Suara.com - Dalam masa diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk penerapan di sektor transportasi termasuk lalu lintas di jalan raya, terdapat 10 jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas. Berikut daftarnya bisa disimak di sini.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa ada pengecualian bagi penggunaan kendaraan pribadi saat PSBB. Selain membawa kebutuhan pokok, diperbolehkan untuk pergi ke kantor. Tentu saja, dengan pembatasan sektor kantor serta usaha bidang tertentu yang boleh tetap beroperasi selama PSBB.
"Kendaraan pribadi diizinkan untuk sarana angkutan, hanya dibolehkan untuk kebutuhan pokok atau di sektor yang diizinkan. Selain itu dilarang," jelas Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Berikut adalah daftar mobil perkantoran yang dikecualikan:
- Kantor instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
- Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional.
- Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah.
- Dunia usaha sektor swasta, yang bergerak dalam bidang:
Kesehatan, Bahan pangan makanan dan minuman, Energi, Komunikasi dan teknologi informasi, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri strategis. Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari. - Organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial terkait kebencanaan terkait dengan penanganan Covid-19.
Selain itu, untuk penggunaan kendaraan roda empat, kapasitas penumpang hanya dibolehkan 40 persen. Orang yang bepergian juga harus mengenakan masker.
"Lalu ada batas maksimal dalam satu kendaraan roda empat adalah 50 persen dari kapasitas kursi," jelasnya lebih lanjut.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan PSBB Jakarta resmi diberlakukan mulai tengah malam tadi, Jumat (9/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Pergub ini bernomor 33 tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Mobil Mama Glenn Fredly, New Suzuki Ignis Launching
Aturan ini dibuat dengan merujuk Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19. Pergub ini akan menjadi acuan dalam melaksanakan PSBB di DKI Jakarta.
"Pukul 00.00 WIB 10 April, Pergub nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta," papar Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Destinasi Wisata di Semarang yang Ramah Pengguna Mobil: Gampang Cari Parkir!
-
Tes Tabrak NCAP Suzuki Baleno Hatchback CBU dari India Hasilnya Mengenaskan
-
7 Mobil Keluarga Milenial dengan Harga Ekuivalen Agya GR: Pajak Setara, Kabin Lega, Nggak Culun
-
9 Tol Baru Tarif Rp0 Selama Libur Nataru 2025, Jangan Sampai Terlewat
-
5 Motor Bekas di Bawah Rp10 Juta yang Siap Gas untuk Harian
-
Ini 4 Gerbang Tol Berpotensi Macet Selama Libur Nataru 2025/2026, Awas Terjebak!
-
Prediksi Mobil Baru Chery: Tampilan Berubah Total, Fitur Makin Canggih?
-
Federal Oil Salurkan Bantuan dan Ganti Oli Gratis untuk Korban Bencana Sumatera Utara
-
7 Mobil Bekas Rp30 Jutaan buat Harian, Sedan hingga Hatchback Legendaris
-
Bikers Asal Makassar Pilih Naik Yamaha XMAX Tunaikan Ibadah Umrah ke Tanah Suci