Bisnis / Keuangan
Jum'at, 13 Maret 2020 | 15:05 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (Suara.com/Ummi HS).

"Untuk itu, penyidik Kejaksaan Agung harus bisa membuktikan kerugian negara secara materil," ujarnya.

Load More