Suara.com - Di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkomitmen memberikan dukungan kepada para pelaku usaha untuk mengoptimalkan ketersediaan alat-alat kesehatan (alkes) melalui percepatan permohonan perizinan.
BKPM terus memonitor dan memfasilitasi perusahaan-perusahaan tersebut agar tidak mengalami kendala, terutama terkait perizinan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melakukan terobosan baru dengan mempersingkat prosedur perizinan alkes. Tentunya BKPM melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.
“Di luar prosedur normal, kami sepakat akan mempercepat proses perizinan alkes menjadi satu hari melalui sistem Online Single Submission (OSS). Harus gerak cepat kita saat ini,” kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Kemudahan tersebut disambut baik oleh para pelaku usaha. Terbukti dengan melonjaknya jumlah perizinan yang diterbitkan oleh BKPM di bulan Maret 2020. Tercatat sebanyak 5.862 Izin Operasional/ Komersial (IOK) telah diterbitkan melalui sistem OSS sepanjang bulan Maret 2020.
Jumlah ini melonjak dua kali lipat lebih banyak dibandingkan bulan Februari 2020 yaitu 2.406 IOK dan pada bulan Januari 2020 sebanyak 1.431 IOK.
“Data tersebut menunjukkan reaksi positif dari pelaku usaha atas kemudahan perizinan yang diberikan Pemerintah saat ini. Bahkan di tanggal 24 Maret, kami menerima permohonan izin kesehatan dengan jumlah 505. Dan secara keseluruhan, IOK Kementerian Kesehatan ada di peringkat teratas dibandingkan kementerian/lembaga lain. Ini rekor baru,” jelas Tina Talisa Juru Bicara BKPM.
Selain IOK Kementerian Kesehatan, BKPM juga telah menerbitkan ±3.000 IOK Kementerian Perdagangan, disusul IOK Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sejumlah sekitar 2.000 sepanjang Maret 2020 kemarin.
“Kami akan terus memantau dan menganalisis perkembangan data ini sebagai dasar pengambilan kebijakan lainnya nanti,” ucap Tina.
Baca Juga: Banyak Penipuan, Masyarakat Diminta Hati-Hati Beli Alat Kesehatan Online
Melalui data yang ada di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI) BKPM, pada Maret 2020 ini IOK Kementerian Kesehatan didominasi oleh 3 (tiga) jenis izin yaitu Izin Edar Alat Kesehatan yaitu sebanyak 1.259 IOK, disusul Sertifikasi Distribusi Penyalur Alat Kesehatan 968 IOK, serta Sertifikasi Produksi Industri Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) 789 IOK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Perencanaan dan e-RDKK yang Tepat Jadi Kunci Optimalisasi Penyerapan Pupuk Subsidi di Aceh
-
RI Resmi Punya Pembangkit Listrik Paling Canggih Se-Asia Tenggara
-
Bahlil: Permen Minerba akan Prioritaskan UMKM dan Koperasi Lokal, Bukan dari Jakarta
-
Purbaya Minta Tak Perlu Ada Wamenkeu Baru: Dari Pada Saya Pusing
-
Dirut BSI Tunggu Menkeu Purbaya untuk Jelaskan Penyerapan Dana Titipan Pemerintah
-
Investasi Makin Mudah, BNI Tawarkan ORI028 Lewat wondr by BNI
-
Atasi Konflik Tambang, Menkop Usul IUP Timah Dikelola Koperasi Merah Putih
-
Pembiayaan Iklim Jadi Tantangan, Indonesia Butuh USD 28 Miliar untuk Transisi Hijau
-
Pertamina Pastikan Pertalite Tidak Mengandung Etanol
-
Kandungan Etanol di BBM Pertamina Bikin Heboh, Ternyata Sudah jadi Tren Global