Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penanggulangan virus corona mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, sebagai pedoman pelaksanaan PSBB selama 14 hari ke depan sejak diberlakukan kebijakan.
Pedoman tersebut berisi 28 pasal yang mengatur semua aktivitas di DKI Jakarta mulai dari kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan hingga pendidikan.
Salah satunya, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 mengatur tentang pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja.
Selengkapnya, berikut kewajiban tempat kerja atau kantor selama selama PSBB di DKI Jakarta.
Merujuk pada Pasal 9 peraturan tersebut, seluruh kegiatan bekerja di tempat kerja atau kantor diberhentikan untuk sementara waktu selama PSBB.
Selama penetapan tersebut, aktivitas bekerja di kantor atau tempat kerja wajib dialihkan di rumah atau tempat tinggal. Kendati begitu, pimpinan tempat kerja diharuskan untuk menjalankan tugasnya yang meliputi:
a. Menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas
b. Menjaga produktivitas/kinerja pekerja
Baca Juga: FIFPro Kaget PSSI Persilakan Klub Potong Gaji Pemain 75 Persen
c. Melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja
d. Menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja
e. Memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan tempat kerja wajib dilakukan secara berkala, di antaranya dengan pembersihan lingkungan kerja, penyemprotan disinfektan dan penutupan akses masuk keluar bagi pihak tak berkepentingan.
Di lain pihak, penghentian sementara tempat kerja ini tidak berlaku kepada sejumlah perkantoran yang melayani kebutuhan dasar warga.
Kantor-kantor tersebut meliputi:
Berita Terkait
-
Begini Kondisi Operasional Bandara Soetta dan Halim saat PSBB
-
Pembatasan Kendaraan saat PSBB, Ini Daftar Pengecualian bagi Mobil Pribadi
-
Hari Ini PSBB Jakarta, Berikut Daftar 10 Jenis Kendaraan Prioritas
-
Anies yakin Bisa Lewati Masa PSBB: Bangsa Kita Bukan Bangsa yang Lembek
-
Begini Kondisi Jakarta Setelah PSBB Resmi Diberlakukan
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
KPK Periksa 5 Sosok Terkait Korupsi Haji, Mayoritas Direktur Biro Haji dan Umrah
-
Di Hadapan PBB Prabowo Klaim Indonesia Sudah Swasembada Beras: Siap Jadi Lumbung Pangan Dunia
-
Bukan Omon-Omon! Prabowo Siap Kirim 20 Ribu Pasukan Perdamaian RI ke Zona Konflik
-
Prabowo di PBB: Palestina Harus Merdeka, Dua Negara Keturunan Abraham Harus Hidup Damai!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, Transjakarta Akan Terapkan Tes Psikologi Lanjutan untuk 11 Ribu Sopir
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Diperketat
-
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim pada 3 Oktober
-
Diduga Cemburu, Suami di Kebon Jeruk Bunuh Istri Lalu Serahkan Diri ke Polisi
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG