Suara.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat adanya pertumbuhan pendapatan yang naik cukup signifikan sepanjang tahun 2019, meski ada kasus gagal bayar klaim asuransi yang dialami anggota AAJI yakni PT Asuransi Jiwasraya.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menjelaskan, pihaknya mencatat bahwa pertumbuhan pendapatan (income) industri asuransi jiwa meningkat sebesar 18,7 persen.
"Dari Rp 204,89 triliun di 2018, menjadi Rp 243,20 triliun di tahun 2019," kata Budi dalam konferensi pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal IV 2019 di kantornya, Jakarta, ditulis Kamis (12/3/2020).
Budi menjelaskan bahwa data tersebut dihimpun pihaknya dari 59 perusahaan anggota AAJI, dari total 60 perusahaan yang terdaftar dalam keanggotaan.
Dengan pertumbuhan pendapatan (income) industri asuransi jiwa yang meningkat sebesar 18,7 persen itu, Budi memastikan bahwa industri asuransi jiwa merupakan industri yang kokoh dengan komitmen yang tinggi.
Data itu menurutnya juga mencerminkan kepercayaan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan, terhadap kelangsungan industri asuransi jiwa. Sebab, selain pertumbuhan income 18,7 persen di 2019 itu, total pendapatan premi juga tercatat naik sekitar 5,8 persen.
Kemudian, lanjut Budi, hasil investasi di tahun 2019 juga menunjukkan perbaikan yang sangat signifikan, yakni mencapai sebesar 336,8 persen. Sementara, klaim reasuransi pun mengalami peningkatan sebesar 28,3 persen.
Budi menambahkan, total pembayaran klaim dan manfaat industri asuransi jiwa juga mengalami peningkatan sebesar 16,0 persen, mengiringi peningkatan 9,2 persen pada jumlah agen asuransi yang berlisensi di tahun 2019.
"Dimana hal itu merupakan bagian dari komitmen industri, untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya di industri asuransi jiwa nasional," kata Budi.
Baca Juga: Mall Citos Mau Dijual Rp 3 Triliun, Uangnya untuk Nasabah Jiwasraya
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Menteri Airlangga Dorong Pesantren Menabung Emas di Bullion Bank
-
Gubernur BI : Ekonomi Syariah Indonesia Sejajar dengan Arab Saudi dan Malaysia
-
Marak Kasus Keracunan: 77 Persen Masyarakat Dukung MBG Lanjut, Tapi Minta Kualitas Dijaga Ketat!
-
IHSG Sesi I: Energi dan Teknologi Terbang Tinggi, Keuangan dan Infrastruktur Masih Keok
-
10 Fakta Etanol BBM yang Tuai Pro dan Kontra, Benarkah Buat Mesin Cepat Berkarat?
-
IHSG Terjun Bebas di Sesi Pertama! Apa yang Terjadi?
-
ESDM Bantah Ada Pembelaan Soal Saran SPBU Swasta Beli BBM Murni dari Pertamina
-
Daftar Negara-negara yang BBM-nya Dicampur Etanol
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Menkeu Purbaya Blak-blakan soal 26 Pegawai Pajak Dipecat: Menerima Uang, Tidak Bisa Diampuni!