Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin menyayangkan ketetapan kebijakan pembebasan impor bawang putih dan bawang bombai hingga 31 Mei 2020 oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Akibatnya Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) dan Surat Perizinan Impor (SPI) di Kemendag tidak akan diperlukan lagi.
"Selama ini kita di DPR, hampir seluruh anggota Komisi IV sudah berupaya mengkritisi RIPH di Kementerian Pertanian sebagai kementerian teknis. Bila ini dihapuskan, maka upaya kita semua untuk mewujudkan swasembada produk hortikultura seperti bawang putih menjadi tidak jelas ke depannya," urai Akmal.
Politisi PKS ini mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Situasi yang membuat panik terkait wabah Covid-19 ini, lantas tidak boleh membuat pemerintah seenaknya melanggar peraturan yang sudah disepakati bersama menjadi lembaran negara.
UU Hortikultura No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sangat tegas, agar segala rekomendasi perizinan mesti dipenuhi, yang berasal dari kementerian teknis. Syarat ini perlu dipenuhi, agar impor dapat dilaksanakan, sehingga ada simulasi yang aman dari segala aspek baik terkait kemanan kesehatan hingga perlindungan petani yang berhubungan dengan stok dan harga yang beredar di pasaran.
Berkaitan dengan pembebasan impor tanpa RIPH ini, selain melabrak UU No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, sekaligus menyepelekan UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
"Hilang sudah perlindungan dan pemberdayaan petani untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandiriannya dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik. Ketika para produk impor menguasai ketersediaan bawang putih secara bebas masuk, maka kerugikan petani akan terdampak secara luas," jelas Akmal.
Data yang diterima Akmal per akhir Maret ini, Kementan telah merilis RIPH tahun 2020 sebanyak 450 ribu ton bawang putih untuk 107 importir. Artinya sudah sekitar 80 persen kebutuhan nasional per tahun telah tercapai.
Di lain pihak, RIPH bawang bombai sudah terbit 227 ribu ton atau dua kali lipat kebutuhan nasional per tahun.
"Pembebasan RIPH bawang putih dan bawang bombai ini bila terus dilanjutkan, maka pemerintah sendiri melalui kementerian perdagangan yang berlaku melanggar UU No.13 Tahun 2010 dan UU 19 Tahun 2013," lanjut Legislator Sulsel II ini.
Baca Juga: Kementan Wajib Atur Perizinan, Peredaran dan Penggunaan Pestisida
Selama ini, Kementan sudah sejalan dengan RIPH bawang putih dan bawang bombai melebihi kebutuhan nasional, namun pola komunikasi tak berjalan, sehingga muncul kebijakan yang seolah pro rakyat, padahal dalam jangka menengah akan menghantam rakyat sendiri di kalangan petani.
"Saya minta pemerintah tidak pro pengusaha dan importir saja, tapi lihat dan simulasi kebutuhan rakyat di kalangan petani dengan teliti. Kita tidak mengetahui dampak besar yang menunggu bila pejabat bermain-main untuk sebuah regulasi. Ujung-ujungnya, masyarakat yang mendapat getah paitnya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Program Asuransi Usaha Tani Padi, Petani Sebaiknya Tahu Cara Daftarnya
-
Di Bandung, Kementan akan Rehabilitasi Irigasi Seluas 1200 Hektare
-
Masuk Musim Tanam, Kementan Ingatkan Petani Ikut Asuransi Usaha Tani Padi
-
Tahun Ini, Alokasi Pupuk Subsidi untuk Sumenep Meningkat dari Sebelumnya
-
Kementan Gencar Sosialisasi Penyerapan Kredit Usaha Rakyat
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Bursa Saham RI Merah pada Sesi I, Betah di Level 6.900
-
Trump Singgung 'Hari Pemusnahan' Iran: Ancam Ekonomi Global, Harga Minyak Terbang!
-
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rekor Rp100 Triliun, Mulai Banyak yang Gadai Barang
-
Kekayaan Donald Trump Meningkat jadi Rp107 Triliun di Tengah Konflik Perang
-
Elnusa Perkuat Transformasi Sebagai Low-Cost Operator, Targetkan Efisiensi Operasi Hingga 25%
-
Sah! Menkeu Purbaya Restui Penggunaan Dana Desa Untuk Kopdes Merah Putih
-
IHSG Babak Belur Terkoreksi 14%, Asing 'Kabur' Rp 23,34 Triliun dari Pasar Saham
-
BREN dan DSSA Masuk List HSC, Harga Sahamnya Anjlok di Tengah Ancaman Delisting
-
94.294 Nomor Kontak Diblokir, Dana Penipuan Hampir Rp600 Miliar
-
Harga Minyak Brent Tembus 111 Dolar AS, Iran Syaratkan Ganti Rugi Perang