Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin menyayangkan ketetapan kebijakan pembebasan impor bawang putih dan bawang bombai hingga 31 Mei 2020 oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Akibatnya Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) dan Surat Perizinan Impor (SPI) di Kemendag tidak akan diperlukan lagi.
"Selama ini kita di DPR, hampir seluruh anggota Komisi IV sudah berupaya mengkritisi RIPH di Kementerian Pertanian sebagai kementerian teknis. Bila ini dihapuskan, maka upaya kita semua untuk mewujudkan swasembada produk hortikultura seperti bawang putih menjadi tidak jelas ke depannya," urai Akmal.
Politisi PKS ini mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Situasi yang membuat panik terkait wabah Covid-19 ini, lantas tidak boleh membuat pemerintah seenaknya melanggar peraturan yang sudah disepakati bersama menjadi lembaran negara.
UU Hortikultura No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sangat tegas, agar segala rekomendasi perizinan mesti dipenuhi, yang berasal dari kementerian teknis. Syarat ini perlu dipenuhi, agar impor dapat dilaksanakan, sehingga ada simulasi yang aman dari segala aspek baik terkait kemanan kesehatan hingga perlindungan petani yang berhubungan dengan stok dan harga yang beredar di pasaran.
Berkaitan dengan pembebasan impor tanpa RIPH ini, selain melabrak UU No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, sekaligus menyepelekan UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
"Hilang sudah perlindungan dan pemberdayaan petani untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandiriannya dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik. Ketika para produk impor menguasai ketersediaan bawang putih secara bebas masuk, maka kerugikan petani akan terdampak secara luas," jelas Akmal.
Data yang diterima Akmal per akhir Maret ini, Kementan telah merilis RIPH tahun 2020 sebanyak 450 ribu ton bawang putih untuk 107 importir. Artinya sudah sekitar 80 persen kebutuhan nasional per tahun telah tercapai.
Di lain pihak, RIPH bawang bombai sudah terbit 227 ribu ton atau dua kali lipat kebutuhan nasional per tahun.
"Pembebasan RIPH bawang putih dan bawang bombai ini bila terus dilanjutkan, maka pemerintah sendiri melalui kementerian perdagangan yang berlaku melanggar UU No.13 Tahun 2010 dan UU 19 Tahun 2013," lanjut Legislator Sulsel II ini.
Baca Juga: Kementan Wajib Atur Perizinan, Peredaran dan Penggunaan Pestisida
Selama ini, Kementan sudah sejalan dengan RIPH bawang putih dan bawang bombai melebihi kebutuhan nasional, namun pola komunikasi tak berjalan, sehingga muncul kebijakan yang seolah pro rakyat, padahal dalam jangka menengah akan menghantam rakyat sendiri di kalangan petani.
"Saya minta pemerintah tidak pro pengusaha dan importir saja, tapi lihat dan simulasi kebutuhan rakyat di kalangan petani dengan teliti. Kita tidak mengetahui dampak besar yang menunggu bila pejabat bermain-main untuk sebuah regulasi. Ujung-ujungnya, masyarakat yang mendapat getah paitnya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Program Asuransi Usaha Tani Padi, Petani Sebaiknya Tahu Cara Daftarnya
-
Di Bandung, Kementan akan Rehabilitasi Irigasi Seluas 1200 Hektare
-
Masuk Musim Tanam, Kementan Ingatkan Petani Ikut Asuransi Usaha Tani Padi
-
Tahun Ini, Alokasi Pupuk Subsidi untuk Sumenep Meningkat dari Sebelumnya
-
Kementan Gencar Sosialisasi Penyerapan Kredit Usaha Rakyat
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026
-
Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi
-
Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?
-
Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan
-
Transaksi Kripto Naik di Mei 2026
-
Investor Serok Borong BBCA, Jual BMRI dan TPIA di Tengah Penguatan IHSG
-
Purbaya: Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Membengkak
-
PNM Raih Penghargaan atas Komitmen Perkuat Ekonomi Syariah Masyarakat Akar Rumput
-
Pulihkan Harapan Masyarakat, Brantas Abipraya Dukung Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera
-
Bulog Tegaskan Kualitas Beras Tetap Terjaga hingga Penjuru Timur Indonesia