Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dicecar Komisi VII DPR terkait tidak turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) di kala harga minyak dunia turun drastis.
Anggota Komisi VII Fraksi Golkar Maman Abdurrahman dalam rapat virtual di Jakarta, mempertanyakan kepada Menteri ESDM untuk menjelaskan kepada masyarakat alasan BBM tidak kunjung turun.
Kemudian, legislator Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Sartono juga mempertanyakan hal serupa, bahkan ia menyatakan sempat bertanya langsung kepada Pertamina.
Anggota Komisi VII lainnya mayoritas menanyakan hal yang sama, misalnya negara tetangga lainnya dapat menurunkan harga BBM di saat harga minyak dunia turun.
Namun, Pertamina hingga saat ini tidak ada tanda-tanda adanya penurunan harga BBM di tengah pandemi wabah COVID-19 melanda.
Terkait harga BBM, sebelumnya PT Pertamina (Persero) hanya memberikan diskon sebesar 30 persen untuk BBM jenis Pertamax series melalui cashback pembelian nontunai.
VP Communication Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan Ramadhan Cashback 30 persen #BerkahDiRumah MyPertamina merupakan Program Loyalty yang diberikan kepada konsumen yang melakukan pembelian Pertamax Series (Pertamax, Pertamax Turbo) dan DEX Series (Pertamina DEX, Dexlite) di SPBU Pertamina dengan transaksi secara non-tunai menggunakan LinkAja dari aplikasi My Pertamina berupa cashback saldo bonus LinkAja.
Cashback saldo yang didapatkan yaitu sebesar 30 persen atau maksimal Rp 20.000 per hari/satu kali transaksi pertama untuk 2.000 konsumen pertama perhari selama periode program dari tanggal 27 April - 23 Mei 2020. Informasi ini telah disosialisasikan melalui akun resmi media sosial perusahaan @pertamina, @mypertamina dan www.mypertamina.id.
"Konsumen bisa mendapatkan cashback tersebut dengan membeli produk Pertamax Series dan Dex Series di SPBU yang sudah terkoneksi dengan aplikasi My Pertamina," jelas Fajriyah.
Baca Juga: Anjloknya Minyak Dunia Semestinya Diikuti Turunnya Harga BBM
Lebih lanjut Fajriyah menyampaikan, program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang bekerja di sektor kesehatan, logistik, industri strategis dan sektor lain yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun