Suara.com - Iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 ini sudah mengalami penurunan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas 1 turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas 2 Rp 51.000 dan kelas 3 Rp 25.500.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
“Untuk iuran Januari sampai Maret 2020, tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya, namun terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal ditulis Jumat (1/5/2020).
Baca Juga: KPK Cium Bau Kecurangan dalam Klaim BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap, per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.
“Pada prinsipnya, kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini, di tengah pandemi Covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai putusan MA per 1 Mei 2020 ini, maka kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi dan menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong royong, khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” tambah Iqbal.
Iqbal menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan, dan membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Iqbal juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.
Iqbal juga menekankan, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
Baca Juga: YLKI Saran 2 Skema Ini Kembalikan Duit Peserta BPJS Kesehatan
Saat ini, pemerintah sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).
- 1
- 2
baca juga
-
Buntut Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Jokowi Didesak Keluarkan Perpres
-
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Mungkinkah Uang Kembali?
-
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Sri Mulyani: Tidak Semua Puas
Komentar
Berita Terkait
-
Promosikan Pola Hidup Sehat, BPJS Kesehatan Gelar Turnamen Tenis
-
CEK FAKTA: Benarkah BPJS Kesehatan Bagikan Dana Bantuan Senilai Rp 50 Juta kepada Masyarakat Melalui Pesan WhatsApp?
-
Kebijakan BPJS Kesehatan Makan Korban Jiwa, Anak Buruh di Cianjur Meninggal Akibat Gizi Buruk
terkini
-
Kapal Pengangkut Siswa Bocor, Pemkot Segera Bangun Jembatan Kampung Baru-Kariangau
-
Sikap Sule Berubah Setelah Cerai, Nathalie Holscher Minta Agar Biasa Saja
-
Tes Kepribadian: Bagaimana Dirimu di Mata Orang Lain?
-
Klaim Hadiah Spesial Kemerdekaan, Serbu Kode Redeem ML 17 Agustus 2022
-
Peringatan HUT RI ke-77 Wapres Maruf Amin Sebut Sebagai Momentum Rapatkan Persatuan Hadapi Berbagai Tantangan
-
Densus 88 Tangkap 2 Tersangka Teroris Anshor Daulah di Jambi
-
Aksi PT PAL Bersih- bersih Sungai Rawa Kasat Gandeng Masyarakat untuk Peduli Lingkungan
-
Hempas Trauma Dipeluk Waria, Chicco Kurniawan Ciuman dengan Cowok di Film
-
5 Fakta Menarik di Balik Hari Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Ternyata Naskah Asli Proklamasi Sempat Dibuang
-
Naskah Asli Teks Proklamasi akan Disandingkan dengan Bendera Pusaka dalam Upacara HUT ke-77 RI
-
Viral di Tiktok, Ini Lirik Sikok Bagi Duo dan Artinya dalam Bahasa Indonesia
-
5 Persiapan Wajib saat Wisuda
-
Tempat Healing Terbaik, 5 Potret Pesantren Keluarga Suami Tasyi Athasyia
-
79 Napi di Kalbar Mendapatkan Remisi Langsung Bebas dalam Rangka HUT RI
-
Bangun Restoran Dewa 19 Restography, Ahmad Dhani: Nanti Seperti Hard Rock Cafe
-
Kisah Sukses Pendiri Alfamart: Belajar Bisnis dari 'Jaga Kios' dan Tak Lulus SD
-
Google Doodle Hari Ini Turut Rayakan HUT ke-77 RI
-
Manfaat Buah Melon untuk Kesehatan
-
School Tales Episode 8: Walk in School, Apakah Kamu Percaya Hantu?
-
Bikin Kaget! Frank Hutapea Beberkan Fakta Hotman Paris Pernah Hampir Bunuh Diri
-
Mafia Tanah Keluarganya Divonis 13 Tahun Penjara, Nirina Zubir Kecewa
-
Hotman Paris Terlalu Berani, Sang Anak Khawatir Dampak Buruknya
-
Dua Warga Jambi Terduga Teroris Ditangkap, Jaringan Anshor Daulah
-
Pengendara Motor Ini Lewat Jembatan Samping Rel Kereta, Videonya Bikin Bergidik
-
Kronologi Penganiayaan Sopir Mebel di Lembang hingga Tewas