengan penurunan harga gas industri hingga kini belum terealisasi, harga gas industri yang diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar 6 dolar AS per MMBTU hingga kini belum menjadi kenyataan.
Para kalangan pengusaha pun mengaku sudah tak sabar kapan penurunan harga gas tersebut bisa terwujud.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) Rapolo Hutabarat pun terheran-heran dengan implementasi yang tak jalan tersebut, padahal perintah untuk harga gas lebih murah ini datang langsung dari sang Kepala Negara.
"Hingga kini belum kelihatan jalan keluarnya oleh pemerintah terhadap industri ini untuk menurunkan harga gas hingga 6 dolar per MMBtu," kata Rapolo dalam sebuah diskusi bertajuk 'Menanti Implementasi Perpres No 40 Tahun 2016 Bagi Dunia Usaha, di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Kata Rapolo saat ini harga gas industri dalam negeri masih jauh dari kata berdaya saing, rata-rata harga gas industri saat ini berada di level 10 sampai 12 dolar per MMBtu.
Padahal kata dia jika harga gas lebih murah akan sangat banyak manfaat yang lebih di dapat oleh negara, dari gairah ekonomi yang makin meningkat hingga kinerja ekspor nasional yang bisa tumbuh.
"Saat ini dengan harga gas sekarang kapasitas kita itu katakanlah 70-80 persen, kalau harga gas lebih murah lagi kita akan bisa mencapai mendekati 90 persen, akibatnya apa daya saing kita makin kompetitif, penerimaan negara juga akan meningkat karena kita mengekspor lebih banyak lagi," katanya.
Maka dari itu dirinya meminta pemerintah segera implementasikan peraturan tersebut supaya industri mendapatkan harga gas 6 dolar AS per MMBtu.
Dia mengatakan, industri oleokimia saat ini masih membeli gas sekitar 10 dolar AS hingga 12 dolar AS per MMBtu.
Baca Juga: Heboh Gas Bercampur Lumpur Menyembur di Pekarangan Rumah
“Anggota Apolin di kawasan industri Sei Mangke Sumatera Utara masih membeli gas 12 dolar AS per MBBTu karena belum ada pipanisasi kesana. Ini menjadi salah satu hambatan industri ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Kementerian ESDM untuk segera memberlakukan pelaksanaan harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU. Menurutnya, penurunan harga gas tersebut sudah diperintahkannya sejak beberapa tahun lalu.
"Sudah berkali-kali dirapatkan. Saya sudah mendapat informasi dari Menteri ESDM kemarin. Segera berlakukan," kata Jokowi.
Perpres tersebut sebenarnya sudah mengatur harga gas untuk industri sebesar 6 dolar AS per MMBTU. Tapi, sampai dengan empat tahun berlalu, amanat perpres tersebut belum dilaksanakan pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Waduh, Aliran Modal Asing Indonesia yang Kabur Tembus Rp 3,79 Triliun
-
Isyaratkan Aksi Korporasi, Saham BRRC Dipantau Investor
-
Askrindo Catat Laba Rp687 Miliar Setelah Pajak
-
Nilai Tambah Industri Pengolahan RI Peringkat 1 ASEAN Kalahkan Thailand
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil, per Gram Belum Tembus Rp 2,5 Juta
-
Menteri Hanif: RI Naik Pangkat, Resmi Pimpin 'Gudang Karbon Raksasa' Dunia
-
Banyak Orang Masih Sulit Akses Kredit, Pindar Jadi Solusi?
-
611 Pinjol Ilegal Diblokir hingga Temukan Jual Beli Visa Umroh
-
Harga Bitcoin Tengah Ambruk, Investor Disarankan Ambil Langkah Ini
-
Daftar Saham Cum Dividen Mulai Hari Ini Hingga Kamis: Jadwal dan Nominal