Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengizinkan daerah untuk merealokasi stok pupuk yang ada, yaitu kebijakan untuk menggeser alokasi pupuk. Dalam Permentan No. 01 Tahun 2020, pemerintah telah menetapkan soal realokasi pupuk bersubsidi. Dalam Bab IV, realokasi bisa dilakukan apabila terjadi kekurangan atau kelebihan pupuk pada salah satu wilayah dengan memperhatikan alokasi yang tersedia.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Permentan No. 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.
"Realokasi antar provinsi ditetapkan Direktur Jenderal di Kementerian Pertanian, realokasi antar kabupaten dan kota dalam satu wilayah provinsi ditetapkan kepala dinas daerah provinsi. Sementara realokasi antar kecematan dalam satu wilayah kabupaten atau kota ditetapkan kepala dinas daerah kabupaten atau kota," papar Sarwo, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Jika provinsi mengalami perubahan alokasi pupuk bersubsidi, lanjutnya, maka kepala daerah provinsi wajib menindaklanjuti dengan melakukan realokasi antar kabupaten atau kota yang ditetapkan melalui keputusan. Begitu juga jika kabupaten atau kota mengalami perubahan alokasi pupuk bersubsi, maka kepala dinas daerah kabupaten atau kota wajib menindaklanjuti dengan melakukan realokasi antar kecamatan yang ditetapkan melalui keputusan.
"Apabila alokasi pupuk bersubsidi di suatu wilayah tidak mencukupi, maka penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan dengan menggunakan sisa alokasi bulanan sebelumnya dan atau dari alokasi bulan berikutnya, dengan tidak melampaui alokasi satu tahun," sebut Sarwo.
Perubahan alokasi pupuk bersubsidi antar provinsi atau antar jenis pupuk ini ditetapkan direktur jenderal atas nama menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.
Sarwo menjelaskan, kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga berada di tingkat provinsi dan kabupaten. Sebagai gambaran, pergeseran penyaluran kebutuhan pupuk ditingkat kecamatan dan desa, wewenangnya ada di kepala dinas kabupaten atau kota. Demikian juga di tingkat kabupaten, wewenangnya ada di kepala dinas provinsi.
“Hanya pergeseran alokasi untuk provinsi, wewenangnya berada di Direktur Jenderal PSP Kementan. Ini sebagai upaya percepatan pengaturan alokasi di lapangan. Kita permudah," kata Sarwo.
Dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, seharusnya isu kelangkaan pupuk tidak terjadi. Sarwo menyadari, ketersediaan pupuk merupakan faktor yang sangat esensial penentu produktivitas hasil pertanian di Tanah Air.
Baca Juga: DPR Dukung Upaya Kementan Mencegah Alih Fungsi Lahan
Atas dasar pentingnya pupuk bagi petani, pihaknya juga telah memberi solusi bagi pemerintah daerah untuk mengantisipasi e-RDKK yang belum masuk. Misalnya, dengan merekap kebutuhan pupuk yang belum tertampung sebagai bahan penambahan kuota di masing-masing wilayah.
“Setiap bulan, tanggal 20-25, kami buka sistem e-RDKK, untuk menampung yang belum masuk. Yang penting betul untuk kebutuhan petani dengan luas lahan maksimum 2 hektare, berdasarkan NIK dan surat tanah sertifikat/AJB/Girik/Petok atau PBB untuk mengetahui luas lahan kepemilikan,” tutur Sarwo.
Selain itu, untuk mengamankan pendistribusian pupuk bersubsidi, Sarwo mengatakan, Kementan menggandeng aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI, agar pendistribusian pupuk bersubsidi berjalan aman dan tepat sasaran.
"Kepentingan petani di atas segalanya, tidak boleh ada yang bermain disitu, Kementan sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi, laporkan bila menemukan kejanggalan,” pungkasnya.(*)
Berita Terkait
-
DPR Dukung Upaya Kementan Mencegah Alih Fungsi Lahan
-
Akselerasi Produksi Sapi Dalam Negeri, Mentan Panen 1000 Ekor Pedet
-
Kementan Targetkan Serapan Anggaran 40 Persen dengan Optimalisasi Kebijakan
-
Desember 2019, Neraca Perdagangan Sektor Pertanian Surplus
-
Tepis Isu Kelangkaan, Kementan Minta Pupuk Subsidi Segera Disalurkan
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Harga Pangan Hari Ini Berubah! Cabai Turun, Bawang Merah Naik
-
Pasar Logistik ASEAN Tembus Rp6.958 Triliun, Indonesia Punya Peluang Emas Jadi Pemimpin
-
Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.865 per Dolar AS, BI Disebut Lakukan Intervensi
-
Sinyal untuk Beli, Harga Emas Antam Terus Turun Jadi Rp2.645.000/Gram
-
IHSG Menguat saat Bursa Global Mayoritas di Zona Merah, Rupiah Naik Tipis
-
Setelah Dibuka Menguat IHSG Langsung Anjlok di Senin Pagi, BBCA Mulai Diborong Asing
-
Konflik AS - Iran Kembali Memanas, Harga Minyak Dunia Naik ke Level 72 Dolar AS
-
Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini
-
Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bisa Pangkas Ribuan Lapangan Kerja, Ini Kata Said Iqbal
-
OJK Ungkap Ancaman Baru Perbankan: Daya Beli Turun, PHK Naik, Risiko Kredit Membesar