Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mengoperasikan enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk masyarakat yang telah memenuhi syarat melakukan perjalanan di sejumlah rute mulai hari ini 12 Mei hingga 31 Mei 2020.
"Terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus ditulis Selasa (12/5/2020).
Ia menjelaskan, pengoperasian kereta api tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan COVID-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien, atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.
Terdapat tiga rute perjalanan yang dilayani, yakni relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi (PP) lintas utara sebanyak empat gerbong atau KA eksekutif bertarif Rp 750 ribu dan empat KA ekonomi dengan tarif Rp 400 ribu.
Kemudian, relasi Gambir-Pasar Turi (PP) Lintas Selatan sebanyak empat KA eksekutif dengan tarif Rp 750 ribu dan empat KA ekonomi bertarif Rp 450 ribu.
Selain itu, juga ada rute perjalanan Bandung-Surabaya Pasar Turi (PP) sebanyak tiga KA eksekutif bertarif Rp 630 ribu dan tiga KA ekonomi bertarif Rp 440 ribu.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko menambahkan, dari tiga rute perjalanan tersebut, hanya relasi Bandung-Surabaya Pasar Turi yang berhenti dan dapat menerima penumpang dari Stasiun Madiun.
Sementara, untuk penjualan tiket KLB sudah bisa dilayani mulai 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Sedangkan, pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
Baca Juga: PT KAI Mulai Angkut Penumpang Hari Ini 12 Mei, Segini Harga Tiketnya
Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang wajib melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19. Di antaranya, menunjukkan surat hasil tes negatif COVID-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.
Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas COVID-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas COVID-19 dua rangkap.
Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Ramadan Jadi Momentum Refleksi Finansial, Nanovest Ajak Investor Susun Portofolio Sehat
-
S&P Peringatkan Indonesia soal Tekanan Fiskal, Ada Risiko Penurunan Rating
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia
-
Belanja Pakaian Naik Tapi Pabrik Tekstil Boncos, Kemenperin: Impor Terus
-
BRI Cetak Laba Rp57,13 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 12,3% dan NPL 3,07%
-
Indeks Kepercayaan Industri Merosot di Februari ke Level 54,02
-
Tanpa Tim HR, UKM Kini Bisa Rekrut Karyawan Pakai AI
-
Menkop Mau Evaluasi Jarak Alfamart-Indomaret dengan Pasar Tradisional
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
56,3 Juta Pengguna QRIS, Indonesia Jadi Target Ekspansi AI Perbankan