Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dicecar Komisi VII DPR terkait tidak turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) di kala harga minyak dunia turun drastis.
Anggota Komisi VII Fraksi Golkar Maman Abdurrahman dalam rapat virtual di Jakarta, mempertanyakan kepada Menteri ESDM untuk menjelaskan kepada masyarakat alasan BBM tidak kunjung turun.
Kemudian, legislator Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Sartono juga mempertanyakan hal serupa, bahkan ia menyatakan sempat bertanya langsung kepada Pertamina.
Anggota Komisi VII lainnya mayoritas menanyakan hal yang sama, misalnya negara tetangga lainnya dapat menurunkan harga BBM di saat harga minyak dunia turun.
Namun, Pertamina hingga saat ini tidak ada tanda-tanda adanya penurunan harga BBM di tengah pandemi wabah COVID-19 melanda.
Terkait harga BBM, sebelumnya PT Pertamina (Persero) hanya memberikan diskon sebesar 30 persen untuk BBM jenis Pertamax series melalui cashback pembelian nontunai.
VP Communication Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan Ramadhan Cashback 30 persen #BerkahDiRumah MyPertamina merupakan Program Loyalty yang diberikan kepada konsumen yang melakukan pembelian Pertamax Series (Pertamax, Pertamax Turbo) dan DEX Series (Pertamina DEX, Dexlite) di SPBU Pertamina dengan transaksi secara non-tunai menggunakan LinkAja dari aplikasi My Pertamina berupa cashback saldo bonus LinkAja.
Cashback saldo yang didapatkan yaitu sebesar 30 persen atau maksimal Rp 20.000 per hari/satu kali transaksi pertama untuk 2.000 konsumen pertama perhari selama periode program dari tanggal 27 April - 23 Mei 2020. Informasi ini telah disosialisasikan melalui akun resmi media sosial perusahaan @pertamina, @mypertamina dan www.mypertamina.id.
"Konsumen bisa mendapatkan cashback tersebut dengan membeli produk Pertamax Series dan Dex Series di SPBU yang sudah terkoneksi dengan aplikasi My Pertamina," jelas Fajriyah.
Baca Juga: Anjloknya Minyak Dunia Semestinya Diikuti Turunnya Harga BBM
Lebih lanjut Fajriyah menyampaikan, program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang bekerja di sektor kesehatan, logistik, industri strategis dan sektor lain yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu