Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diminta untuk tak panik usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal tersebut dikatakan Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar kepada Suara.com, Selasa (10/3/2020).
"Masalah putusan MA ini janganlah menjadi panik gitu loh, karena kalau kita lihat berita Menteri Keuangan kalau ini (iuran) tidak naik akan mencabut kembali yang Rp 13,5 triliun yang sudah dibayarkan di 2019, itu kan engga bener," kata Timboel.
Apalagi kata Timboel dengan isu pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pelayanannya pun akan berkurang.
"Nah ini kan gak bener, engga bisa gitu dong, bahwa tetap pelayanan tidak turun, jadi intinya engga usah paniklah," katanya.
Timboel mengatakan, inti masalah dari terus defisitnya BPJS Kesehatan adalah masalah data saja, jika data antara Kementerian dan Lembaga terkait sudah sesuai, maka masalah defisit ini akan bisa diselesaikan.
Timboel pun mengamini jika persoalan data menjadi titik lemahnya. Beberapa kementerian dan lembaga memiliki data masyarakat tak mampu, seperti Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Dalam Negeri.
Fakta ini, kata dia, justru berpotensi menimbulkan simpang siur data. Ia menilai kunci penyelesaiannya adalah dengan mempercepat cleansing data terhadap 30 peserta PBI yang belum terdaftar dalam DTKS.
"Data ini yang jadi masalah, Kementerian Sosial bilang penduduk miskin segini, Kementerian Dalam Negeri segini, Badan Pusat Statistik bilang segini. Padahal ada loh orang miskin justru dia engga bayar iuran tapi terpaksa untuk bayar iuran. Jadi ini di cleansing saja data dulu," katanya.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Mungkinkah Uang Kembali?
Sebelumnya, MA telah menganulir Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Putusan ini diambil setelah ada permohonan judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Dengan keputusan ini, maka kenaikan iuran yang sudah diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019 tak lagi berlaku. Daftar iuran yang dianulir yaitu Rp 42 ribu untuk peserta Kelas III, Rp 110 ribu untuk Kelas II, dan Rp 160 ribu untuk Kelas IV.
Sehingga, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018. Rincian iuran lama tersebut yaitu Rp 25.500 untuk Kelas III, Rp 51 ribu untuk Kelas II, dan Rp 80 ribu untuk Kelas I.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern
-
Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global
-
Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja
-
FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia
-
Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026
-
Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026
-
Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026
-
Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
-
OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE
-
Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit