Suara.com - Pemenuhan kebutuhan pupuk di tingkat petani dijamin terjaga sepanjang 2020. Pupuk bersubsidi tetap dialirkan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Ditjen PSP Kementan).
Alokasi nominalnya pun mencapai Rp26,63 triliun. Subsidinya tetap menyasar 5 varian pupuk, termasuk organik di dalamnya.
Bulatnya keberpihakan kepada petani ditunjukan Ditjen PSP Kementan, melalui Rapat Teknis (Ratek) dan Pengelolaan Anggaran Tahun Anggaran (TA) 2020 Wilayah III di Hotel Best Western, Solo, Jawa Tengah, 26-28 Februari.
Mengacu Nota Keuangan dan RAPBN 2020, alokasi subsidi pupuk tahun ini disiapkan sekitar Rp26,63 triliun. Fisik riil pupuknya mencapai 7,95 juta ton.
“Ketersediaan pupuk akan terjaga. Subsidi pupuk tetap diberikan. Alokasi dananya sudah diputuskan, termasuk kapasitas fisiknya. Kami harap ketersediaan pupuk bersubsidi bisa dimanfaatkan optimal. Dengan begitu, produktivitas pertanian naik,” ungkap Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (PSP Kementan), Sarwo Edhy, Jakarta, Kamis (27/2/2020)
Subsidi tahun ini tetap berlaku bagi 5 jenis pupuk. Sebut saja, pupuk Urea, SP36, ZA, NPK, juga Organik.
Sebagai gambaran, volume untuk pupuk ZA mencapai 750 Ribu Ton. Untuk pupuk NPK diberi kuota 2,75 Juta Ton, lalu SP36 sekitar 500 Ribu Ton. Adapun Organik dilakukan dari Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) dengan sumber dana DIPA 2020 Ditpukpes senilai Rp100 Miliar untuk 500 unit.
Lebih luas, UPPO sebenarnya memiliki beberapa komponen bantuan. Ada Rumah Kompos dengan Bak Fermentasi, Ternak berupa Sapi/Kerbau, Kandang Komunal, Kendaraan Roda 3, hingga Mesin APPO.
Para penerimanya memiliki background Poktan/Gapoktan. Hanya saja, para Poktan/Gapktan ini harus memiliki validasi dan telah diverifikasi oleh institusi yang menaunginya.
“Komposisi pupuk bersubsidi tetap sama dengan tahun lalu. Yang membedakan hanya kuotanya saja. Untuk tahun ini jelas ada perubahan. Sebab, kami secara menyeluruh harus menyesuaikan semuanya,” ujar Sarwo lagi.
Adapun pengaplikasian dari pupuk bersubsidi cukup beragam. Bisa melalui Budidaya Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan. Lebih luas, subsidi ini juga bisa digunakan untuk Hijauan Pakan Ternak hingga Budidaya Ikan. Lebih fleksibel lagi, pupuk bersubsidi bisa digunakan untuk lahan Perhutan dan kehutanan, namun sasaran utamanya tetap peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura.
“Penggunaan pupuk bersubsidi harus tepat sasaran. Ruang lingkup penerapannya luas. Sekarang yang penting itu distribusinya harus optimal dan sampai ke tangan petani yang berhak. Semua stakeholder terkait harus ikut mengawasi sekaligus mengawalnya,” lanjut Sarwo.
Menjamin tepat sasaran, pengawalan pupuk bersubsidi pun diberikan. Alokasi anggarannya mencapai Rp97,83 miliar. Teknis administrasinya lalu masuk pembuatan pedoman dan operasional penyalurannya.
Agar semakin efisien, distribusi penyaluran pupuk bersubsidi harus didukung data akurat berbasis NIK. Sekretaris Ditjen PSP Kementan, Mulyadi Hendiawan menjelaskan, pengajuan pupuk bersubsidi simpel.
“Kebutuhan petani akan pupuk tetap dipenuhi. Subsidi diberikan. Dengan begitu, akselerasi produksi pertanian semakin bagus. Karena semuanya sudah jelas, sekarang fokusnya bagaimana mengajukan pupuk bersubsidi secara cepat. Sebab, prosesnya tidak rumit,” jelas Mulyadi.
Memberikan kemudahan, panduan pun diberikan. Usulan bisa dimulai dengan calon lokasi secara e-proposal. Berikutnya, provinsi melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan yang masuk.
Setelah diajukan ke pusat, otomatis Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) ditetapkan. Langkah ini diikuti dengan penetapan tim teknis provinsi dan kabupaten diikuti sosialisasi sekaligus pemberkasan.
Tahap berikutnya dilakukan pencairan. Dilakukan 2 tahap, pencairan pertama diberikan 70 persen dan 30 persen diberikan berikutnya. Sebagai catatan, pencairan tahap kedua bisa dilakukan bisa volume pekerjaan fisik tahap satu melebihi 50 persen.
Setelah pelaksanaan fisik selesai, dilakukan pelaporan, pembinaan, sekaligus monitoring menyeluruh.
“Setelah semuanya clear, kami harap serapan anggaran 40 persen pada Triwulan I 2020 bisa tercapai. Lebih penting lagi, ketersediaan pupuk tetap terjaga. Bagaimanapun, kelangkaan pupuk tidak diperbolehkan. Hal ini akan mengganggu operasional secara menyeluruh,” tutupnya.
Baca Juga: DPR Dukung Upaya Kementan Mencegah Alih Fungsi Lahan
Berita Terkait
-
Kementan : Pemerintah Siapkan Pompanisasi untuk Lahan Terdampak Banjir
-
Kementan Memberikan Kredit Usaha Rakyat di Papua Senilai Rp 1 Triliun
-
Mentan Serahkan Bantuan Alsintan di Sorong
-
Bila Pupuk Kurang atau Berlebih, Kementan Izinkan Daerah Lakukan Realokasi
-
DPR Dukung Upaya Kementan Mencegah Alih Fungsi Lahan
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
IHSG Bergerak Dua Arah di Perdagangan Selasa Pagi
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Bank Mandiri Salurkan Rp 31,79 Triliun KUR ke 273.045 UMKM
-
Akhir Bulan September, Cek Rincian Bunga Deposito Dolar di BNI, Mandiri dan BNI
-
Ancam Kirim Kejaksaan & KPK, Prabowo Beri Waktu 4 Tahun ke Danantara untuk 'Bersihkan' BUMN
-
Jurus Bank Jakarta Gencarkan Inklusi Keuangan untuk Gen Z
-
Grafik Harga Emas Sepekan Terakhir, Tabungan Emas Makin Cuan
-
Kebijakan Pengendalian Udara 20 Tahun Mati Suri, Investasi Ekonomi Terancam?
-
Danantara Awasi Pembayaran Utang LRT Jabodebek Rp 2,2 Triliun dari KAI ke Adhi Karya
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Industri Dapat Angin Segar dari Pemerintah