Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta berperan aktif dalam membantu penyelesaian kasus perselisihan Mizuho dengan PT Asia Kuliner Sejahtera yang berujung di meja hijau.
Kasus investasi asing ini dianggap dapat berpotensi meruntuhkan kepercayaan investor asing terhadap iklim usaha di Tanah Air, padahal saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mendorong investor untuk masuk ke Indonesia.
"Diharapkan OJK berperan lebih aktif guna melindungi kepentingan investor publik dan masyarakat," ujar kuasa hukum Mizuho, Edward Lontoh dalam keterangannya, Selasa (17/3/2020).
Dalam kasus ini, Mizuho memperkarakan PT Asia Kuliner Sejahtera, PT Jaya Bersama Indo Tbk, Asia Culinary Pte. Ltd serta lima orang terkait lainnya sebagai para tergugat.
Adapun, Lima orang terkait lainnya yang disebut sebagai tergugat memiliki posisi sebagai pemegang saham dan jajaran direksi di PT Asia Kuliner Sejahtera dan PT Jaya Bersama Indo Tbk yaitu Itek Bachtiar, Limpa Itsin Bachtiar, Ibin Bachtiar, Lin Manuhutu, dan Tio Dewi.
"Dalam gugatan ini kami menuntut ganti rugi 40,9 juta dolar AS," kata Edward.
Gugatan ini dilakukan disebut-sebut karena PT Asia Kuliner Sejahtera belum melakukan pembayaran kewajiban utang sebesar 40,9 juta dolar AS.
"Mizuho mengetahui PT Asia Kuliner Sejahtera bersama dengan lima orang terkait saat ini sedang melakukan upaya penerbitan obligasi untuk perluasan bisnis dari PT Jaya Bersama Indo Tbk dan di sisi lainnya, mereka belum melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada klien kami," ucapnya.
Rencana penerbitan obligasi yang dilakukan oleh tergugat tanpa mempertimbangkan kepentingan Mizuho berpotensi melanggar hukum. Hal ini juga memiliki dampak yang strategis dan menempatkan Mizuho dalam risiko.
Baca Juga: Nasabah Jiwasraya Kirim Surat Cinta Buat Ketua Dewan OJK Wimboh Santoso
Aksi korporasi PT Jaya Bersama Indo Tbk dianggap mengesampingkan kepentingan Mizuho dan kegiatan tersebut dianggap bertentangan dengan praktik investasi yang baik serta juga melanggar hukum.
Dalam gugatan, Mizuho juga meminta kepada pengadilan dan lembaga keuangan terkait untuk menginstruksikan PT Jaya Bersama Indo Tbk menunda penerbitan obligasi serta juga menginstruksikan PT Asia Kuliner Sejahtera bersama dengan lima orang terkait untuk menghentikan dan menunda proses terkait atas nama PT Jaya Bersama Indo Tbk.
Sebagai informasi, rencananya sidang perdana kasus ini akan digelar pada awal April.
Sementara, menanggapi sengketa investasi yang berubah menjadi pinjam meminjam ini Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso terkesan lepas tangan dan menyerahkannya ke pihak pengadilan.
"Bawa saja ke pengadilan. Nanti akan terungkap semua," kata Wimboh Santoso.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Pemerintah Dorong Investasi Lab & Rapid Test Merata untuk Ketahanan Kesehatan Nasional
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Transaksi Belanja Online Meningkat, Bisnis Logistik Ikut Kecipratan
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Kredit BJBR Naik 3,5 Persen, Laba Tembus Rp1,37 Triliun
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
MedcoEnergi Umumkan Pemberian Dividen Interim 2025 Sebesar Rp 28,3 per Saham
-
Penyeragaman Kemasan Dinilai Bisa Picu 'Perang' antara Rokok Legal dan Ilegal
-
Meroket 9,04 Persen, Laba Bersih BSI Tembus Rp 5,57 Triliun di Kuartal III-2025