Suara.com - Banyaknya penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) membuat pemerintah bakal melakukan road show ke sejumlah daerah untuk mensosialisasikan RUU ini kepada masyarakat.
"Sesuai arahan Presiden Insya Allah kita akan mulai road show pada minggu-minggu (sosialisasikan RUU Omnibus Law Ciptaker)," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam sebuah diskusi di Kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Road show tersebut lanjut Susiwijono akan dimulai dari Kota Jakarta dan diteruskan 18 kota besar lainnya di Indonesia, tujuan tentu ingin menyerap seluruh aspirasi masyarakat terhadap RUU ini.
"Kita ingin menyerap seluruh aspirasi publik terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," katanya.
Susi panggilan akrabnya menambahkan meski Draf RUU ini sudah diserahkan kepada DPR beberapa waktu lalu, bukan berarti draf tersebut tidak bisa direvisi kembali, sehingga dia berharap bahwa sosialisasi yang akan dilakukan pemerintah bisa menyerap seluruh aspirasi masyarakat terhadap RUU ini.
"Meski draft nya sudah dikasih ke DPR bukan berarti menutup aspirasi publik, justru kita ingin menyerap aspirasi publik ini, mari sama-sama kita diskusikan kita bawa ke Parlemen. Ini juga sesuai dengan intruksi Presiden yang ingin semua orang agar terlibat dalam RUU ini," katanya.
Sebelumnya, kaum buruh yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibahas lebih lanjut antara DPR dengan pemerintah.
Pasalnya kaum buruh menilai formulasi pengupahan dalam RUU tersebut justru membuat kaum buruh makin miskin.
Deputi Presiden dan Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi mengatakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mengurangi kesejahteraan dan perlindungan kaum buruh Indonesia dan akan menghancurkan masa depan anak bangsa.
Baca Juga: Banyak Pasal Bermasalah, Ombudsman Nilai Perumusan Omnibus Law Salah Konsep
"Ada poin-poin penting terkait kebijakan perburuhan yang akan dikurangi yang ini merupakan roh dari kebijakan perburuhan selama ini," kata Rusdi dalam Konfresi Pers KSPI di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Rusdi menyebutkan poin-poin yang dihilangkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja adalah dengan menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, membebaskan buruh kontrak dan outsourcing (fleksibilitas pasar kerja), mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA), menghilangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
"Nasib buruh akan jauh dari sejahtera, Pak Jokowi ingin membuat kebijakan upah minimum dibawah upah minimum, dahsyat Pak Jokowi ingin memiskinkan kaum buruh Indonesia," kata Rusdi.
Dia menambahkan kebijakan pemerintah menerbitkan PP 78/2015 untuk menahan laju kenaikan upah minimum telah berdampak pada turunnya daya beli buruh dan masyarakat. Daya beli yang menurun, lanjut Rusdi, juga terjadi akibat dicabutnya berbagai macam subsidi.
Untuk itu, dalam tuntutannya KSPI meminta agar negara harus hadir dan berpihak dalam melindungi kaum buruh dan masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kemenperin Mau Stop Impor, Dana Belanja Pemerintah Hanya untuk TKDN Tinggi
-
Rendahnya Utilitas vs Banjir Impor: Menperin Ungkap Tantangan Industri Keramik Nasional
-
Kerugian Akibat Bencana di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun, Berpotensi Bertambah
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen