Suara.com - Makin merebaknya kasus Covid-19 di seluruh Indonesia, pemerintah memutuskan untuk merelaksasi suku bunga kredit bagi masyarakat terdampak wabah tersebut. Kredit yang direlaksasi termasuk kredit usaha rakyat (KUR).
Dalam Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, Presiden Joko Widodo menegaskan, diberlakukan penundaan pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama enam bulan.
Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan, bahwa restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan terhadap kredit/pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMK-M).
Namun, berdasar Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Pasal 1 dan Pasal 51) bahwa status bencana Covid-19 belum termasuk dalam klausul bencana alam nasional sebagai penggugur penjaminan.
Hari ini, 8 April 2020, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Komite KUR untuk membahas kebijakan khusus KUR bagi mereka yang terdampak Covid-19 yaitu pembebasan bunga KUR dan penundaan angsuran pokok KUR selama paling lama enam bulan.
“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan dapat pembebasan bunga dan penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat via video conference di Jakarta pada Rabu (8/4/2020).
Bagi debitur KUR existing, terdapat relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR yaitu kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).
Sedangkan, untuk calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online.
Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Relaksasi Kredit Hanya untuk Konsumen Terdampak Covid-19
• Syarat Umum:
(a) Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:
(i) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau
(ii) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok; dan
(b) Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.
• Syarat Khusus:
Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:
(a) Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat;
(b) Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan
(c) Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.
Berita Terkait
-
Relaksasi Kredit Hanya untuk Konsumen Terdampak Covid-19
-
Dampak Corona, Puluhan Ribu Warga Jateng Kesulitan Bayar Kredit Bank
-
Wabah Covid-19, Pemerintah Beri Keringanan Kredit Motor Ojol untuk 1 Tahun
-
Wabah Corona, Leasing Dilarang Ambil Motor Nasabah Kredit Macet
-
Menteri Pertanian Ajak Petani Manfaatkan Kredit Usaha Rakyat
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
Terkini
-
IHSG Bangkit dan Betah di Level 8.600 pada Kamis Pagi
-
Produk Asuransi Tradisional Jadi Andalan, Premi Sun Life Tembus Rp2,09 Triliun
-
IHSG Berpeluang Rebound Meski Tertekan Aksi Jual Asing
-
Tingginya Fear of Failure Bikin SDM RI Tertinggal, Trust Deficit Antar Generasi Jadi Akar Masalah
-
Dugaan Kartel Bunga, Pakar Nilai Industri Pindar Tak Berada di Satu Pasar yang Sama
-
Bos Danantara Terus Rayu Menkeu Purbaya Bantu Bayar Utang Kereta Cepat
-
Harga Emas di Pegadaian Melemah, Berikut Rincian Lengkapnya
-
PGN Tempuh Jalur Laut Kirim Bantuan dan Distribusi Logistik ke Langsa
-
Waduh, Banjir Sumatra dan Aceh Bisa Bikin Ekonomi Indonesia Minus 0,12 Persen
-
Zulhas Wajibkan Bahan MBG dari Usaha Rakyat hingga Percepat SPPG di Daerah 3T