Suara.com - Produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, dilarang dijual ke anak di bawah umur 18 tahun. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) dalam hal ini menegaskan komitmennya dalam melarang penjualan dan penggunaan rokok elektrik.
Ketua APVI Aryo Andrianto mengatakan, komitmen ini merupakan bentuk dukungan pihaknya terhadap upaya Pemerintah Indonesia dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam mencegah penggunaan produk tembakau oleh anak di bawah umur 18 tahun.
“Kami mendukung upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia dan WHO agar anak di bawah umur 18 tahun dan non-perokok tidak dapat mengakses produk tembakau alternatif. Sekali lagi, kami tegaskan bahwa produk tembakau alternatif bukan untuk anak-anak, melainkan ditujukan sebagai solusi bagi perokok dewasa yang tidak bisa berhenti merokok,” katanya ditulis Selasa (2/6/2020).
Salah satu cara APVI untuk mengkampanyekan larangan penjualan produk tembakau alternatif kepada anak di bawah umur 18 tahun ialah dengan memasang poster dan stiker 18+ di seluruh toko-toko yang berada di bawah naungan APVI sebagai bentuk edukasi kepada para konsumen.
Para karyawan toko juga diedukasi untuk menolak pembeli yang belum berusia 18 tahun, serta para anggota APVI di seluruh Indonesia juga secara aktif menyampaikan komitmen ini kepada konsumen.
Dalam setahun terakhir, APVI bersama asosiasi produk tembakau alternatif lainnya telah melakukan sejumlah kegiatan sosialisasi di sejumlah kota seperti Jakarta, Bandung, dan Bali.
“Kami berharap komitmen ini tidak hanya dilakukan oleh APVI, tapi juga seluruh asosiasi dan pelaku usaha di industri produk tembakau alternatif. Hal ini membuktikan bahwa kami, para pelaku usaha, menjalankan bisnis yang selaras dengan upaya Pemerintah Indonesia serta WHO dalam mencegah akses produk tembakau alternatif bagi anak-anak,” kata Aryo Andrianto.
Pengamat hukum sekaligus Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo menambahkan pemerintah perlu memperkuat upaya pencegahan yang dilakukan oleh para pelaku usaha dan asosiasi dengan menetapkan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif. Tujuan utama regulasi tersebut adalah agar anak-anak di bawah umur 18 tahun tidak dapat mengakses produk tembakau alternatif.
“Tanpa regulasi, ruang bagi anak-anak untuk mengakses produk tersebut akan tetap terbuka. Regulasi khusus produk tembakau alternatif harus mencakup batasan usia pengguna (18 tahun ke atas), mengatur tentang tata cara pemasaran, peringatan kesehatan yang dibedakan dengan rokok, akses informasi yang akurat bagi konsumen, pengawasan, dan sanksi bagi para pelanggar,” katanya.
Baca Juga: Merokok Tingkatkan Risiko Terkena Virus Corona, Apakah Rokok Elektrik Juga?
Ia menambahkan bahwa saat ini belum ada regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif, sehingga dapat berpotensi terjadi penyalahgunaan.
Padahal, jika diatur, produk tembakau alternatif akan hanya dapat diakses oleh konsumen dewasa berusia 18 tahun ke atas. Ia menyatakan regulasi tersebut harus disusun berbeda dari peraturan tentang rokok dan dibuat berdasarkan kajian ilmiah serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Produk ini ditujukan hanya bagi perokok dewasa, bukan untuk anak di bawah umur 18 tahun maupun non-perokok. Jadi pemerintah harus segera menyusun regulasi produk tembakau alternatif untuk memberikan perlindungan terhadap generasi muda,” katanya.
Batasan usia 18 tahun, menurut dia, sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 1 menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
“Dengan adanya pembatasan usia yang jelas, kami harapkan produk tembakau alternatif tidak diakses oleh anak-anak. Sehingga, produk ini dapat dimanfaatkan secara tepat oleh perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko,” demikian Ariyo Bimmo. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!
-
Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi