Suara.com - Serikat buruh memprotes pemerintah yang tak melibatkan mereka dalam penyusunan omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Kalangan buruh menilai RUU ini hanya mementingkan kalangan pengusaha saja.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani, menilai RUU Omnibus Law harus dilihat secara keseluruhan, RUU ini kata Rosan bukan hanya untuk pengusaha saja tetapi juga untuk kalangan buruh.
"Kita ingin berusaha tumbuh secara baik dan berkualitas, yang ingin saya sampaikan jangan dibedakan bahan ini untuk kepentingan pengusaha, ini untuk kepentingan buruh, jangan dibedakan seperti itu. Karena visi misi kita semua sama. Pengusaha tanpa buruh juga tidak ada apa-apanya, buruh tanpa pengusaha juga sama," kata Rosan dalam acara Economic Forum di Kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Yang jelas, lanjut Rosan, pemerintah meminta agar klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law dapat mengakomodasi kepentingan pengusaha dan pekerja, termasuk soal pesangon dan pengupahan.
Selama ini kata Rosan soal upah, formulasi penghitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sudah tidak sesuai lagi.
"Disatu sisi kita kalau dari usaha yang kita tahu adalah kenaikan dari para pekera pasti, setiap tahun. Dulu ada formulanya, yaitu inflasi ditambah GDP nasional," katanya.
"Tapi kita jarang sekali membicarakan produktifitas, mestinya yang terjadi di kita itu memang harusnya membayar para pengusaha ini sesuai dengan kemampuan dan produktifitasnya (pekerja)," tambah Rosan.
Rosan pun menuturkan, jika di lihat dari data sekarang gap antara produktifitas, kenaikan produktifitas dan upah kerja itu makin melebar.
Sehingga untuk mengatasi tersebut perlu adanya formulasi sistem pengupahan yang baru. Dalam RUU ini formulasi tersebut sedang di godok mekanismenya.
Baca Juga: Omnibus Law Dikritik Habis-habisan Oleh Buruh, Menko Luhut Tak Terima
"Oleh karena itu, kemudian yang ini juga kita sama-sama harus perbaiki karena ujungnya buat kami produktifitas jadi sangat penting. Kembali lagi saya sampaikan harus dilihat secara utuh, kalau kita hanya melihat persektor tidak menggambarkan omnibus law secara keseluruhan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Bos Danantara Pamer Hasil Transformasi Total BUMN, Valuasi TLKM Naik Jadi Rp 115 T
-
Akhirnya IHSG Tembus Level 9.000, Apa Pemicunya?
-
PLTP Lumut Balai Unit 3 Dieksekusi, Mulai Beroperasi pada 2030
-
IPC Terminal Petikemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs Sepanjang 2025
-
Rupiah Bangkit ke Rp16.865 Per Dolar AS, Putus Tren Pelemahan Berturut-turut
-
Ancaman Krisis Iklim, Menko Airlangga Ungkap Produksi Padi Sempat Anjlok 4 Juta Ton
-
Mengapa Proyek Monorel Jakarta Gagal Terbangun?
-
KLH Akan Gugat Perdata 6 Perusahaan Terkait Banjir Sumatera, Kejar Ganti Rugi Triliunan Rupiah
-
Usai Bea Cukai, Purbaya Kini Ancam Pegawai Pajak: Rotasi ke Tempat Terpencil hingga Dirumahkan