Suara.com - Tim Kuasa hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Hendra Widjaya menyayangkan adanya opini negatif yang sengaja dibangun oleh oknum-oknum tertentu untuk menyudutkan kliennya secara pribadi atas permasalahan gagal bayar yang dialami KSP Indosurya Cipta terhadap nasabah atau anggota dan calon anggotanya.
"Memang ada oknum-oknum yang kami temukan telah memberikan opini negatif bahkan cenderung menjurus adanya dugaan fitnah yang merusak dan mencemarkan nama baik klien kami," kata Hendra di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Padahal, lanjut Hendra, kliennya yakni KSP Indosurya tenggah menyelesaikan masalah gagal bayar tersebut melalui proses perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seperti apa yang diinginkan oleh pihak kreditor dalam hal ini anggota dan calon anggota koperasi.
"Padahal kami tengah menjalankan opsi terbaik bersama-sama dengan pihak kreditor untuk menyelesaikan masalah ini dalam proses PKPU yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tujuannya untuk menyelamatkan dana anggota dan calon anggota dalam menyelesaikan masalah ini," ungkap Hendra.
Karena itu, ia menegaskan bahwa pihaknya berencana akan melaporkan tindak pidana kepada pihak kepolisian terhadap para oknum yang menyebarkan informasi bersifat fitnah dan pencemaran nama baik yang bersifat pribadi kepada kliennya serta yang berusaha mengganggu proses persidangan PKPU ini.
"Kami sudah memiliki bukti-buktinya, baik secara digital maupun kesaksian, kami akan diskusikan dengan Klien kami untuk membawa permasalahan ini kepada persoalan hukum lain. Akan kami laporkan secara pidana," tandasnya.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap verifikasi piutang.
Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
Baca Juga: Koperasi Milik Bentjok Juga Alami Kasus Gagal Bayar
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan