Suara.com - DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mengeluhkan masih maraknya pemeriksaan dan penangkapan kapal oleh oknum penegakan hukum di laut terhadap kapal nasional.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, pemeriksaaan dan penangkapan terhadap kapal swasta nasional masih terjadi oleh oknum penegakan hukum di laut Indonesia, bahkan kian sering terjadi.
INSA mencatat, selama sebulan ini sudah terjadi lima kali pemeriksaan dan penangkapan kapal nasional.
Pemeriksaan dan penangkapan kapal di tengah laut kerap dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan alasan yang terkesan mengada-ada.
"Ini kerugian sangat besar yang dialami para pelaku usaha pelayaran nasional karena meliputi kerugian materi, bahan bakar dan waktu," ujar Carmelira dalam keterangannya, Senin (12/5/2020).
Carmelita menuturkan, kapal-kapal yang diperiksa dan ditangkap ini, merupakan kapal-kapal pengangkut logistik dan bahan pokok ke daerah-daerah.
Untuk itu, dia meminta, seharusnya operasional kapal-kapal ini berjalan lancar, sehingga tidak terjadi keterlambatan waktu pengiriman yang bisa mengakibatkan kelangkaan pasokan bahan pokok di daerah-daerah.
Terlebih di masa Covid-19 ini, seharusnya seluruh pihak bahu membahu memastikan kelancaran pasokan bahan pokok.
"Di saat Covid-19 seperti ini, pasokan bahan pokok merupakan aspek utama yang harus terpenuhi bagi seluruh masyarkat, tapi kalau kapal pengangkutnya diberhentikan di laut seperti ini bagaimana?" Imbuhnya.
Baca Juga: Curhat Terdampak Corona, Pengusaha Pelayaran Minta Stimulus ke Pemerintah
Menurut Carmelita, kejadian ini bakal terus berulang selama belum terbentuknya badan tunggal penjaga laut dan pantai atau sea and coast guard.
INSA menaruh perhatian serius dalam terbentuknya badan tunggal penegakan hukum di laut dalam beberapa tahun ini. Hal ini bahkan sudah disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan DPP INSA di Istana Kepresidenan akhir tahun lalu.
Selain itu, DPP INSA juga telah melakukan audiensi dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya Aan Kurnia.
Carmelita menilai terbentuknya badan tunggal penegakan hukum di laut merupakan amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan pembentukannya sudah sangat mendesak.
"Untuk meningkatkan perekonomian nasional, kinerja pelayaran nasional tidak boleh terhambat dalam bentuk apapun dalam menjalankan distribusi logistik nasional. Oleh karena itu kita membutuhkan adanya sea and coast guard seperti yang diamanatkan undang-undang pelayaran," pungkas Carmelita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun
-
MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?
-
Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim
-
Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg
-
Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!