Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mengoperasikan enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk masyarakat yang telah memenuhi syarat melakukan perjalanan di sejumlah rute mulai hari ini 12 Mei hingga 31 Mei 2020.
"Terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus ditulis Selasa (12/5/2020).
Ia menjelaskan, pengoperasian kereta api tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan COVID-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien, atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.
Terdapat tiga rute perjalanan yang dilayani, yakni relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi (PP) lintas utara sebanyak empat gerbong atau KA eksekutif bertarif Rp 750 ribu dan empat KA ekonomi dengan tarif Rp 400 ribu.
Kemudian, relasi Gambir-Pasar Turi (PP) Lintas Selatan sebanyak empat KA eksekutif dengan tarif Rp 750 ribu dan empat KA ekonomi bertarif Rp 450 ribu.
Selain itu, juga ada rute perjalanan Bandung-Surabaya Pasar Turi (PP) sebanyak tiga KA eksekutif bertarif Rp 630 ribu dan tiga KA ekonomi bertarif Rp 440 ribu.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko menambahkan, dari tiga rute perjalanan tersebut, hanya relasi Bandung-Surabaya Pasar Turi yang berhenti dan dapat menerima penumpang dari Stasiun Madiun.
Sementara, untuk penjualan tiket KLB sudah bisa dilayani mulai 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Sedangkan, pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
Baca Juga: PT KAI Mulai Angkut Penumpang Hari Ini 12 Mei, Segini Harga Tiketnya
Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang wajib melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19. Di antaranya, menunjukkan surat hasil tes negatif COVID-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.
Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas COVID-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas COVID-19 dua rangkap.
Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Klaim Swasembada Dibayangi Risiko, Pengamat Ingatkan Potensi Penurunan Produksi Beras
-
Penyaluran Beras SPHP Diperpanjang hingga Akhir Januari 2026
-
BBRI Diborong Asing Habis-habisan, Segini Target Harga Sahamnya
-
Produksi Beras Pecah Rekor Tertinggi, Pengamat: Berkah Alam, Bukan Produktivitas
-
Update Pangan Nasional 11 Januari 2026: Harga Cabai Kompak Turun, Jagung Naik
-
8 Ide Usaha Makanan Modal Rp500.000, Prediksi Cuan dan Viral di Tahun 2026
-
Saham BUMI Dijual Asing Triliunan, Target Harga Masih Tetap Tinggi!
-
ANTM Gelontorkan Rp245,76 Miliar untuk Perkuat Cadangan Emas, Nikel dan Bauksit
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran