Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan untuk melarang warga DKI Jakarta keluar daerah. Namun aturan itu masih memperbolehkan warga bepergian di sekitar Jabodetabek.
Warga hanya tidak diperkenankan keluar daerah di luar di kawasan Jabodetabek. Jika hanya bepergian ke Bogor, misalnya, maka Pergub ini tidak akan berlaku.
Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Padahal, dalam pasal 4 ayat 1 Pergub itu dikatakan setiap orang atau pelaku usaha yang tak mendapatkan pengecualian dilarang keluar atau masuk dari Provinsi DKI Jakarta selama penyebaran virus corona Covid-19.
"Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional," ujar Anies dalam Pergub yang dikutip Suara.com, Sabtu (16/5/2020).
Kendati demikian, dalam pasal 4 ayat 3 dikatakan larangan itu tidak berlaku bagi pemilik KTP Jabodetabek. Orang asing yang memiliki izin tinggal Jabodetabek dan bepergian ke sekitar Jabodetabek juga terbebas dari aturan itu.
Dalam pasal lainnya juga dikatakan untuk bisa memperoleh Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) ke luar Jakarta harus memiliki surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek, surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek, dan bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek.
Begitu juga dalam pasal 7 dikatakan orang yang berasal dari luar Jabodetabek lalu ingin masuk Jakarta juga harus memiliki SIKM.
"Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM," kata Anies.
Baca Juga: Anies: Palsukan SIKM Jakarta Bisa Dipenjara hingga Denda Rp 12 Miliar
Dengan demikian, Anies menyatakan warga tak boleh bepergian hanya ke luar Jabodetabek. Sementara untuk sekitaran daerah penyangga itu, masih dibolehkan.
"Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029
-
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta