Suara.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sultan Agung Tirtayasa Leo Agustino melihat kebijakan pemerintah membuka kembali sektor ekonomi memiliki dasar yang kuat.
Tekanan dan ancaman krisis yang terjadi akibat pandemi, tak hanya dirasakan oleh para pengusaha tapi juga oleh banyak sekali tenaga kerja yang terlibat.
"Banyak bidang usaha yang kelasnya menengah tapi bisa mempekerjakan ratusan orang sudah mengalami tekanan krisis dan ini tentu berimbas pada orang-orang yang dipekerjakan. Kebijakan pemerintah untuk membuka sektor ekonomi memang jadi penting, paling tidak untuk hidup minimal saja bagi para pengusaha dan tenaga-tenaga kerja yang mereka miliki," kata Leo Agustino, ditulis Selasa (2/6/2020).
Pembatasan kegiatan yang telah dijalankan selama dua bulan terakhir, membuat berbagai bidang usaha praktis tidak berjalan dan tidak menerima pemasukan sama sekali. Sementara, para pengusaha dituntut untuk tetap bisa mempertahankan hak-hak dan upah para pekerjanya.
"Contoh yang saya kenal dan lihat sendiri ada di Jawa Barat, di mana rekanan pebisnis yang walau usahanya tidak besar, tetap berupaya menggaji walau tak ada pemasukan. Ini tekanan nyata bagi pengusaha yang memang terjadi di lapangan," kata Leo.
Menurutnya, pemerintah sebagai regulator jalannya negara tentu berusaha berpijak pada semua kepentingan. Tudingan pemerintah terlalu berpihak pada pengusaha di saat pandemi, sebenarnya kurang tepat karena sektor usaha dan ekonomi justru dihentikan selama dua bulan ini.
"Jeritan-jeritan juga muncul dari para tenaga kerja dan buruh. Skema bantuan memang sudah ada, tapi tentu tidak bisa 100% tepat sasaran. Ada klaster-klaster pekerja yang mungkin tidak tersentuh karena sektornya informal," kata akademisi lulusan Universiti Kebangsaan Malaysia itu.
Pembukaan kembali sektor ekonomi juga tak serta merta menyelesaikan masalah. Ancaman minimnya suplai barang yang mulai terjadi, para pekerja yang sudah banyak diputus hubungan kerja dan akan kembali masuk pasar tenaga kerja, hingga sektor informal yang lumpuh akan segera menjadi beban ekonomi ke depannya.
"Secara regulasi, pemerintah dan legislatif melihat bahwa Covid-19 jadi momentum yang tepat untuk menggolkan RUU Cipta Kerja yang memang sudah dipromosikan sebelum adanya pandemi ini," kata Leo.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Jepara Siapkan Normal Baru di Bidang Ekonomi
Menurutnya, kegiatan ekonomi memang perlu perlahan dibuka dan dibangun kembali dengan tetap ada pengawalan, pengawasan, dan sanksi yang tegas terkait hubungannya dengan protokol kesehatan.
"Perlu ada penegak hukum juga yang bisa memberikan sanksi yang jelas, mungkin bisa dengan menghentikan sementara lagi bisnisnya. Supaya sadar ada tanggung jawab moral bersama supaya Covid-19 ini tidak menyebar lebih luas lagi," kata Leo menutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
10 Orang Terkaya di Dunia Januari 2026, Jensen Huang Resmi Masuk Jajaran
-
Janji Percepat Bangun Huntara, Menteri PU: Tak Ada Warga Aceh Tinggal di Tenda Saat Ramadan
-
Penjelasan Kelola Dana Negara Rp200 T, Tegaskan Menkeu Tertipu Bank Himbara Hoaks
-
Berita Soal Rp200 Triliun Menguap Dipastikan Hoaks, Kemenkeu dan BRI Jamin Dana Aman
-
Begini Spesifikasi Huntara di Aceh Tamiang untuk Korban Bencana
-
Impor Tapioka Masih Tinggi, Pengusaha: Bukan Karena Stok Kurang, Tapi Harga Lebih Murah
-
5 Fakta Isu Menteri Keuangan Purbaya Tertipu Bank Himbara Rp200 Triliun
-
Rencana Peleburan Bulog-Bapanas Masih Proses Pembahasan
-
Kemenkeu: Berita Menkeu Purbaya Tertipu Bank Himbara 100 Persen Hoaks
-
Bansos PKH, BPNT dan BLT Tahap 1 Cair Februari 2026, Ini Cara Cek di HP Pakai NIK KTP