Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin menyayangkan ketetapan kebijakan pembebasan impor bawang putih dan bawang bombai hingga 31 Mei 2020 oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Akibatnya Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) dan Surat Perizinan Impor (SPI) di Kemendag tidak akan diperlukan lagi.
"Selama ini kita di DPR, hampir seluruh anggota Komisi IV sudah berupaya mengkritisi RIPH di Kementerian Pertanian sebagai kementerian teknis. Bila ini dihapuskan, maka upaya kita semua untuk mewujudkan swasembada produk hortikultura seperti bawang putih menjadi tidak jelas ke depannya," urai Akmal.
Politisi PKS ini mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Situasi yang membuat panik terkait wabah Covid-19 ini, lantas tidak boleh membuat pemerintah seenaknya melanggar peraturan yang sudah disepakati bersama menjadi lembaran negara.
UU Hortikultura No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sangat tegas, agar segala rekomendasi perizinan mesti dipenuhi, yang berasal dari kementerian teknis. Syarat ini perlu dipenuhi, agar impor dapat dilaksanakan, sehingga ada simulasi yang aman dari segala aspek baik terkait kemanan kesehatan hingga perlindungan petani yang berhubungan dengan stok dan harga yang beredar di pasaran.
Berkaitan dengan pembebasan impor tanpa RIPH ini, selain melabrak UU No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, sekaligus menyepelekan UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
"Hilang sudah perlindungan dan pemberdayaan petani untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandiriannya dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik. Ketika para produk impor menguasai ketersediaan bawang putih secara bebas masuk, maka kerugikan petani akan terdampak secara luas," jelas Akmal.
Data yang diterima Akmal per akhir Maret ini, Kementan telah merilis RIPH tahun 2020 sebanyak 450 ribu ton bawang putih untuk 107 importir. Artinya sudah sekitar 80 persen kebutuhan nasional per tahun telah tercapai.
Di lain pihak, RIPH bawang bombai sudah terbit 227 ribu ton atau dua kali lipat kebutuhan nasional per tahun.
"Pembebasan RIPH bawang putih dan bawang bombai ini bila terus dilanjutkan, maka pemerintah sendiri melalui kementerian perdagangan yang berlaku melanggar UU No.13 Tahun 2010 dan UU 19 Tahun 2013," lanjut Legislator Sulsel II ini.
Baca Juga: Kementan Wajib Atur Perizinan, Peredaran dan Penggunaan Pestisida
Selama ini, Kementan sudah sejalan dengan RIPH bawang putih dan bawang bombai melebihi kebutuhan nasional, namun pola komunikasi tak berjalan, sehingga muncul kebijakan yang seolah pro rakyat, padahal dalam jangka menengah akan menghantam rakyat sendiri di kalangan petani.
"Saya minta pemerintah tidak pro pengusaha dan importir saja, tapi lihat dan simulasi kebutuhan rakyat di kalangan petani dengan teliti. Kita tidak mengetahui dampak besar yang menunggu bila pejabat bermain-main untuk sebuah regulasi. Ujung-ujungnya, masyarakat yang mendapat getah paitnya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Program Asuransi Usaha Tani Padi, Petani Sebaiknya Tahu Cara Daftarnya
-
Di Bandung, Kementan akan Rehabilitasi Irigasi Seluas 1200 Hektare
-
Masuk Musim Tanam, Kementan Ingatkan Petani Ikut Asuransi Usaha Tani Padi
-
Tahun Ini, Alokasi Pupuk Subsidi untuk Sumenep Meningkat dari Sebelumnya
-
Kementan Gencar Sosialisasi Penyerapan Kredit Usaha Rakyat
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
BI Keluhkan Bunga Bank Baru Turun 40 Basis Poin
-
Bank Indonesia: Kredit Tumbuh 9,9 Persen di Januari
-
Bank Indonesia Dorong Optimalisasi Rp2.500 Triliun Kredit "Menganggur"
-
Kemenkeu Kantongi Rp 40 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara
-
Bahlil: Jangan Mimpi Swasembada Energi Kalau Tak Ada Terobosan
-
Endus Gratifikasi Mobil Alphard Pejabat Kemenkeu, Purbaya Akan Hubungi KPK
-
BI: Investasi Asing Rp1,6 Miliar Dolar AS Masuk via SBN dan SRBI
-
Strategi Gojek Hindari Driver yang Meninggal Dunia Saat On Bid
-
Susul ANTM dan PTBA, PT Timah Juga Kembali Nyandang Nama Persero
-
Danantara: Perusahaan China, Prancis, Hong Kong, Jepang dan Singapura Lolos Seleksi PSEL