Suara.com - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin menyebut kenaikan iuran BPJS kesehatan merupakan kebijakan yang tak bijak.
Bahkan ia menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk kezaliman dari pemimpin yang tak merasakan penderitaan rakyat di tengah pandemi Covid-19.
"Bahwa Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan merupakan kebijakan yang tidak bijak. Keputusan itu merupakan bentuk kezaliman yang nyata, dan hanya lahir dari pemimpin yang tidak merasakan penderitaan rakyat," ujar Din kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Kata Din kenaikan iuran BPJS Kesehatan justru menambah penderitaan rakyat akibat pandemi Covid-19.
"Di tengah kesusahan akibat wabah Corona, Pemerintah menambah kesusahan itu," ucap dia.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia itu meminta pemerintah untuk mencabut kembali Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Kita menuntut Pemerintah untuk menarik kembali keputusannya, karena kalau dipaksakan maka rakyat dapat melakukan pengabaian sosial (social disobedience)," tutur Din.
Din mempertanyakan BPJS Kesehatan yang sering berhutang kepada rumah sakit.
Ia juga mempertanyakan kemana uang rakyat yang sudah setiap bulan dibayarkan untuk BPJS kesehatan.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Minta Kenaikan Iuran Tak Lagi Diperdebatkan
"Patut dipertanyakan mengapa BPJS sering berhutang kepada Rumah Sakit, ke mana uang rakyat selama ini? Jika benar uang itu dipakai untuk proyek infrastruktur, maka itu dapat dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat," katanya.
Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 lalu sudah mengalami penurunan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Namun, tak selang beberapa lama, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa