Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diminta untuk tak panik usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal tersebut dikatakan Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar kepada Suara.com, Selasa (10/3/2020).
"Masalah putusan MA ini janganlah menjadi panik gitu loh, karena kalau kita lihat berita Menteri Keuangan kalau ini (iuran) tidak naik akan mencabut kembali yang Rp 13,5 triliun yang sudah dibayarkan di 2019, itu kan engga bener," kata Timboel.
Apalagi kata Timboel dengan isu pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pelayanannya pun akan berkurang.
"Nah ini kan gak bener, engga bisa gitu dong, bahwa tetap pelayanan tidak turun, jadi intinya engga usah paniklah," katanya.
Timboel mengatakan, inti masalah dari terus defisitnya BPJS Kesehatan adalah masalah data saja, jika data antara Kementerian dan Lembaga terkait sudah sesuai, maka masalah defisit ini akan bisa diselesaikan.
Timboel pun mengamini jika persoalan data menjadi titik lemahnya. Beberapa kementerian dan lembaga memiliki data masyarakat tak mampu, seperti Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Dalam Negeri.
Fakta ini, kata dia, justru berpotensi menimbulkan simpang siur data. Ia menilai kunci penyelesaiannya adalah dengan mempercepat cleansing data terhadap 30 peserta PBI yang belum terdaftar dalam DTKS.
"Data ini yang jadi masalah, Kementerian Sosial bilang penduduk miskin segini, Kementerian Dalam Negeri segini, Badan Pusat Statistik bilang segini. Padahal ada loh orang miskin justru dia engga bayar iuran tapi terpaksa untuk bayar iuran. Jadi ini di cleansing saja data dulu," katanya.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Mungkinkah Uang Kembali?
Sebelumnya, MA telah menganulir Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Putusan ini diambil setelah ada permohonan judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Dengan keputusan ini, maka kenaikan iuran yang sudah diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019 tak lagi berlaku. Daftar iuran yang dianulir yaitu Rp 42 ribu untuk peserta Kelas III, Rp 110 ribu untuk Kelas II, dan Rp 160 ribu untuk Kelas IV.
Sehingga, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018. Rincian iuran lama tersebut yaitu Rp 25.500 untuk Kelas III, Rp 51 ribu untuk Kelas II, dan Rp 80 ribu untuk Kelas I.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
BUMI Jadi Incaran Asing, Bukukan Net Buy Terbesar Ketiga di BEI Sepekan Terakhir