Suara.com - Karyawan yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak pandemi COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat mendata diri ke Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta hingga Sabtu, 4 April 2020.
Berdasarkan pantauan di akun Instagram resmi @disnakertrans_dki_jakarta, pendataan diri dapat dilakukan secara mandiri melalui utas berikut bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19atau juga bisa dengan mengirim e-mail ke disnakertrans@jakarta.go.id dengan terlebih dahulu mengunduh formulir pendataan diri di bit.ly/formulirkartuprakerja.
"Diharapkan bagi saudara yang terdampak PHK atau dirumahkan tetapi tidak menerima upah (unpaid leave), agar dapat mengisi data lengkap dan valid melalui utas di atas," tulis akun Instagram resmi Disnakertrans DKI Jakarta tersebut, Kamis (2/4/2020) malam.
Data tersebut dihimpun Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Sebagaimana diketahui, pandemi COVID-19 telah berdampak pada perekonomian nasional.
Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi program Kartu Prakerja dengan memberikan insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun meminta seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk mendata pekerja yang layak mendapat Kartu Prakerja, khususnya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat COVID-19.
"Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan, baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak COVID-19 untuk mendapatkan Kartu Prakerja," kata Menaker Ida dalam rilis yang diterima di Jakarta pada Rabu (1/4/2020).
Dalam rapat koordinasi tentang Kartu Prakerja melalu telekonferensi itu, Menaker meminta para kadisnaker untuk melaporkan data lengkap dan dapat segera dilakukan pada pekan ini agar proses pelatihan berbasis program itu bisa segera dimulai.
Baca Juga: Kemnaker Minta Korban PHK Dalam Penyemprotan Desinfektan di Pulogadung
Pengumpulan data dilakukan sesegera mungkin, kata Menaker Ida, agar semakin cepat pula Kartu Prakerja diluncurkan untuk karyawan korban PHK dan dirumahkan memperoleh akses layanan pelatihan secara daring.
Para peserta yang didaftarkan juga harus memenuhi syarat yang ada, seperti berusia di atas 18 tahun dan terbukti menjadi korban PHK atau dirumahkan oleh perusahaan.
"Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi. Misalnya peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program PHK," kata Menaker.
Kartu Prakerja mengalami perubahan skema untuk merespons dampak COVID-19 kepada angkatan kerja Indonesia. Awalnya program tersebut ditujukan untuk pencari kerja mendapatkan layanan pelatihan vokasi baik skilling atau re-skilling.
Tapi, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah akhirnya mengubah kebijakan dan menggunakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan pengusaha mikro yang kehilangan omzet sebagai akibat COVID-19.
Penerima program itu, kata Menaker Ida, akan dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER) dengan pilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah maupun LPK swasta.
Pelatihan tersebut akan diselenggarakan secara online dan offline dan peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Soal SE Pembatasan Transportasi, Pemprov DKI: Kita Sudah Terapkan Duluan
-
Tak Dilibatkan Pusat dalam Kajian Ekonomi Pembatasan Bus, Ini Kata Kadishub
-
Sediakan Rumah Buat Tim Medis, Hengky Kurniawan Tunggu Respons Pemprov DKI
-
Rapid Test Covid-19 Hampir Rampung, Jakpus Minta Alat Ditambah
-
Angkutan Barang Masih Boleh Keluar Masuk Jika Jakarta Lockdown
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan