- Menkeu Purbaya terbitkan PMK 81/2025, mengubah PMK 108/2024 mengenai penyaluran Dana Desa 2025.
- Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih kini jadi syarat wajib pencairan Dana Desa tahap kedua.
- Dana Desa Rp40 triliun dari total Rp60 triliun akan digunakan untuk membayar cicilan Koperasi Merah Putih.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan kalau pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu syarat pencairan dana desa.
PMK Nomor 81 Tahun 2025 ini sekaligus menjadi perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025," demikian bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (28/11/2025).
Pencairan Dana Desa ini tetap dilakukan dalam dua tahap. Hanya saja persyaratan penyaluran pada tahap II diubah yang tertuang dalam Pasal 24.
Menurut PMK 81/2025, syarat penyaluran pada tahap II bertambah dua ketentuan yaitu akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Syarat berikutnya yakni surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis beleid tersebut.
Sementara dalam PMK 108/2024 sebelumnya, penyaluran tahap II hanya mensyaratkan dua ketentuan yakni laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya serta laporan realisasi tahap I minimal mencapai 60 persen dengan rata-rata capaian keluaran paling rendah 40 persen.
Di sisi lain Purbaya menjelaskan kalau sebagian dana desa itu memang digunakan untuk membayar cicilan pembangunan Kopdes Merah Putih. Hanya saja dia masih meninjau lebih lanjut soal penerapan aturan tersebut.
Baca Juga: WNI Pilih Kerja ke Luar Negeri, Purbaya: Kegagalan Kita Ciptakan Lapangan Kerja Dalam Negeri
“Aturan yang saya tahu itu Dana Desa kan sebagian dipakai untuk bayar Koperasi Merah Putih. Nanti kita lihat seperti apa ya. Tapi, pada dasarnya, yang ada di tangan saya sekarang adalah dari Rp60 triliun, Rp40 triliun dipakai untuk nyicil pinjaman Koperasi Desa Merah Putih,” katanya, dikutip dari Antara News, Jumat (28/11/2025).
Berita Terkait
-
WNI Pilih Kerja ke Luar Negeri, Purbaya: Kegagalan Kita Ciptakan Lapangan Kerja Dalam Negeri
-
Purbaya Ungkap Tiap Akhir Tahun Ada Rp 100 Triliun Uang Nganggur di Pemda
-
Purbaya Buka-bukaan Alasan Penerimaan Pajak Rendah: Ekonomi Sudah Lesu Sejak 2024
-
Purbaya Yakin Demo Akan Berkurang, Bidik Pertumbuhan Ekonomi 6% Tahun Depan
-
Tak Kesal, Tapi Ancaman Purbaya Bekukan Bea Cukai Seperti Era Orba Tetap Berlaku Sampai...
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI
-
The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986