Suara.com - Sejak pagi, Riki (27) baru dua kali mengangkut penumpang dari Bekasi menuju Kampung Melayu pulang pergi. Mobil M 26 dengan trayek Bekasi - Kampung Melayu yang biasa dia bawa terparkir di sudut terminal.
Riki masygul, sudah dua batang kretek dia sedot sampai pipinya kempot. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berimbas besar bagi saku celana Riki.
Kebijakan PSBB di Provinsi DKI Jakarta memasuki hari kelima. Aktivitas masyarakat kekinian dibatasi sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
Sebagai kelas pekerja yang menggantungkan nasib di jalan raya, Riki tentunya punya keluh kesah. Waktu Riki untuk mengoperasikan angkutan umum dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
"Jam operasionalnya hanya sampai jam 18.00 WIB. Hanya 12 jam terhitung dari pukul 06.00 WIB. Jadi, ya singkat jam operasinya," kata Riki kepada Suara.com di Teminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020).
Hampir lima hari, Riki hanya bolak-balik dari Kampung Melayu menuju Bekasi sebanyak empat kali. Biasanya, Riki bisa menempuh perjalanan dari Kampung Melayu menuju Bekasi lebih dari itu.
"Kalau sekarang, paling sekitar empat kali bolak-balik. Bekasi- melayu. Kalau enam kali itu sudah dipaksakan, ngoyo lah," sambungnya.
Bisa meraup Rp 50 ribu dalam sekali perjalanan, bagi Riki sudah jadi berkah. Setidaknya, dalam sehari dia bisa mengantongi RP. 200 ribu, setengah untuk setoran dan sisanya masuk ke saku celananya.
"Uang Rp 50 ribu sekali angkut penumpang dari Kampung Melayu ke Bekasi itu sudah untung lah. Karena maksimal hanya lima penumpang sekali jalan," papar Riki.
Baca Juga: Nasib Mujur Ibu-ibu, Gagal Diperkosa Pak Kades usai Terpeleset Disinfektan
Ihwal setoran bagi sang empu mobil, Riki tak ambil pusing. Jika tidak memenuhi target untuk bayar setoran, dia hanya meminta agar sang empu mobil maklum.
"Setoran pasti, tapi balik lagi ke pengemudi. Kalau dapatnya hanya berapa yang segini. Seadanya. Ya kalau kami hanya dapat taruhlah setengah dari setoran. Masa saya harus kasih lebih. Itu namanya kasih duit, bukan setor duit," pungkas Riki.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju penyebaran pandemi virus Corona baru Covid-19. Pemberlakuan PSBB itu yang diteken Anies lewat Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 33 tahun 2020 ditetapkan pada pukul 00.00 WIB.
"Pukul 00.00 WIB 10 April Pergub nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial kegiatan budaya, kegiatan agama kegiatan pendidikan," kata Anies saat menggelar konferensi pers melalui akun Youtube, Pemprov DKI, Kamis lalu.
Dia menyerukan agar seluruh warga Jakarta tidak beraktivitas di luar rumah selama 14 hari pemberlakuan PSBB.
"Di dalam Pergub ini ditetapkan, pada prisipnya seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan, 14 hari ke depan diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah dan mengurangi meniadakan kegiatan-kegiatan di luar," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Buruh Positif Corona Depresi Diisolasi di Rumah Sakit Jiwa Surabaya
-
Penumpang Anjlok, KAI Batalkan 5 Perjalanan Kereta di Jember Mulai Besok
-
Jokowi Geram Ratusan Daerah Belum Realokasi Anggaran Tangani Dampak Corona
-
Positif Corona, 39 ABK KM Kelud Dirawat di RS Pulau Galang
-
Nasib Mujur Ibu-ibu, Gagal Diperkosa Pak Kades usai Terpeleset Disinfektan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi