Suara.com - Produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, dilarang dijual ke anak di bawah umur 18 tahun. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) dalam hal ini menegaskan komitmennya dalam melarang penjualan dan penggunaan rokok elektrik.
Ketua APVI Aryo Andrianto mengatakan, komitmen ini merupakan bentuk dukungan pihaknya terhadap upaya Pemerintah Indonesia dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam mencegah penggunaan produk tembakau oleh anak di bawah umur 18 tahun.
“Kami mendukung upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia dan WHO agar anak di bawah umur 18 tahun dan non-perokok tidak dapat mengakses produk tembakau alternatif. Sekali lagi, kami tegaskan bahwa produk tembakau alternatif bukan untuk anak-anak, melainkan ditujukan sebagai solusi bagi perokok dewasa yang tidak bisa berhenti merokok,” katanya ditulis Selasa (2/6/2020).
Salah satu cara APVI untuk mengkampanyekan larangan penjualan produk tembakau alternatif kepada anak di bawah umur 18 tahun ialah dengan memasang poster dan stiker 18+ di seluruh toko-toko yang berada di bawah naungan APVI sebagai bentuk edukasi kepada para konsumen.
Para karyawan toko juga diedukasi untuk menolak pembeli yang belum berusia 18 tahun, serta para anggota APVI di seluruh Indonesia juga secara aktif menyampaikan komitmen ini kepada konsumen.
Dalam setahun terakhir, APVI bersama asosiasi produk tembakau alternatif lainnya telah melakukan sejumlah kegiatan sosialisasi di sejumlah kota seperti Jakarta, Bandung, dan Bali.
“Kami berharap komitmen ini tidak hanya dilakukan oleh APVI, tapi juga seluruh asosiasi dan pelaku usaha di industri produk tembakau alternatif. Hal ini membuktikan bahwa kami, para pelaku usaha, menjalankan bisnis yang selaras dengan upaya Pemerintah Indonesia serta WHO dalam mencegah akses produk tembakau alternatif bagi anak-anak,” kata Aryo Andrianto.
Pengamat hukum sekaligus Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo menambahkan pemerintah perlu memperkuat upaya pencegahan yang dilakukan oleh para pelaku usaha dan asosiasi dengan menetapkan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif. Tujuan utama regulasi tersebut adalah agar anak-anak di bawah umur 18 tahun tidak dapat mengakses produk tembakau alternatif.
“Tanpa regulasi, ruang bagi anak-anak untuk mengakses produk tersebut akan tetap terbuka. Regulasi khusus produk tembakau alternatif harus mencakup batasan usia pengguna (18 tahun ke atas), mengatur tentang tata cara pemasaran, peringatan kesehatan yang dibedakan dengan rokok, akses informasi yang akurat bagi konsumen, pengawasan, dan sanksi bagi para pelanggar,” katanya.
Baca Juga: Merokok Tingkatkan Risiko Terkena Virus Corona, Apakah Rokok Elektrik Juga?
Ia menambahkan bahwa saat ini belum ada regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif, sehingga dapat berpotensi terjadi penyalahgunaan.
Padahal, jika diatur, produk tembakau alternatif akan hanya dapat diakses oleh konsumen dewasa berusia 18 tahun ke atas. Ia menyatakan regulasi tersebut harus disusun berbeda dari peraturan tentang rokok dan dibuat berdasarkan kajian ilmiah serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Produk ini ditujukan hanya bagi perokok dewasa, bukan untuk anak di bawah umur 18 tahun maupun non-perokok. Jadi pemerintah harus segera menyusun regulasi produk tembakau alternatif untuk memberikan perlindungan terhadap generasi muda,” katanya.
Batasan usia 18 tahun, menurut dia, sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 1 menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
“Dengan adanya pembatasan usia yang jelas, kami harapkan produk tembakau alternatif tidak diakses oleh anak-anak. Sehingga, produk ini dapat dimanfaatkan secara tepat oleh perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko,” demikian Ariyo Bimmo. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
-
Timbunan Sampah Capai 189 Ribu Ton Per Hari, Pemerintah Dorong Program Waste to Energy
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
-
Bursa Kripto Global Ini Catatkan Kepemilikan Aset Rp486 Triliun
-
RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir, Hashim Djojohadikusumo: 70 Gigawatt Akan Dibangun