Suara.com - Gubernur DKI Jakarta meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanggulangan virus corona
Anies menetapkan, PSBB secara resmi berlaku di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga 14 hari ke depan.
Sementara itu, pelaksanaan PSBB dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 meliputi 28 pasal yang pada prinsipnya mengimbau warga DKI Jakarta untuk tidak melakukan kegiatan di luar.
Aturan tersebut mengatur semua kegiatan di ibu kota, mulai dari aktivitas perekonomian, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan
Seperti mengenai pembatasan kegiatan di tempat umum khusunya restoran atau rumah makan.
Selengkapnya, berikut kewajiban penanggung jawab restoran atau usaha sejenis.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10. Dalam pasal itu, restoran atau rumah makan termasuk dalam kategori tempat kerja yang dizinkan beroperasi selama PSBB.
Namun penanggung jawab restoran atau rumah makan wajib menjalankan upaya pencegahan virus corona seperti yang disebutkan pada Pasal 10 ayat 3, yang meliputi:
a. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring,dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.
Baca Juga: Proyek Jembatan di Bantul Ditunda, Anggaran Dialihkan demi Tangani COVID-19
b. Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan.
c. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.
d. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian.
e. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar.
f. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan.
g. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Bingung Pilih Tipe Rumah? Ini Panduan Lengkap Tipe 21, 36, 45, Hingga 70!
-
QRIS Makin Praktis, Nikmati Limit Kartu Kredit BRI Langsung di BRImo
-
OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Terancam Bangkrut, Potensi Rugi Hingga Rp19 Triliun!
-
Vietnam-AS Makin Mesra, Vietjet Pesan 200 Pesawat Boeing Senilai US$32 miliar
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Anak Usaha Astra Beli Tambang Emas di Sulut
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Alasan Pindahkan Tiang Listrik PLN dari Tanah Pribadi Harus Bayar
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!