Bisnis / Energi
Jum'at, 02 Januari 2026 | 12:15 WIB
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kiri). [Antara]
Baca 10 detik
  • Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik tidak naik pada Kuartal I-2026, didukung penuh oleh PT PLN (Persero).
  • Keputusan ini memberikan keleluasaan finansial bagi rumah tangga dan UMKM pada awal tahun, menjaga daya beli.
  • Tarif ditetapkan berdasarkan kurs, ICP, inflasi, dan batu bara, namun pemerintah menahan perubahan demi masyarakat.

Suara.com - PT PLN (Persero) menanggapi keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tidak menaikkan tarif listrik pada periode Januari-Maret atau Kuartal I-2026. PLN menyatakan dukungannya terhadap keputusan tersebut.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan tidak adanya kenaikan tarif ini memberikan keleluasaan bagi rumah tangga dan pelaku UMKM, dalam mengatur keuangan mereka di awal tahun, seiring dengan mulai normalnya kembali berbagai aktivitas usaha.

"Awal tahun cenderung diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” teranng Darmawan lewat keterangannya yang dikutip pada Jumat (2/1/2026).

Darmawan menyampaikan, PLN berkomitmen menjamin keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas pelayanan.

Selain itu, peningkatan efisiensi operasional terus dilakukan guna memastikan seluruh pelanggan mendapatkan layanan energi yang aman dan berkelanjutan.

"Bagi kami, listrik bukan sekadar layanan, tetapi fondasi aktivitas sehari-hari masyarakat. Karena itu, kami memastikan pasokan listrik terus andal dan layanan terus ditingkatkan, agar masyarakat dapat menjalani awal tahun dengan lebih tenang dan produktif,” ujarnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), pemerintah menetapkan bahwa tarif listrik nonsubsidi disesuaikan tiap kuartal.

Menurut Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, perubahan tarif tersebut sangat bergantung pada empat faktor utama, yakni kurs mata uang, ICP, inflasi, dan harga batu bara (HBA).

"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar Tri dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1/2026).

Baca Juga: Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026

Tri mengatakan, tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan.

Load More