Suara.com - Para pengusaha daur ulang plastik yang tergabung dalam Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) mengeluhkan tidak adanya insentif perpajakan menyusul terjadinya pandemi virus corona.
Keluhan itu mengemuka karena pemerintah memberikan insentif pajak bagi pelaku pengusaha yang lain, namun tidak untuk pengusaha daur ulang plastik.
"Ada ratusan kelompok industri yang mendapat keringanan pajak, tetapi kami para pelaku industri daur ulang plastik tak tersentuh," kata Ketua ADUPI Christin Halim dalam keterangannya, Rabu (1/4/2020).
Mulai 1 April 2020, pemerintah memberi empat insentif kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Ketetuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2020.
Keempat insentif tersebut terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Insentif PPh Pasal 21 diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Pemerintah menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta per tahun.
Berikutnya insentif PPh Pasal 22 Impor, yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang.
Wajib Pajak yang dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Baca Juga: Terungkap Alasan Mengapa Penyu Kerap Makan Plastik
Selanjutnya, insentif berupa pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Wajib Pajak memenuhi kriteria akan mendapat insentif ini sampai dengan masa pajak September 2020.
Pemerintah juga memberi insentif terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria.
Christine Halim menuturkan, keempat insentif perpajakan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan tak bersinggungan dengan kegiatan usaha daur ulang plastik. Padahal, menurut dia, industri daur ulang plastik juga terdampak pandemi virus corona seperti industri yang lain.
"Saat ini semua industri sedang lesu. Pemerintah memberi relaksasi melalui Peraturan Menteri Keuangan, tapi industri daur ulang plastik tak dilihat oleh pemerintah," katanya.
Christine Halim khawatir bakal banyak pengusaha yang gulung tikar terutama jika pandemi corona tak segera berakhir. Dari semua pajak itu, KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) perusahaan daur ulang tidak ada.
"Kalau pada bangkrut, nanti setelah badai corona berlalu, siapa yang ngurus sampah plastik?" katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
5 Saham Ini Paling Banyak Dijual Investor Asing di Sesi I
-
IHSG Keok ke 6.400, Purbaya Minta Investor Tak Takut: Serok Bawah Sekarang, 1-2 Hari Balik
-
Rupiah Makin Jeblok ke Rp 17.660, Purbaya Tuding Gegara Ada Sentimen 1998
-
Penyebab IHSG Ambles 3,76% pada Sesi I Hari Ini
-
Saham BCA Punya Harapan, Segini Target Harga Hari Ini
-
Ucapan Prabowo Cukup Buat Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah Hari Ini
-
Rupiah Tembus Rp17.658, Pengamat Soroti Pernyataan Prabowo
-
Ambisi Raksasa PSEL Danantara: Target IPO 2028 di Tengah Penundaan dan Penolakan Keras Daerah
-
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.649 Triliun di Bulan Mei
-
Pihak-pihak Ini Senang Dengar Rupiah Melemah