Suara.com - Makin merebaknya kasus Covid-19 di seluruh Indonesia, pemerintah memutuskan untuk merelaksasi suku bunga kredit bagi masyarakat terdampak wabah tersebut. Kredit yang direlaksasi termasuk kredit usaha rakyat (KUR).
Dalam Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, Presiden Joko Widodo menegaskan, diberlakukan penundaan pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama enam bulan.
Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan, bahwa restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan terhadap kredit/pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMK-M).
Namun, berdasar Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Pasal 1 dan Pasal 51) bahwa status bencana Covid-19 belum termasuk dalam klausul bencana alam nasional sebagai penggugur penjaminan.
Hari ini, 8 April 2020, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Komite KUR untuk membahas kebijakan khusus KUR bagi mereka yang terdampak Covid-19 yaitu pembebasan bunga KUR dan penundaan angsuran pokok KUR selama paling lama enam bulan.
“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan dapat pembebasan bunga dan penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat via video conference di Jakarta pada Rabu (8/4/2020).
Bagi debitur KUR existing, terdapat relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR yaitu kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).
Sedangkan, untuk calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online.
Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Relaksasi Kredit Hanya untuk Konsumen Terdampak Covid-19
• Syarat Umum:
(a) Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:
(i) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau
(ii) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok; dan
(b) Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.
• Syarat Khusus:
Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:
(a) Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat;
(b) Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan
(c) Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.
Berita Terkait
-
Relaksasi Kredit Hanya untuk Konsumen Terdampak Covid-19
-
Dampak Corona, Puluhan Ribu Warga Jateng Kesulitan Bayar Kredit Bank
-
Wabah Covid-19, Pemerintah Beri Keringanan Kredit Motor Ojol untuk 1 Tahun
-
Wabah Corona, Leasing Dilarang Ambil Motor Nasabah Kredit Macet
-
Menteri Pertanian Ajak Petani Manfaatkan Kredit Usaha Rakyat
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Stok Pangan dan Energi Aman di Tengah Konflik Global
-
LPDB Kucurkan Rp47 Miliar, Dukung Proyek Fiber Optik Koperasi Pegawai Indosat
-
Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
-
Bulog: Stok Beras dan Minyak Goreng Aman hingga Akhir 2026
-
Jasa Marga Terus Tambal Jalan Berlubang di Tol Japek hingga Jakarta-Tangerang
-
Petani Tembakau Curhat, Perusahaan Rokok Menyusut dari 5.000 Jadi 1.700
-
Jasa Marga Tebar Diskon Tarif Tol 30%, Catat Jadwalnya
-
Jasa Marga Operasikan 4 Jalan Tol Secara Fungsional Selama Mudik, Ini Daftarnya
-
Jasa Marga Siapkan Rest Area di 62 Titik Selama Mudik Lebaran 2026
-
Pegadaian Hadirkan Lagi Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Pendanaan Cepat untuk Masyarakat