Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penanggulangan virus corona mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, sebagai pedoman pelaksanaan PSBB selama 14 hari ke depan sejak diberlakukan kebijakan.
Pedoman tersebut berisi 28 pasal yang mengatur semua aktivitas di DKI Jakarta mulai dari kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan hingga pendidikan.
Salah satunya, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 mengatur tentang pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja.
Selengkapnya, berikut kewajiban tempat kerja atau kantor selama selama PSBB di DKI Jakarta.
Merujuk pada Pasal 9 peraturan tersebut, seluruh kegiatan bekerja di tempat kerja atau kantor diberhentikan untuk sementara waktu selama PSBB.
Selama penetapan tersebut, aktivitas bekerja di kantor atau tempat kerja wajib dialihkan di rumah atau tempat tinggal. Kendati begitu, pimpinan tempat kerja diharuskan untuk menjalankan tugasnya yang meliputi:
a. Menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas
b. Menjaga produktivitas/kinerja pekerja
Baca Juga: FIFPro Kaget PSSI Persilakan Klub Potong Gaji Pemain 75 Persen
c. Melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja
d. Menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja
e. Memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan tempat kerja wajib dilakukan secara berkala, di antaranya dengan pembersihan lingkungan kerja, penyemprotan disinfektan dan penutupan akses masuk keluar bagi pihak tak berkepentingan.
Di lain pihak, penghentian sementara tempat kerja ini tidak berlaku kepada sejumlah perkantoran yang melayani kebutuhan dasar warga.
Kantor-kantor tersebut meliputi:
Berita Terkait
-
Begini Kondisi Operasional Bandara Soetta dan Halim saat PSBB
-
Pembatasan Kendaraan saat PSBB, Ini Daftar Pengecualian bagi Mobil Pribadi
-
Hari Ini PSBB Jakarta, Berikut Daftar 10 Jenis Kendaraan Prioritas
-
Anies yakin Bisa Lewati Masa PSBB: Bangsa Kita Bukan Bangsa yang Lembek
-
Begini Kondisi Jakarta Setelah PSBB Resmi Diberlakukan
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut
-
Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!
-
Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun
-
DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap
-
Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel
-
Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir
-
Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme