Suara.com - Angka kematian akibat virus corona (Covid-19) terus meningkat di Indonesia. Badan Kesehatan Dunia (World Health Organizafion/WHO) pun menetapkan virus corona sebagai pandemi global.
Sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat Indonesia, MNC Life melalui produk digital Haryo Apps meluncurkan program perlindungan tambahan bagi nasabah yang terpapar risiko virus corona.
Direktur Utama MNC Life Lilis Samsudin mengatakan MNC Life memberikan santunan senilai Rp 50 juta kepada nasabah yang meninggal akibat terpapar virus corona.
“Kematian akibat corona terus meningkat, kami peduli dan memberi santunan bagi korban yang meninggal. Lindungi diri anda dari kematian akibat virus corona. Download Hario App dan daftar Haryo Siaga Diamond sekarang untuk mendapatkan perlindungan senilai Rp 50 juta,” ujar Lilis dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).
Rinciannya, ada dua produk Hario Siaga, yaitu Hario Diamond dan Hario Platinum.
Pertama, Hario Siaga Diamond. Nasabah akan mendapat perlindungan senilai Rp 50 juta bila meninggal akibat virus corona dan santunan Rp 120 juta jika meninggal akibat kecelakaan serta Rp 12 juta santunan masuk rumah sakit akibat kecelakaan.
Lilis mengatakan, MNC Life ingin memastikan pada kondisi saat ini para nasabah dan seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan jaminan perlindungan dari penyebaran virus corona.
“Kami sangat concern mengenai pandemi virus corona dan siap menjangkau masyarakat luas untuk perlindungan asuransi dengan Hario Apps,” ujarnya.
Dia juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu membeli premi melalui Aplikasi Hario dengan harga terjangkau, cukup bayar sekali untuk perlindungan selama setahun.
Baca Juga: Regulator Diminta Beri Perhatian Lebih ke Agen Asuransi Umum
“Hanya dengan Rp 200.000, dapatkan perlindungan bencana virus corona Rp 50 juta,” kata Lilis.
Lilis mengatakan caranya sangat mudah hanya download Hario Apps, pilih produk, isi data nasabah, upload KTP dan setelah pembayaran, polis langsung masuk ke apps dan email teregister.
Kedua, Hario Platinum. Produk ini memberikan kemudahan dengan cukup membayar premi Rp 100.000 per tahun, maka nasabah akan mendapat perlindungan apabila meninggal akibat virus corona senilai Rp 20 juta.
Selain itu, jika meninggal akibat kecelakaan akan mendapat santunan Rp 60 juta dan biaya masuk rumah sakit sebesar Rp 6 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global
-
Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter
-
Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja
-
Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan
-
Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?
-
Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
-
Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini
-
Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI
-
Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN