Suara.com - Angka kematian akibat virus corona (Covid-19) terus meningkat di Indonesia. Badan Kesehatan Dunia (World Health Organizafion/WHO) pun menetapkan virus corona sebagai pandemi global.
Sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat Indonesia, MNC Life melalui produk digital Haryo Apps meluncurkan program perlindungan tambahan bagi nasabah yang terpapar risiko virus corona.
Direktur Utama MNC Life Lilis Samsudin mengatakan MNC Life memberikan santunan senilai Rp 50 juta kepada nasabah yang meninggal akibat terpapar virus corona.
“Kematian akibat corona terus meningkat, kami peduli dan memberi santunan bagi korban yang meninggal. Lindungi diri anda dari kematian akibat virus corona. Download Hario App dan daftar Haryo Siaga Diamond sekarang untuk mendapatkan perlindungan senilai Rp 50 juta,” ujar Lilis dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).
Rinciannya, ada dua produk Hario Siaga, yaitu Hario Diamond dan Hario Platinum.
Pertama, Hario Siaga Diamond. Nasabah akan mendapat perlindungan senilai Rp 50 juta bila meninggal akibat virus corona dan santunan Rp 120 juta jika meninggal akibat kecelakaan serta Rp 12 juta santunan masuk rumah sakit akibat kecelakaan.
Lilis mengatakan, MNC Life ingin memastikan pada kondisi saat ini para nasabah dan seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan jaminan perlindungan dari penyebaran virus corona.
“Kami sangat concern mengenai pandemi virus corona dan siap menjangkau masyarakat luas untuk perlindungan asuransi dengan Hario Apps,” ujarnya.
Dia juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu membeli premi melalui Aplikasi Hario dengan harga terjangkau, cukup bayar sekali untuk perlindungan selama setahun.
Baca Juga: Regulator Diminta Beri Perhatian Lebih ke Agen Asuransi Umum
“Hanya dengan Rp 200.000, dapatkan perlindungan bencana virus corona Rp 50 juta,” kata Lilis.
Lilis mengatakan caranya sangat mudah hanya download Hario Apps, pilih produk, isi data nasabah, upload KTP dan setelah pembayaran, polis langsung masuk ke apps dan email teregister.
Kedua, Hario Platinum. Produk ini memberikan kemudahan dengan cukup membayar premi Rp 100.000 per tahun, maka nasabah akan mendapat perlindungan apabila meninggal akibat virus corona senilai Rp 20 juta.
Selain itu, jika meninggal akibat kecelakaan akan mendapat santunan Rp 60 juta dan biaya masuk rumah sakit sebesar Rp 6 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Drama Saham DADA: Dari Terbang 1500 Persen ke ARB Berjamaah, Apa Penyebabnya?
-
Emiten Afiliasi Haji Isam PGUN Buka Suara Soal Lahan Sawit
-
Resmi! Pansel Dewas dan Direksi BPJS 2026-2031 Dibentuk, Seleksi Dimulai Pekan Ini
-
Menko Airlangga Bongkar Alasan Cabut PIK 2 dari Daftar PSN Prabowo
-
Telkom Dukung Kemnaker Siapkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Menkeu Purbaya soal Perang Dagang AS-China: Biar Aja Mereka Berantem, Kita Untung!
-
Dikritik 'Cawe-Cawe' Bank BUMN, Menkeu Purbaya: Saya Dewas Danantara!
-
Jurus Kilang Pertamina Internasional Hadapi Tantangan Ketahanan Energi
-
IFG Catat Pengguna Platform Digital Tembus 300 Ribu Pengguna