Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya mengizinkan para pemilik Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk bepergian ke luar daerah. Nantinya ada pemeriksaan di sejumlah titik yang telah ditentukan.
Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam pasal 13 Pergub tersebut, dinyatakan pemeriksaan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan dapat mengikutsertakan unsur Kepolisian dan TNI.
Titik pengecekan atau Check Point yang ditentukan adalah sebagai berikut:
- Akses jalan keluar dan/ atau masuk Provinsi DKI Jakarta, baik jalan tol maupun jalan non tol;
- Terminal bus angkutan penumpang;
- Pintu keluar/ masuk stasiun kereta api antar kota;
- Pintu keluar/masuk terminal penumpang pelabuhan udara; dan
- Pintu keluar/masuk terminal penumpang pelabuhan laut.
Tak hanya pengecekan, di check point itu nantinya akan didirikan posko pemeriksaan kesehatan. Orang yang masuk atau keluar Jakarta harus dipastikan terbebas dari virus corona Covid-19.
"Dalam melaksanakan pengawasan pada titik pengecekan (check point) dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Dinas Kesehatan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub itu yang dikutip Suara.com, Sabtu (16/5/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang masyarakat bepergian ke luar kota. Kendati demikian masih ada pengecualian bagi beberapa jenis pekerjaan.
Dalam Pergub itu, Anies menyatakan ada 11 sektor usaha yang memperbolehkan karyawannya bepergian ke luar kota. Sisanya, tak diperbolehkan ke luar kota dengan alasan apapun.
Berikut daftar sektor usaha yang diizinkan ke luar masuk Jakarta:
Baca Juga: Anies Larang Keras Warga Jakarta Keluar dari Jabodetabek
- Kesehatan
- Bahan pangan/makanan/minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
- Kebutuhan sehari-hari.
Terakhir ada juga pemberian izin khusus kepada organisasi kemanusiaan yang membantu penanganan virus corona Covid-19.
"Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/ atau sosial," ujar Anies dalam Pergubnya.
Meski mendapatkan pengecualian, Anies menyatakan tiap orang harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang berasal dari Pemprov DKI. Cara mengurusnya adalah dengan mengunduh formulir pada situs corona.jakarta.go.id.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar
-
Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China
-
Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?
-
Pasokan HGBT Menipis, Apa Aksi Bahlil?
-
Investor Harus Waspada, Pasar Saham RI Belum Lolos dari Ancaman MSCI
-
7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?
-
Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa
-
MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar
-
IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol
-
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa