Suara.com - Sebanyak 1.043 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah memanfaatkan Program Supply Chain Financing (SCF), yang bekerja sama dengan perbankan sejak 2017. Program ini diharapkan dapat membantu cash flow (arus kas) rumah sakit, agar tetap terjaga likuiditasnya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Maruf, Jakarta, Rabu (8/3/2020).
Program SCF merupakan program pembiayaan oleh bank, yang khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Per akhir Maret 2020, sebanyak 38 bank dan lembaga pembiayaan non bank telah memberikan manfaat pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan melalui SCF kepada faskes dan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lembaga-lembaga tersebut terdiri dari 14 bank konvensional, 4 bank syariah, 15 bank daerah, 3 lembaga pembiayaan non bank dan 2 koperasi.
“Selain dukungan perbankan, kami juga mengapresiasi dukungan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, khususnya dalam memberikan imbauan kepada pemerintah daerah untuk memberikan kebijakan bagi rumah sakit daerah terhadap pemanfaatan SCF. Hal ini akan membantu operasionalisasi rumah sakit agar dapat terus melayani masyarakat,” kata Iqbal.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK nomor 77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Hukum, yang menyebutkan BLU dapat mengadakan pinjaman jangka pendek sesuai kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan operasional.
Kementerian Dalam Negeri secara khusus telah menerbitkan Surat kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota Nomor 900/11145/SJ dan Nomor 900/11146/SJ tentang Penyelesaian Keterlambatan Klaim Pembayaran dari BPJS pada Rumah Sakit Daerah, pada 18 Oktober 2019, yang menyebutkan, rumah sakit yang telah menerapkan BLUD dapat menerapkan pinjaman jangka pendek sesuai dengan peraturan perundangan (pemanfaatan SCF).
Kementerian Kesehatan pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/286/2019 tentang Pembayaran Kepada Penyedia Jasa Dalam Program Jaminan Kesehatan, yang menyampaikan, rumah sakit untuk dapat mengkaji dan menimbang untuk memanfaatkan fasilitas SCF, apabila dianggap dapat membantu cash flow rumah sakit sehingga dapat memenuhi kewajiban rumah sakit kepada pihak ketiga.
“Dukungan tersebut diharapkan tidak memberikan kendala lagi penerapan SCF, khususnya di daerah. Kami harapkan, pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur, bupati dan wali kota dapat menerbitkan regulasi pendukung bagi rumah sakit daerah agar dapat memanfaatkan program SCF ini, terlebih di tengah pandemi Covid-19, dimana fasilitas kesehatan tentu membutuhkan pendanaan yang kuat agar dapat terus melayani masyarakat,” kata Iqbal.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Sri Mulyani: Tidak Semua Puas
Sampai 29 Februari 2020, pemanfaatan fasilitas SCF sudah mencapai Rp 19,5 triliun. Fasilitas SCF ini diharapkan dapat dikembangkan terus oleh bank atau lembaga pembiayaan, agar lebih banyak lagi rumah sakit yang dapat memanfaatkannya.
Bersama dengan bank/lembaga pembiayaan yang bekerja sama, BPJS Kesehatan tengah menyiapkan aplikasi berbasis web service untuk mempercepat proses konfirmasi klaim, sehingga ke depan, proses SCF akan semakin mudah dan cepat.
Berita Terkait
-
Kecemasan Chacha Frederica Jelang Lahiran di Tengah Pandemi Corona
-
Tak Sengaja Langgar Aturan Social Distancing, Pasien Ini Meninggal Dunia
-
Perjalanan Karier Sadio Mane hingga Bisa Bangun Rumah Sakit di Senegal
-
Bertaruh Nyawa Tangani Pasien Corona, Perawat RSUD Wates Ini Sempat Ragu
-
Berawal dari Mimisan, Wanita Ini Hilang Ingatan Selamanya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar