Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan untuk melarang warga DKI Jakarta keluar daerah. Namun aturan itu masih memperbolehkan warga bepergian di sekitar Jabodetabek.
Warga hanya tidak diperkenankan keluar daerah di luar di kawasan Jabodetabek. Jika hanya bepergian ke Bogor, misalnya, maka Pergub ini tidak akan berlaku.
Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Padahal, dalam pasal 4 ayat 1 Pergub itu dikatakan setiap orang atau pelaku usaha yang tak mendapatkan pengecualian dilarang keluar atau masuk dari Provinsi DKI Jakarta selama penyebaran virus corona Covid-19.
"Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional," ujar Anies dalam Pergub yang dikutip Suara.com, Sabtu (16/5/2020).
Kendati demikian, dalam pasal 4 ayat 3 dikatakan larangan itu tidak berlaku bagi pemilik KTP Jabodetabek. Orang asing yang memiliki izin tinggal Jabodetabek dan bepergian ke sekitar Jabodetabek juga terbebas dari aturan itu.
Dalam pasal lainnya juga dikatakan untuk bisa memperoleh Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) ke luar Jakarta harus memiliki surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek, surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek, dan bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek.
Begitu juga dalam pasal 7 dikatakan orang yang berasal dari luar Jabodetabek lalu ingin masuk Jakarta juga harus memiliki SIKM.
"Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM," kata Anies.
Baca Juga: Anies: Palsukan SIKM Jakarta Bisa Dipenjara hingga Denda Rp 12 Miliar
Dengan demikian, Anies menyatakan warga tak boleh bepergian hanya ke luar Jabodetabek. Sementara untuk sekitaran daerah penyangga itu, masih dibolehkan.
"Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak