Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim pemerintah terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia. Apalagi, kekinian pandemi virus corona atau Covid-19 terus menyebar di Tanah Air.
Kepala Negara berpendapat, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS turut berpengaruh bafgi layanan kesehatan di Indonesia. Untuk itu, perlu ada landasan hukum baru guna mengatur pembiayaan kesehatan bagi masyarakat.
"Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat terutama pasien Covid-19. Oleh sebab itu saya ingin menekankan beberapa hal, yang pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan, sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit," kata Jokowi dalam keterangan yang disiarkan oleh akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (24/3/2020).
Jokowi mengungkapkan, untuk tahun ini harus difokuskan pada kemampuan menjaga rumah sakit. Tentunya, hal tersebut sebagai bagian dari upaya menjamin pasien dalam setiap perawatannya.
"Terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit," jelasnya.
Ihwal pembiayaan BPJS bagi pasien Covid-19, Jokowi meminta agar disiapkan beban biaya kesehatan pada APBN maupun APBD. Untuk itu, dia meminta baik Guberur, Bupati, dan Walikota melakukan realokasi anggaran untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19.
"Siapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini dalam APBN maupun APBD. Kami harus memastikan Gubernur, Bupati, Walikota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19," ucap Jokowi.
Terakhir, Jokowi meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menerapkan standar dan prosedur dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan pasein Covid-19. Misalnya, informasi fasilitas kesehatam, biaya kesehatan, hingga pendataan fasilitas kesehatan.
"Untuk Menteri Kesehatan segera lakukan norma standar dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan pasien Covid-19 baik terkait informasi fasilitas kesehatan dan biaya pelayanan, serta pendataan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehata akibat Covid-19," tutupnya.
Baca Juga: Pemeriksaan Corona Hasil Patungan, DPR Bakal Sumbangkan Sisa Rapid Test
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar
-
AHY: Perjuangan Demokrat Bukan Cuma Bagi-bagi Kurban, Tapi Kebijakan Pro-Rakyat
-
Berani! Prancis Gugat Israel karena Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla
-
Tanda-tanda Damai Perang AS - Iran Sudah Terlihat, China Minta DK PBB Tagih Kepastian
-
Bukan Uang Pribadi, MUI Sarankan Dana Kurban 1.098 Sapi Prabowo Diaudit
-
Banyak Masyarakat Masih Mampu Berkurban, Golkar Sebut Ekonomi Indonesia Masih Oke
-
Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor
-
Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi
-
Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha
-
Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal