Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya mengizinkan para pemilik Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk bepergian ke luar daerah. Nantinya ada pemeriksaan di sejumlah titik yang telah ditentukan.
Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam pasal 13 Pergub tersebut, dinyatakan pemeriksaan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan dapat mengikutsertakan unsur Kepolisian dan TNI.
Titik pengecekan atau Check Point yang ditentukan adalah sebagai berikut:
- Akses jalan keluar dan/ atau masuk Provinsi DKI Jakarta, baik jalan tol maupun jalan non tol;
- Terminal bus angkutan penumpang;
- Pintu keluar/ masuk stasiun kereta api antar kota;
- Pintu keluar/masuk terminal penumpang pelabuhan udara; dan
- Pintu keluar/masuk terminal penumpang pelabuhan laut.
Tak hanya pengecekan, di check point itu nantinya akan didirikan posko pemeriksaan kesehatan. Orang yang masuk atau keluar Jakarta harus dipastikan terbebas dari virus corona Covid-19.
"Dalam melaksanakan pengawasan pada titik pengecekan (check point) dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Dinas Kesehatan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub itu yang dikutip Suara.com, Sabtu (16/5/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang masyarakat bepergian ke luar kota. Kendati demikian masih ada pengecualian bagi beberapa jenis pekerjaan.
Dalam Pergub itu, Anies menyatakan ada 11 sektor usaha yang memperbolehkan karyawannya bepergian ke luar kota. Sisanya, tak diperbolehkan ke luar kota dengan alasan apapun.
Berikut daftar sektor usaha yang diizinkan ke luar masuk Jakarta:
Baca Juga: Anies Larang Keras Warga Jakarta Keluar dari Jabodetabek
- Kesehatan
- Bahan pangan/makanan/minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
- Kebutuhan sehari-hari.
Terakhir ada juga pemberian izin khusus kepada organisasi kemanusiaan yang membantu penanganan virus corona Covid-19.
"Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/ atau sosial," ujar Anies dalam Pergubnya.
Meski mendapatkan pengecualian, Anies menyatakan tiap orang harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang berasal dari Pemprov DKI. Cara mengurusnya adalah dengan mengunduh formulir pada situs corona.jakarta.go.id.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi