Suara.com - Kementerian Perhubungan memutuskan untuk naikan tarif ojek online (ojol). Kenaikan ini setelah Kemenhub melakukan kajian dan mendapat pertimbangan dari beberapa pihak.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyebut, kenaikan tarif ini berlaku pada zona II yaitu Jabodetabek.
Adapunnya, kenaikannya, tarif batas bawah naik sebesar Rp 250 per kilometer dan tarif batas atas juga naik Rp 150 per kilometer.
Sehingga, dengan kenaikan itu tarif batas bawah dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.250 per kilometer. Kemudian, tarif batas atasnya dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650 per kilomer.
"Angka ini kita mainkan dengan rumus tertentu dan kemudian kita juga memainkan model yang dibuat oleh litbang, kemudian saya laporkan ke menteri," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
"Sebenarnya angka yang kita temukan Rp 225 per km untuk batas bawah. Rp 150 rupiah batas atas. Setelah kita masukan ke model, Rp 225 per kilometer naiknya menjadi Rp 250 rupiah," tambah Budi.
Budi melanjutkan, dengan kenaikan tarif tersebut maka tarif termurah ojol juga bergeser dari kisaran Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 kilometer menjadi Rp 9.000 - Rp 10.500 per 4 kilometer.
"4 km, kan dikali 4 jadi Rp 1.000 rupiah. Jadi Rp 9.000 - Rp 10.500, kalau dulu kan Rp 8.000 - Rp 10.000, masih di angka Rp 9.000," ucap dia.
Baca Juga: Driver Ojol yang Pukul Pegawai Minimarket Minta Maaf, Warganet: Enak Bener
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Indonesia Beli Migas dari Rusia, Lalu Bagaimana dengan Amerika? Ini Jawaban Bahlil
-
Cabai Melonjak Tajam, Telur Ikut Naik, Harga Minyak Goreng Justru Turun
-
Dongkrak Produktivitas Petani Pantura, Petrokimia Gresik Pacu Pendapatan Hingga 15%
-
Trump Isyaratkan Damai dengan Iran, Harga Minyak Kini di Bawah 100 Dolar AS
-
Investor Belanda Jajaki Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Ekonomi di Papua
-
Tertekan Data AS dan Sentimen Domestik, Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.180
-
Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram
-
Indonesia Kejar Pasar Amerika, Ekspor Tekstil Jadi Andalan Baru
-
IHSG Bangkit pada Jumat Pagi, Cek Saham-saham yang Cuan
-
Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan