Suara.com - Serikat buruh memprotes pemerintah yang tak melibatkan mereka dalam penyusunan omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Kalangan buruh menilai RUU ini hanya mementingkan kalangan pengusaha saja.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani, menilai RUU Omnibus Law harus dilihat secara keseluruhan, RUU ini kata Rosan bukan hanya untuk pengusaha saja tetapi juga untuk kalangan buruh.
"Kita ingin berusaha tumbuh secara baik dan berkualitas, yang ingin saya sampaikan jangan dibedakan bahan ini untuk kepentingan pengusaha, ini untuk kepentingan buruh, jangan dibedakan seperti itu. Karena visi misi kita semua sama. Pengusaha tanpa buruh juga tidak ada apa-apanya, buruh tanpa pengusaha juga sama," kata Rosan dalam acara Economic Forum di Kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Yang jelas, lanjut Rosan, pemerintah meminta agar klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law dapat mengakomodasi kepentingan pengusaha dan pekerja, termasuk soal pesangon dan pengupahan.
Selama ini kata Rosan soal upah, formulasi penghitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sudah tidak sesuai lagi.
"Disatu sisi kita kalau dari usaha yang kita tahu adalah kenaikan dari para pekera pasti, setiap tahun. Dulu ada formulanya, yaitu inflasi ditambah GDP nasional," katanya.
"Tapi kita jarang sekali membicarakan produktifitas, mestinya yang terjadi di kita itu memang harusnya membayar para pengusaha ini sesuai dengan kemampuan dan produktifitasnya (pekerja)," tambah Rosan.
Rosan pun menuturkan, jika di lihat dari data sekarang gap antara produktifitas, kenaikan produktifitas dan upah kerja itu makin melebar.
Sehingga untuk mengatasi tersebut perlu adanya formulasi sistem pengupahan yang baru. Dalam RUU ini formulasi tersebut sedang di godok mekanismenya.
Baca Juga: Omnibus Law Dikritik Habis-habisan Oleh Buruh, Menko Luhut Tak Terima
"Oleh karena itu, kemudian yang ini juga kita sama-sama harus perbaiki karena ujungnya buat kami produktifitas jadi sangat penting. Kembali lagi saya sampaikan harus dilihat secara utuh, kalau kita hanya melihat persektor tidak menggambarkan omnibus law secara keseluruhan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Review Viva Moisturizer Gel Glowing White, Pelembap Rp30 Ribuan Atasi Kulit Kering dan Kusam
-
James Riady Pastikan Mal Lippo Tak Dipagari
-
Forrest Gump: Kebijaksanaan Emosional di Tengah Turbulensi Sejarah
-
Berapa Daya Listrik Kulkas Mini Portable? Cek Penjelasan dan Rekomendasi Produknya
-
3 Pilihan Sepatu Lari Lokal untuk Tempo Run Terbaik, Kualitas Setara Brand Luar Negeri
-
Tak Ingin Jakarta Hilang Akar, Pramono Jani Perkuat Lembaga Adat Betawi
-
Lampu Mati Berujung Kobaran Api: Bus Mewah Double Decker Gunung Harta Hangus di Tol Madiun
-
Review Novel Hyouka: Misteri Sederhana yang Menyimpan Rahasia 33 Tahun
-
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Eks Petinggi BUMN yang Terjaring Operasi KPK
-
Sudah Siap War Tiket? Ini Rangkaian Acara Lengkap Perayaan HUT ke-81 RI dari Istana hingga Monas