Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) wajib mengatur perizinan, peredaran dan penggunaan pestisida. Pestisida punya peran penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi pertanian, yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan petani.
“Namun demikian, pestisida mempunyai risiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, maka pemerintah berkewajiban untuk mengatur perizinan, peredaran dan penggunaannya,” kata Plt Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Rahmanto.
Ia mengatakan, peran pestisida diperlukan dalam upaya pengendalian mutu hasil pertanian, gangguan hama (OPT) yang sangat kompleks dapat dicegah, diminimalisir atau dibasmi dengan pestisida.
“Untuk mengurangi penggunaan pestisida yang tidak terdaftar dan ilegal, maka pemerintah mengatur melalui Permentan No 43/2019 tentang pendaftaran pestisida,” tegasnya, dalam "Mubes Asosiasi Crop Care 2020".
Dia menjelaskan, Permentan No 43 dimaksudkan untuk menjamin mutu dan efektivitas pestisida yang beredar, melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaa penggunaan.
“Selain itu, memberikan kepastian usaha dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan produksi, pengadaan, penyimpangan dan peredaran,” tegasnya.
Dia juga menyebut, keputusan menteri tentang lembaga uji sudah selesai sejak 3 Januari 2020. SK itu telah dilakukan pembahasan tentang kriteria teknis dengan instansi terkait dan asosiasi.
“Kami perlu melakukan pembahasan dengan asosiasi agar publik dapat melaksanakan secara profesionak, efesien dan efektif,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya telah mengakomodir tentang pestisida biologi terkait dengan batas minimal hasil uji mutu dan beberapa bahan aktif sesuai dengan SNI.
Baca Juga: Digugat Kementan RI, Tempo Sebut Temukan Banyak Gugatan Keliru
Untuk pestisida rumah tangga dan pengendalian vektor penyakit pada manusia juga telah dilakukan pembahasan, terutama yang terkait dengan kreteria teknis, khususnya untuk bentuk formulasi yang tidak perlu dilakukan uji iritasi dan sensitisasi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy juga meminta Komisi Pestisida agar ikut mengawasi dan para pelaku usaha agar konsisten.
"Pestisida yang beredar di lapangan harus sesuai dengan komposisi yang didaftarkan. Jangan sampai setelah mendapat izin dan dikemas dalam botol dikurangi komposisinya. Kasihan petani jangan merugikan petani," ujarnya.
Beberapa substansi perubahan di antaranya adalah tentang izin sementara yang sebelumnya di permentan 39 belum diatur maka pada permentan 43 tata cara permohonan ditetapkan oleh Direktur Jenderal, perpanjangan izin percobaan yang semula di permentan 39 dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu 1 tahun maka pada permentan 43 dapat diperpanjang 2 kali untuk jangka waktu masing-masing 1 tahun.
Sarwo menambahkan, penggunaan pestisida harus benar-benar sesuai dengan peraturan dan prosedur, sehingga manfaat yang diperoleh akan lebih besar dibandingkan dampak negatif yang ditimbulkan.
“Kita mempercepat pelayanan dengan tidak meninggalkan azas kehati-hatiannya. Bagaimana pun pestisida itu tetap harus ramah lingkungan. Kita juga ingin memperkuat kelembagaan di bidang pestisida," kata Sarwo.
Ia mengatakan, pestisida palsu dan pestisida ilegal yang tidak diketahui mutu dan efikasinya sangat merugikan petani. Sebagai pengguna, petani sangat dirugikan karena harganya sama dengan produk aslinya tetapi kualitasnya rendah.
“Produsen pestisida juga dirugikan karena terkait hak kekayaan intelektual, termasuk di antaranya paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman dan indikasi geografis. Yang tidak kalah penting adalah dapat menghambat ekspor komoditas hasil pertanian sendiri, karena dinilai terlalu banyak terpapar residu pestisida,” pungkas Sarwo.
Berita Terkait
-
Kementan : Pestisida Punya Peran Penting Tingkatkan Produksi Pertanian
-
Kementan Alokasi 7.000 Kartu Tani Di Kota Batu
-
Kredit Usaha Rakyat Alat Pertanian dari Kementan Bantu Memperluas Usaha
-
Program Optimalisasi Rawa Berefek Positif, Luas Sawah di Banjar Meningkat
-
Sebanyak 16.220 Petani di Kabupaten Mukomuko akan Menerima Kartu Tani
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Kapan WIKA, WSKT, dan INAF Delisting? Ini Penjelasan BEI
-
Impor Garam Naik 13,1%, Target Swasembada 2027 Terancam
-
Emiten TUGU Andalkan GCG untuk Dongkrak Daya Saing Bisnis
-
IHSG Tembus Level 6.000, BBCA dan BRI Jadi Jagoannya
-
Sosok 'Pemilik' ENHYPEN, Punya Harta Tiga Kali Lipat LHKPN Menteri Terkaya RI
-
Rupiah Masih Terpuruk, Betah di Level Rp18.000
-
Jadwal Stock Split Saham RMKE
-
Sosok Pemilik Ryanair, Maskapai yang Viral Jendela Copot saat Pesawat Terbang
-
BEI Jawab Isu Dana Asing Banyak Kabur dari Pasar Modal Gara-gara Pidato Prabowo
-
Danantara Baru Mau Jalankan 26 Proyek Hilirisasi Rp225 Triliun