Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek melakukan sosialisasi bertambahnya manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada asosiasi dan pimpinan perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Setelah Sumatera bagian Utara, kini giliran Bali menjadi salah satu daerah untuk mensosialisasikan peningkatan manfaat jaminan sosial tanpa kenaikan iuran ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019.
Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto mengatakan, sosialisasi ini sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dalam perlindungan dan jaminan kepada seluruh pekerja.
“Pemerintah terdahulu memikirkan untuk mensejahterakan masyarakat adil dan merata, makanya hadirlah BPJS ini. Kami badan publik yang tidak mencari keuntungan,” kata Agus, di Hotel Prime Plaza Sanur, Bali, Selasa (25/2/2020).
Agus pun mengklaim, jika dibandingkan dengan negara berkembang lainnya, manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sudah berjalan dengan sangat baik.
“Salah satunya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 ini, manfaatnya naik, tapi iurannya masih tetap dan PP ini sudah sangat menjamin masyarakat sekali,” ujarnya.
Hal ini terjadi sejak sejak ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat yang diberikan kepada peserta mengalami peningkatan signifikan.
Peningkatan manfaat, seperti pemberian beasiswa kepada maksimal 2 orang anak atau ahli waris dengan nilai maksimal Rp 174 juta atau naik 1.350 persen dari yang sebelumnya hanya Rp 12 juta untuk 1 orang anak. Selain itu, ada pula uang santunan yang diberikan lewat program JKM sebesar Rp 42 juta dari yang sebelumnya Rp 24 juta.
Manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
Baca Juga: Sesuai Undang-Undang, Program Pensiun PNS akan Dialihkan ke BPJAMSOSTEK
Manfaat JKK di atas menjadi semakin baik, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya, pengganti upah ditanggung sebesar 50 persen hingga sembuh.
Manfaat lainnya dari biaya transportasi angkutan darat yang juga meningkat dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, angkutan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.
"Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJamsostek sangat baik dalam menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan", jelas Agus.
Peningkatan manfaat lainnya adalah bantuan beasiswa yang merupakan manfaat dari program JKK yang mendapatkan kenaikan sangat signifikan. Jika sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal Rp 174 juta dan dapat diberikan kepada maksimal dua orang anak.
“Jika dihitung-hitung, maka kenaikan manfaat beasiswa BPJamsostek tersebut mencapai 1350 persen,” kata Agus.
Ia mengatakan, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi.
"Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah," tambahnya.
Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah atau home care dengan manfaat yang tidak tanggung-tanggung, yaitu sebesar maksimal Rp 20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.
Tidak hanya program JKK, program JKM juga mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini, manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta. Namun dengan disahkannya peraturan ini, maka total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp 42 juta.
Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.
Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.
Selain manfaat di atas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak.
"Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan semua kementerian dan lembaga yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM. Hal ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal," tutur Agus.
Bersamaan dengan kegiatan sosialisasi peningkatan manfaat tersebut, BPJamsostek juga sekaligus memaparkan terkait Anugerah Paritrana 2020 sebagai ajang pemberian penghargaan oleh BPJamsostek kepada pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan perusahaan peserta yang memiliki kontribusi yang positif terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Anugerah Paritrana ini merupakan kali ketiga dalam pelaksanaannya, sejak 2018.
Agus menuturkan, para nominator Paritrana terdiri atas seluruh pemerintah provinsi dan daerah, ditambah perusahaan peserta yang memiliki dedikasi yang baik dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayahnya.
"Masing-masing punya peran yang krusial dalam penerapan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Peran pemerintah dalam menerbitkan regulasi di daerah masing-masing, dan peran perusahaan dengan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi mendaftarkan pekerjanya, sama-sama memiliki nilai penting dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja", tegasnya.
"Kami berharap para nominasi dapat memberikan usaha terbaiknya dan saling berpacu dalam meraih penghargaan ini, karena melalui peran dan dukungan penuh seluruh stakeholder, perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat terlaksana", tutup Agus.
Berita Terkait
-
BP Jamsostek Nyatakan Siap Kelola Taspen Pensiun dan Asabri
-
Sesuai Undang-Undang, Program Pensiun PNS akan Dialihkan ke BPJAMSOSTEK
-
35 Kandidat Paritrana Award BPJAMSOSTEK 2019 Masuk Tahap Penjurian Akhir
-
BPJamsostek Tetap Tumbuh Positif di Tengah Ketidakpastian
-
Dirut BPJAMSOSTEK : Pengelolaan Dana dalam Kondisi Aman
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Antam Impor 30 Ton Emas dari Singapura, DPR Minta Kemendag dan Kemenperin Batasi Ekspor Emas
-
Inalum Akan Ambil Alih Tambang Bauksit Antam
-
Indonesia Pasar Kripto Terbesar Kedua di Asia Pasifik
-
Antrean Haji Semakin Panjang, Perencanaan Keuangan Sejak Belia Kian Penting
-
BRI Resmikan Regional Treasury Team Medan untuk Perkuat Layanan Keuangan di Sumatera
-
Mengenal Cropty Wallet, Dompet Kripto bagi Pemula yang Antiribet dan Hadirkan Berbagai Keunggulan
-
Penambangan Tanpa Izin Jadi Ancaman, Kopsindo Dukung Pemerintah untuk Lakukan Penertiban
-
Rupiah Ditutup Menguat Senin Sore, Ini Pemicunya
-
Adrian Gunadi Telah Ditangkap, Daftar Tersangka Kasus di Sektor Keuangan yang Masih Buron
-
Antam Impor 30 Ton Emas dari Singapura dan Australia