Suara.com - Turunnya jumlah tamu hotel akibat penyebaran virus corona (COVID-19) yang makin meluas membuat puluhan hotel berbintang di Medan menghentikan kegiatan operasionalnya untuk sementara waktu.
"Saya perkirakan yang tutup sementara lebih dari 24 hotel, namun yang melapor ke PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) Sumut hanya 24 hotel," ujar Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Sumut, Denny S Wardhana di Medan, Senin (6/4/2020) kemarin.
Hotel yang tutup sementara itu yakni Garuda Plaza Hotel, Hotel Danau Toba International Medan, Pardede International Medan, Dprimahotel Medan, Fave Hotel, Wisma Garuda dan Grand Lubuk Raya Hotel.
Kemudian KAMA Hotel Medan, Raz Hotel and Convention Medan, Hotel Syariah Grand Jamee Medan, Putra Mulia Hotel, Karibia Boutique Hotel Medan dan Grand Impression.
Selain itu, Sumatera Hotel, Grand Melati Hotel, Citi Inn Hotel, Hotel Antares, Swiss Bel Inn Surabaya, Jangga House Bed and Breakfast, Hermes Palace Hotel, Grand Kanaya Hotel, Grand Delta Hotel, Hotel Radisson dan Hotel Madani.
Penghentian operasional hotel itu berbeda-beda waktunya karena ada yang dimulai sejak 1 April 2020 seperti Garuda Plaza Medan.
"Jadwal pengoperasian kembali para hotel itu juga tidak dipastikan.Yang pasti melihat perkembangan wabah COVID -19," ujarnya.
Denny memastikan semua manajemen hotel yang menghentikan sementara operasional itu beralasan sama yakni untuk mencegah kerugian yang lebih besar dampak tidak adanya tamu akibat mewabahnya COVID -19.
Minimnya jumlah tamu hotel dan kegiatan atau acara yang nyaris tidak ada serta tidak adanya konsumen di restoran dan cafe hotel membuat pendapatan hotel anjlok.
Baca Juga: Hotel Bersejarah Saat PDRI di Bukittinggi Berhenti Beroperasi karena Corona
Padahal semua kewajiban perusahaan tetap harus dibayar mulai listrik, air, dan pajak.
"Pengusaha hotel dan restoran masih menunggu kebijakan keringanan (relaksasi) berbentuk penghapusan dan penundaan atas sejumlah beban yang harus tetap dibayar pengusaha di saat wabah COVID-19," ujarnya.
Sejak surat resmi permohonan relaksasi dilayangkan PHRI Sumut ke berbagai instansi pada 17 Maret 2020, belum ada satupun pihak yang menanggapi.
"Permintaan relaksasi itu mengingat bisnis COVID -19, okupansi (tingkat hunian hotel) di Sumut tinggal sekitar 20 persen," katanya.
Ia memastikan tindakan penghentian operasional sementara juga dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dan menjaga arus kas agar tidak mengalami kerugian lebih dalam.
"Meruginya pengusaha hotel dan restoran otomatis juga mengganggu kewajiban pengusaha ke karyawan dan lainnya, sehingga manajemen hotel memilih tutup sementara dan merumahkan karyawan" ujar Denny. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor