Suara.com - Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa, rumah sakit kini sudah dapat mengajukan klaim penanganan Covid-19 ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Sudah koordinasi dengan Kemenkes untuk standar biaya paket COVID, mulai dari biaya perawatan, biaya dokter sampai musibah kematian sudah diusulkan Kemenkes dan disetujui Kemenkeu. Standar biaya ini, untuk pasien Covid-19 semua biaya ditanggung Pemerintah, diperhitungkan sejak Februari," kata Askolani dalam konfrensi pers melalui video teleconference di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Cara mengklaim biaya RS adalah RS akan konsolidasi mengusulkan biaya ke BPJS Kesehatan, kemudian BPJS Kesehatan diminta untuk memverifikasi RS. Lalu BPJS Kesehatan menyampaikan ke Kemenkes untuk biaya yang harus dibayarkan masing-masing RS.
RS diberi kesempatan mengusulkan pembiayaan pasien Covid-19 per 2 minggu sekali agar mobilitasnya lebih cepat dan membantu cashflow RS.
Klaim usulan RS itu setelah diterima Kemenkes akan direimburse 50 persen terlebih dulu dari klaim. Sisanya diverifkasi (dihitung) BPJS Kesehatan dengan cepat dalam hitungan hari, kemudian baru dicairkan oleh Kemenkes.
Kemenkeu juga mendorong Kemenkes untuk mempercepat insentif tenaga medis untuk dokter spesialis, dokter umum, perawat, tenaga medis lainnya sejak penangangan Covid-19 dilaksanakan.
"Kami dari Kementerian Keuangan untuk penanganan COVID-19 sudah mensupport dana awal Rp 3,3 triliun yang dominan dipakai untuk kesehatan dan terkait. Anggaran sudah dilaksanakan BNPB," kata Askolani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tutup Pabrik, Krakatau Osaka Steel Apakah Sama dengan Krakatau Steel?
-
Kurs Rupiah Melemah ke Rp17.366 per Dolar AS, Dipicu Konflik AS-Iran dan Penguatan Dolar
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pada Jumat Pagi
-
Lawan Overcapacity, Strategi Transformasi SIG Mulai Berbuah Manis
-
Lahan Pusat Kota Menipis, Kawasan Kemayoran Bakal Disulap Jadi Pusat Ekonomi Baru
-
Cara Payfazz Bantu UMKM Cari Cuan Tambahan
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.839.000/Gram
-
MARK Tebar Dividen Rp50 per Saham, Cek Jadwalnya di Sini
-
Dukung HKI, Menekraf Teuku Riefky Sebut Shopee Motor Baru Ekonomi Sektor Penerbitan
-
Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya