Suara.com - Upaya penyelesaian kewajiban atas permasalahan gagal bayar yang dialami Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terhadap para anggota atau nasabahnya masih terus berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Salah seorang anggota koperasi atau nasabah KSP Indosurya bernama Elly yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur menceritakan bahwa dana yang ia simpan di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta itu adalah milik orangtuanya yang rencananya akan digunakan untuk biaya pengobatan.
Namun sayang, akibat kondisi keuangan nasional yang terjadi belakangan ini membuat KSP Indosurya mengalami gagal bayar.
"Saya Elly Nasabah KSP Indosurya Cipta dari Surabaya. Saya mendepositokan uang, itu adalah uang mamah saya di Indosurya. Mamah saya terkena thalassemia minor yang pengobatannya dengan transfusi darah. Kalau HB nya anjlok itu harus transfusi, entah itu jaraknya satu bulan atau dua bulan. Coba di bayangkan berapa besar pengeluaran kami," ungkap Elly dalam sebuah unggahan videonya di Jakarta ditulis Rabu (17/6/2020).
Meski dengan adanya proses PKPU sementara yang tengah berjalan saat ini membuat pengobatan orangtuanya menjadi tidak maksimal, namun ia berharap agar majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dapat segera memutus damai perkara tersebut dan dapat segera di homologasi oleh pengadilan. Sehingga dana yang ia simpan dapat segera kembali.
Sebab, jika proses PKPU ini berujung pailit atau di putuskan menjadi PKPU tetap yang proses penyelesaiannya berlangsung paling lama 270 hari sesuai dengan Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, maka hal tersebut justru akan merugikan dirinya serta para nasabah atau kreditur yang lain.
"Dengan adanya kasus Indosurya ini, pengobatan mamah saya tidak bisa maksimal. Tapi saya mendukung penuh perdamaian, No pailit. Apalagi harus menunggu 270 hari dengan kondisi mamah saya seperti ini," harapnya.
Elly meyakini, bahwa KSP Indosurya akan sanggup menjalankan kewajibannya dengan mengembalikan seluruh dana nasabah yang tersimpan meski dengan cara di cicil. Namun ia berharap agar proses cicilannya tersebut tidak memakan waktu yang lama sehingga ia dapat segera menggunakan dananya kembali untuk biaya pengobatan orangtuanya.
"Saya yakin KSP Indosurya sanggup membayar meskipun dengan cicilan tapi pastinya dengan jaminan yang kuat," imbuhnya.
Baca Juga: Kesal Ditagih Hutang, Driver Ojol Sabet Pedang ke Manajer Koperasi
Disisi lain, Anggota tim kuasa hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya menjelaskan bahwa pihaknya sangat komitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut dan akan memberikan proposal perdamaian dengan skema terbaik dalam proses PKPU yang tengah berjalan saat ini.
Sehingga, kepentingan bersama antara pihak koperasi dengan para anggota atau nasabahnya dapat tercipta dalam proses PKPU ini.
"Klien kami sangat komitmen untuk menyelesaikan masalah ini melalui proses PKPU. Dan kami juga tengah menyusun Proposal perdamaian dengan skema yang masuk akal dan baik bagi semua pihak. Jadi mari kita selesaikan masalah ini dengan baik dengan melalui proses PKPU yang tengah berjalan saat ini," tegasnya.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap verifikasi piutang.
Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Menkeu Purbaya Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan SMA Bisa Melamar jadi Petugas Bea Cukai
-
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Permanen? Purbaya: Tapi Jangan Ngibul-ngibul Omzet!
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Aguan Punya Mal Baru Seluas 3,3 Hektare, Begini Penampakkannya
-
Gudang Beku Mulai Beroperasi, BEEF Mau Impor 16.000 Sapi Tahun Depan
-
Proses Evaluasi Longsor di Tambang PT Freeport Selesai Antara Maret atau April
-
Bahlil Dorong Freeport Olah Konsentrat Tembaga Amman
-
Purbaya Pesimis DJP Bisa Intip Rekening Digital Warga Tahun Depan, Akui Belum Canggih
-
Sempat Tolak, Purbaya Akhirnya Mau Bantu Danantara Selesaikan Utang Whoosh
-
Purbaya Duga Pakaian Bekas Impor RI Banyak dari China, Akui Kemenkeu Lambat Tangani