Suara.com - Para pengusaha daur ulang plastik yang tergabung dalam Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) mengeluhkan tidak adanya insentif perpajakan menyusul terjadinya pandemi virus corona.
Keluhan itu mengemuka karena pemerintah memberikan insentif pajak bagi pelaku pengusaha yang lain, namun tidak untuk pengusaha daur ulang plastik.
"Ada ratusan kelompok industri yang mendapat keringanan pajak, tetapi kami para pelaku industri daur ulang plastik tak tersentuh," kata Ketua ADUPI Christin Halim dalam keterangannya, Rabu (1/4/2020).
Mulai 1 April 2020, pemerintah memberi empat insentif kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Ketetuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2020.
Keempat insentif tersebut terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Insentif PPh Pasal 21 diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Pemerintah menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta per tahun.
Berikutnya insentif PPh Pasal 22 Impor, yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang.
Wajib Pajak yang dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Baca Juga: Terungkap Alasan Mengapa Penyu Kerap Makan Plastik
Selanjutnya, insentif berupa pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Wajib Pajak memenuhi kriteria akan mendapat insentif ini sampai dengan masa pajak September 2020.
Pemerintah juga memberi insentif terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria.
Christine Halim menuturkan, keempat insentif perpajakan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan tak bersinggungan dengan kegiatan usaha daur ulang plastik. Padahal, menurut dia, industri daur ulang plastik juga terdampak pandemi virus corona seperti industri yang lain.
"Saat ini semua industri sedang lesu. Pemerintah memberi relaksasi melalui Peraturan Menteri Keuangan, tapi industri daur ulang plastik tak dilihat oleh pemerintah," katanya.
Christine Halim khawatir bakal banyak pengusaha yang gulung tikar terutama jika pandemi corona tak segera berakhir. Dari semua pajak itu, KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) perusahaan daur ulang tidak ada.
"Kalau pada bangkrut, nanti setelah badai corona berlalu, siapa yang ngurus sampah plastik?" katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik