Suara.com - Angka kematian akibat virus corona (Covid-19) terus meningkat di Indonesia. Badan Kesehatan Dunia (World Health Organizafion/WHO) pun menetapkan virus corona sebagai pandemi global.
Sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat Indonesia, MNC Life melalui produk digital Haryo Apps meluncurkan program perlindungan tambahan bagi nasabah yang terpapar risiko virus corona.
Direktur Utama MNC Life Lilis Samsudin mengatakan MNC Life memberikan santunan senilai Rp 50 juta kepada nasabah yang meninggal akibat terpapar virus corona.
“Kematian akibat corona terus meningkat, kami peduli dan memberi santunan bagi korban yang meninggal. Lindungi diri anda dari kematian akibat virus corona. Download Hario App dan daftar Haryo Siaga Diamond sekarang untuk mendapatkan perlindungan senilai Rp 50 juta,” ujar Lilis dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).
Rinciannya, ada dua produk Hario Siaga, yaitu Hario Diamond dan Hario Platinum.
Pertama, Hario Siaga Diamond. Nasabah akan mendapat perlindungan senilai Rp 50 juta bila meninggal akibat virus corona dan santunan Rp 120 juta jika meninggal akibat kecelakaan serta Rp 12 juta santunan masuk rumah sakit akibat kecelakaan.
Lilis mengatakan, MNC Life ingin memastikan pada kondisi saat ini para nasabah dan seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan jaminan perlindungan dari penyebaran virus corona.
“Kami sangat concern mengenai pandemi virus corona dan siap menjangkau masyarakat luas untuk perlindungan asuransi dengan Hario Apps,” ujarnya.
Dia juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu membeli premi melalui Aplikasi Hario dengan harga terjangkau, cukup bayar sekali untuk perlindungan selama setahun.
Baca Juga: Regulator Diminta Beri Perhatian Lebih ke Agen Asuransi Umum
“Hanya dengan Rp 200.000, dapatkan perlindungan bencana virus corona Rp 50 juta,” kata Lilis.
Lilis mengatakan caranya sangat mudah hanya download Hario Apps, pilih produk, isi data nasabah, upload KTP dan setelah pembayaran, polis langsung masuk ke apps dan email teregister.
Kedua, Hario Platinum. Produk ini memberikan kemudahan dengan cukup membayar premi Rp 100.000 per tahun, maka nasabah akan mendapat perlindungan apabila meninggal akibat virus corona senilai Rp 20 juta.
Selain itu, jika meninggal akibat kecelakaan akan mendapat santunan Rp 60 juta dan biaya masuk rumah sakit sebesar Rp 6 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas