Suara.com - Kementerian Perindustrian terus berupaya mendorong pemulihan sektor industri di dalam negeri yang terdampak pandemi virus corona baru atau Covid-19. Hal ini guna menjaga roda perekonomian nasional agar tetap berputar, tentunya dengan berpedoman pada protokol kesehatan.
“Pandemi Covid-19 telah menghentikan sejumlah sektor industri. Pabrik menyetop operasionalnya dan karyawan terpaksa dirumahkan,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (10/5/2020).
Dirjen IKFT memaparkan, persoalan yang saat ini dihadapi para pelaku industri tersebut, mulai dari penundaan kontrak dan pembatalan pesanan, penurunan produksi dan penjualan, hingga permintaan yang susut.
“Bahkan, sampai ada yang terpaksa melakukan pengurangan pegawai akibat penurunan kapasitas produksi," katanya.
Atas kondisi itu, Kemenperin mencari solusi untuk segera memperbaiki kinerja industri manufaktur di tanah air yang terimbas pandemi Covid-19. Misalnya, di sektor industri agro, Kemenperin akan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku industrinya.
Selain itu, memfasilitasi dan koordinasi terkait penyerapan produk industri agro di dalam negeri serta untuk ekspor produk industri agro.
Selanjutnya, di sektor IKFT, langkah yang akan dilakukan Kemenperin, meliputi pengadaan mesin atau peralatan peningkatan produksi bahan baku jamu atau herbal berstandar atau fitofarmaka yang berkhasiat untuk daya tahan tubuh, serta produksi antibodi dan pelega pernafasan.
Kemudian, verifikasi produsen bahan baku Alat Pelindung Diri (APD) dan bahan baku masker, serta fasilitasi supply-chain and business matching dengan produsen APD dan masker.
Di sektor industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika (ILMATE), Kemenperin melakukan fasilitasi pengembangan aplikasi pengelolaan darurat bencana atau peningkatan populasi startup company software content, memanfaatkan Alat Mekanis Multi Guna Pedesaan (AMMDes) dalam percepatan penanganan Covid-19, serta pengadaan alat pengujian terhadap akurasi dan keandalan alat ventilator dalam rangka pembuatan prototipe ventilator.
Baca Juga: Gerakkan Industri Kreatif, Kemenparekraf Gelar #GerakanMaskerKain
“Selain itu, fasilitasi penanganan industri permesinan yang terdampak Covid-19 dan pengembangan industri ventilator nasional serta pendampingan industri yang terdampak penyebaran Covid-19 dalam mendapatkan bahan baku industri logam,” tutur Khayam.
Bagi sektor industri kecil menengah (IKM), Kemenperin bakal melakukan program pengembangan wirausaha IKM terutama untuk pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19. Berikutnya, pengembangan sentra IKM yang ikut terdampak, akan dilakukan fasilitasi pemenuhan bahan baku dan bahan penolong, serta inkubator bisnis untuk pembentukan wirausaha baru IKM.
"Kemenperin juga memiliki program pengembangan produk IKM serta program restrukturisasi mesin dan peralatan untuk IKM yang terdampak Covid-19," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Tengah Pandemi, Bulan April Penjualan Mobil Premium Merosot 80 Persen!
-
Pandemi Covid-19, Suzuki Perpanjang Penghentian Sementara Pabrik
-
GIIAS 2020 Bakal Digelar, Honda Masih Pertimbangkan Keikutsertaan
-
Bicara Soal Corona, Fahri Hamzah: Gak Usah Bentuk Tim, Hidupkan Puskesmas
-
Pandemi, Pabrik Hino Indonesia Sementara Hentikan Produksi
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia
-
Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri
-
Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara
-
Teknologi AI Bikin Purbaya Lebih Cepat Endus Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp393 Miliar dari Pasar Saham di Sesi I
-
BUMI Resmi Tak Bagikan Dividen, Ke Mana Larinya Laba Bersih Tahun 2025?
-
Melihat Keuangan RANS yang Pincang Jelang IPO: Laba Turun 41%, Masih Bergantung pada Raffi-Nagita
-
Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham
-
Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading