Suara.com - Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus bergulir. Kini, KSP Indosurya Cipta tengah menyiapkan proposal perdamaian atau restrukturisasi utang atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada anggota koperasi atau para nasabahnya yang mencapai angka sekitar Rp 10 triliun.
Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta, Bosni Tambunan menjelaskan, bahwa proses perdamaian melalui PKPU merupakan opsi terbaik untuk mencari jalan tengah menyelamatkan dana nasabah dalam menyelesaikan kasus gagal bayar yang terjadi saat ini, daripada harus melalui proses kepailitan seperti apa yang diinginkan oleh salah satu kuasa hukum dari kreditur Aliansi Korban KSP Indosurya.
"Dalam kasus gagal bayar Koperasi Indosurya kepada para kreditur, kepailitan adalah opsi yang harus dihindari dan itu malah akan merugikan para nasabah," ujar Bosni dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).
Justru, lanjut Bosni, dengan memberikan kesempatan kepada debitur dalam hal ini Koperasi Indosurya Cipta untuk melaksanakan going concern melalui perdamaian dalam Proses PKPU, maka memungkinkan Debitur untuk dapat menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada para kreditur melalui skema yang akan dibahas bersama dengan para Kreditur.
Bosni menjelaskan, dengan melalui proses kepailitan justru banyak kasus-kasus yang merugikan para kreditur itu sendiri seperti contohnya kasus kepailitan PT Metro Batavia (Batavia Air) dengan tumpukan utang sebesar Rp 2,54 triliun yang ternyata tidak tuntas terbayarkan dengan aset-aset yang ada dan sangat jauh dari total utang perusahaan.
"Sedangkan dalam kasus yang melibatkan Koperasi yang berujung pailit misalnya Koperasi Cipaganti, dan Koperasi Pandawa, proses pemberesannya sangat berbelit-belit dan belum mentuntaskan kewajiban yang ada kepada para kreditur," jelas Bosni.
Karena itu ia menjelaskan, jalan tengah untuk menyelesaikan masalah ini semua adalah dengan cara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan bukan melalui kepailitan.
Karena dalam Kepailitan, hal yang harus dibereskan terlebih dahulu adalah biaya-biaya Kepailitan itu sendiri termasuk Fee Kurator sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus.
"Kepailitan harus menjadi Ultimum Remedium bukan Premium Remedium," imbuh Bosni.
Baca Juga: Pesangon Tak Kunjung Cair, 4 Wartawan Pos Kota Ajukan Pailit
Bosni mengungkapkan, dalam Proses PKPU ini debitur tengah mempersiapkan proposal perdamaian termasuk menyiapkan beberapa source of fund yang akan di-inject ke dalam Koperasi Indosurya PKPU.
"Kami percaya kreditur akan mendukung langkah yang ditempuh oleh Koperasi Indosurya Cipta. Kami yakin para anggota dan calon anggota masih banyak yang percaya dan sayang dengan Koperasi Indosurya Cipta," tandasnya.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020.
Dilanjutkan rapat pencocokan piutang pada 20 Mei 2020. Sementara rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020 kemudian rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian pada 5 Juni 2020 sedangkan sidang permusyawaratan majelis hakim pada 12 Juni 2020.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara