Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengizinkan daerah untuk merealokasi stok pupuk yang ada, yaitu kebijakan untuk menggeser alokasi pupuk. Dalam Permentan No. 01 Tahun 2020, pemerintah telah menetapkan soal realokasi pupuk bersubsidi. Dalam Bab IV, realokasi bisa dilakukan apabila terjadi kekurangan atau kelebihan pupuk pada salah satu wilayah dengan memperhatikan alokasi yang tersedia.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Permentan No. 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.
"Realokasi antar provinsi ditetapkan Direktur Jenderal di Kementerian Pertanian, realokasi antar kabupaten dan kota dalam satu wilayah provinsi ditetapkan kepala dinas daerah provinsi. Sementara realokasi antar kecematan dalam satu wilayah kabupaten atau kota ditetapkan kepala dinas daerah kabupaten atau kota," papar Sarwo, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Jika provinsi mengalami perubahan alokasi pupuk bersubsidi, lanjutnya, maka kepala daerah provinsi wajib menindaklanjuti dengan melakukan realokasi antar kabupaten atau kota yang ditetapkan melalui keputusan. Begitu juga jika kabupaten atau kota mengalami perubahan alokasi pupuk bersubsi, maka kepala dinas daerah kabupaten atau kota wajib menindaklanjuti dengan melakukan realokasi antar kecamatan yang ditetapkan melalui keputusan.
"Apabila alokasi pupuk bersubsidi di suatu wilayah tidak mencukupi, maka penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan dengan menggunakan sisa alokasi bulanan sebelumnya dan atau dari alokasi bulan berikutnya, dengan tidak melampaui alokasi satu tahun," sebut Sarwo.
Perubahan alokasi pupuk bersubsidi antar provinsi atau antar jenis pupuk ini ditetapkan direktur jenderal atas nama menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.
Sarwo menjelaskan, kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga berada di tingkat provinsi dan kabupaten. Sebagai gambaran, pergeseran penyaluran kebutuhan pupuk ditingkat kecamatan dan desa, wewenangnya ada di kepala dinas kabupaten atau kota. Demikian juga di tingkat kabupaten, wewenangnya ada di kepala dinas provinsi.
“Hanya pergeseran alokasi untuk provinsi, wewenangnya berada di Direktur Jenderal PSP Kementan. Ini sebagai upaya percepatan pengaturan alokasi di lapangan. Kita permudah," kata Sarwo.
Dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, seharusnya isu kelangkaan pupuk tidak terjadi. Sarwo menyadari, ketersediaan pupuk merupakan faktor yang sangat esensial penentu produktivitas hasil pertanian di Tanah Air.
Baca Juga: DPR Dukung Upaya Kementan Mencegah Alih Fungsi Lahan
Atas dasar pentingnya pupuk bagi petani, pihaknya juga telah memberi solusi bagi pemerintah daerah untuk mengantisipasi e-RDKK yang belum masuk. Misalnya, dengan merekap kebutuhan pupuk yang belum tertampung sebagai bahan penambahan kuota di masing-masing wilayah.
“Setiap bulan, tanggal 20-25, kami buka sistem e-RDKK, untuk menampung yang belum masuk. Yang penting betul untuk kebutuhan petani dengan luas lahan maksimum 2 hektare, berdasarkan NIK dan surat tanah sertifikat/AJB/Girik/Petok atau PBB untuk mengetahui luas lahan kepemilikan,” tutur Sarwo.
Selain itu, untuk mengamankan pendistribusian pupuk bersubsidi, Sarwo mengatakan, Kementan menggandeng aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI, agar pendistribusian pupuk bersubsidi berjalan aman dan tepat sasaran.
"Kepentingan petani di atas segalanya, tidak boleh ada yang bermain disitu, Kementan sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi, laporkan bila menemukan kejanggalan,” pungkasnya.(*)
Berita Terkait
-
DPR Dukung Upaya Kementan Mencegah Alih Fungsi Lahan
-
Akselerasi Produksi Sapi Dalam Negeri, Mentan Panen 1000 Ekor Pedet
-
Kementan Targetkan Serapan Anggaran 40 Persen dengan Optimalisasi Kebijakan
-
Desember 2019, Neraca Perdagangan Sektor Pertanian Surplus
-
Tepis Isu Kelangkaan, Kementan Minta Pupuk Subsidi Segera Disalurkan
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif
-
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari
-
Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat
-
Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?
-
Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!
-
Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI
-
Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang Gilimanuk
-
Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000 ATM & CRM
-
Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik