Suara.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menganjurkan pelaksanaan salat Idul Fitri atau salat Id dilakukan di rumah dengan alasan keselamatan dari penularan COVID-19 atau virus corona.
"Pelaksanaan salat Id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Maka salat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan," kata Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Dia mengatakan pelaksanaan salat Idul Fitri sejatinya dilakukan di area publik, seperti lapangan sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW. Hanya saja karena ada halangan wabah corona membuat pengalihan tempat salat Id ke rumah.
Terkait Rasulullah SAW yang tidak pernah salat Id di rumah, Syamsul mengatakan karena saat itu tidak ada kebutuhan di zaman Nabi Muhammad, seperti adanya ancaman penyakit menular yang menghalangi salat di lapangan.
Sementara meniadakan salat Idul Fitri di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman COVID-19, kata dia, tidaklah berarti mengurang-ngurangi perintah agama.
"Ketika dibolehkan salat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, yaitu agar umat selalu memperhatikan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga dan harta benda," kata dia.
"Dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain. Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah. Dalam pandangan Islam, perlindungan diri jiwa dan raga sangat penting," lanjut dia.
Adapun pelaksanaan salat Id, kata Syamsul, merupakan amalan sunah muakad, yaitu jenis sunah yang sangat dianjurkan pelaksanaannya, sebagaimana pelaksanaan salat Tarawih di bulan Ramadan. Sunah sendiri adalah perintah agama yang bila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Di sisi lain, lanjut dia, Islam tidak memaksa umatnya untuk melangsungkan ibadah di luar kadar kemampuannya. Dengan kata lain, jika memiliki keterbatasan pengetahuan soal tata cara ibadah salat Idul Fitri dan ketidakmampuan lainnya maka lakukanlah semampunya.
Baca Juga: Patuhi Protokol Covid-19, PBSI Berencana Gelar Salat Id di Pelatnas
"Bahwa dalam melaksanakan ajaran agama dasarnya adalah kadar kemampuan mukallaf untuk mengerjakan. Hal itu karena Allah tidak membebani hamba-Nya, kecuali sejauh kadar kemampuannya sebagaimana surat Al Baqarah ayat 286 dan At Thalaq ayat 7," kata dia.
"Dan apabila diperintahkan melakukan suatu kewajiban agama, maka kerjakan sesuai kemampuan (bertakwa sesuai kemampuan) sebagaimana surat At Taghabun ayat 16 dan hadits nabi," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar