Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengizinkan daerah untuk merealokasi stok pupuk yang ada, yaitu kebijakan untuk menggeser alokasi pupuk. Dalam Permentan No. 01 Tahun 2020, pemerintah telah menetapkan soal realokasi pupuk bersubsidi. Dalam Bab IV, realokasi bisa dilakukan apabila terjadi kekurangan atau kelebihan pupuk pada salah satu wilayah dengan memperhatikan alokasi yang tersedia.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Permentan No. 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.
"Realokasi antar provinsi ditetapkan Direktur Jenderal di Kementerian Pertanian, realokasi antar kabupaten dan kota dalam satu wilayah provinsi ditetapkan kepala dinas daerah provinsi. Sementara realokasi antar kecematan dalam satu wilayah kabupaten atau kota ditetapkan kepala dinas daerah kabupaten atau kota," papar Sarwo, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Jika provinsi mengalami perubahan alokasi pupuk bersubsidi, lanjutnya, maka kepala daerah provinsi wajib menindaklanjuti dengan melakukan realokasi antar kabupaten atau kota yang ditetapkan melalui keputusan. Begitu juga jika kabupaten atau kota mengalami perubahan alokasi pupuk bersubsi, maka kepala dinas daerah kabupaten atau kota wajib menindaklanjuti dengan melakukan realokasi antar kecamatan yang ditetapkan melalui keputusan.
"Apabila alokasi pupuk bersubsidi di suatu wilayah tidak mencukupi, maka penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan dengan menggunakan sisa alokasi bulanan sebelumnya dan atau dari alokasi bulan berikutnya, dengan tidak melampaui alokasi satu tahun," sebut Sarwo.
Perubahan alokasi pupuk bersubsidi antar provinsi atau antar jenis pupuk ini ditetapkan direktur jenderal atas nama menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.
Sarwo menjelaskan, kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga berada di tingkat provinsi dan kabupaten. Sebagai gambaran, pergeseran penyaluran kebutuhan pupuk ditingkat kecamatan dan desa, wewenangnya ada di kepala dinas kabupaten atau kota. Demikian juga di tingkat kabupaten, wewenangnya ada di kepala dinas provinsi.
“Hanya pergeseran alokasi untuk provinsi, wewenangnya berada di Direktur Jenderal PSP Kementan. Ini sebagai upaya percepatan pengaturan alokasi di lapangan. Kita permudah," kata Sarwo.
Dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, seharusnya isu kelangkaan pupuk tidak terjadi. Sarwo menyadari, ketersediaan pupuk merupakan faktor yang sangat esensial penentu produktivitas hasil pertanian di Tanah Air.
Baca Juga: DPR Dukung Upaya Kementan Mencegah Alih Fungsi Lahan
Atas dasar pentingnya pupuk bagi petani, pihaknya juga telah memberi solusi bagi pemerintah daerah untuk mengantisipasi e-RDKK yang belum masuk. Misalnya, dengan merekap kebutuhan pupuk yang belum tertampung sebagai bahan penambahan kuota di masing-masing wilayah.
“Setiap bulan, tanggal 20-25, kami buka sistem e-RDKK, untuk menampung yang belum masuk. Yang penting betul untuk kebutuhan petani dengan luas lahan maksimum 2 hektare, berdasarkan NIK dan surat tanah sertifikat/AJB/Girik/Petok atau PBB untuk mengetahui luas lahan kepemilikan,” tutur Sarwo.
Selain itu, untuk mengamankan pendistribusian pupuk bersubsidi, Sarwo mengatakan, Kementan menggandeng aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI, agar pendistribusian pupuk bersubsidi berjalan aman dan tepat sasaran.
"Kepentingan petani di atas segalanya, tidak boleh ada yang bermain disitu, Kementan sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi, laporkan bila menemukan kejanggalan,” pungkasnya.(*)
Berita Terkait
-
DPR Dukung Upaya Kementan Mencegah Alih Fungsi Lahan
-
Akselerasi Produksi Sapi Dalam Negeri, Mentan Panen 1000 Ekor Pedet
-
Kementan Targetkan Serapan Anggaran 40 Persen dengan Optimalisasi Kebijakan
-
Desember 2019, Neraca Perdagangan Sektor Pertanian Surplus
-
Tepis Isu Kelangkaan, Kementan Minta Pupuk Subsidi Segera Disalurkan
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Pertamina Bawa Pulang Minyak Mentah Hasil Ngebor di Aljazair
-
OJK Beberkan Update Kasus Gagal Bayar P2P Akseleran
-
Relokasi Rampung, PLTG Tanjung Selor Berkapasitas 20 Mw Mulai Beroperasi
-
Pusing! Pedagang Lapor Harga Pangan Melonjak di Nataru, Cabai Rawit Tembus Rp 80.000/Kg
-
Support Pembiayaan, BSI Dukung Program Makan Bergizi Gratis
-
Apresiasi Ferry Irwandi, IKAPPI Usul Skema Distribusi Masif untuk Tekan Harga Pangan
-
Awas! Ada 4 Bakteri Berbahaya di Bawang Bombai Ilegal
-
Danantara Guyur Pinjaman Rp 2 Triliun ke BTN, Buat Apa?
-
Maknai Natal 2025, BRI Peduli Wujudkan Kepedulian Melalui Penyaluran Puluhan Ribu Paket Sembako
-
Transformasi Makin Cepat, Potensi Ekonomi Digital Bisa Tembus 360 Miliar Dolar AS